Lahir 47 tahun yang lalu, alumnus Teknik
Lingkungan ITB yang beristrikan Hj. Neneng Amiarti, S.Si, M.Pd, sejak masih SMP
sudah aktif berorganisasi dengan menjadi pengurus OSIS dan Karang Taruna.
Ketika menjadi mahasiswa ITB, Endrizal terlibat dalam kelahiran GAMAIS ITB
sekaligus menjadi bagian dari kepengurusan. Kiprah kemasyarakatan Endrizal juga
diperlihatkan dengan keterlibatan secara intens dalam pembinaan anak-anak dan
remaja masjid selama menjadi mahasiswa dan mengelola beberapa lembaga/yayasan
yang bergerak di bidang dakwah, sosial, dan kemasyarakatan.
Disamping pengalaman sosial
kemasyarakatan Endrizal juga memiliki pengalaman wirausaha disektor penerbitan
dan perdagangan. Berbekal pengetahuan dari bangku perkuliahan, Endrizal
mengimplementasikannya dengan menjadi Konsultan Teknik Lingkungan (1996 – 1998)
dan dosen di beberapa Perguruan Tinggi (Institut Teknologi Adityawarman,
Institut Teknologi Nasional, Universitas Kebangsaan, dan Politeknik Telkom).
Pengalaman Politik Endrizal dimulai
dengan menjadi deklarator Partai Keadilan (sekarang Partai Keadilan Sejahtera)
di Kota Bandung tahun 1998. Berbagai jabatan kepartaian pernah diamanahkan
kepada Endrizal dari Sekretaris DPD Partai Keadilan (PK) Kota Bandung,
Sekretaris Bidang Pembinaan Kader DPW PK Jawa Barat, Ketua Bidang Pembinaan
Kader DPD PKS Kota Bandung, Ketua Deputi Pemerintahan dan Otonomi Daerah DPW
PKS Jabar, dan sekarang sebagai Ketua Daerah Dakwah 4 DPW PKS Jabar yang
mengkoordinir 8 DPD PKS di Bandung Raya dan Priangan Timur.
Menjadi anggota DPRD Kota Bandung
pergantian antar waktu (PAW) tahun 2002, Endrizal sangat konsern untuk
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kiprahnya bersama Husni Muttaqin
membuahkan kepercayaan masyarakat Kota Bandung sehingga kursi PKS meningkat
dari 2 kursi periode 1999 – 2004 menjadi 11 kursi periode 2004 – 2009.
Upaya advokasi terhadap kepentingan
masyarakat disektor ekonomi ditunjukkan Endrizal ketika menjadi Ketua Komisi B
peride 2004 – 2009. Salah satu produk perundangan hasil inisiatif DPRD (komisi
B) berupa disahkannya Perda Penataan
Pasar Tradisional, Toko Modern, dan Pusat Perbelanjaan. Sayangnya sampai
berakhirnya periode kepemimpinan Walikota/Wakil Walikota 2008 – 2013 perda yang
bertujuan mengatasi kesemrawutan PKL, bangkrutnya pedagang di pasar
tradisional, dan menjamurnya toko modern dan pusat perbelanjaan tidak
diimplentasikan. Karena kevokalan dan penguasaan terhadap masalah Endrizal
menjadi rujukan utama bagi para jurnalis (wartawan).
0 komentar:
Posting Komentar