http://4.bp.blogspot.com/-MjpxfO6YxxI/Uos2MrQm8BI/AAAAAAAAAKQ/CYdQ_Twe_bA/s1600/996048_722726271088205_732148940_n.jpg Juli 2016 ~ Ir. H. Endrizal Nazar

Jumat, 29 Juli 2016

Akankah Nasib Mereka Bisa Diperjuangkan





Setelah Endrizal Nazar mengunjungi lokasi pembongkaran di Jl. Stasion Barat serta meminta camat Andir dan lurah Kebun Jeruk mengupayakan tempat penampungan sementara warga korban pembongkaran (Rabu, 27 Juli 2016), Wakil Walikota Bandung Oded M Danial datang untuk melihat dan mencari solusi atas dampak pembongkaran (Kamis, 28 Juli 2016). Saat Endrizal datang belum ada kepastian dimana warga akan ditampung. Atas usulan Ketua RW 02 Kebun Jeruk, Endrizal meminta kesediaan Lurah menjadikan kantor kelurahan sebagai tempat penampungan sementara dan meminta Dinas Sosial (Dinsos) mengirimkan bantuan bahan makanan.
Sementara Wakil Walikota Bandung berjanji akan memperhatikan kesejahteraan mereka baik jangka pendek maupun jangka panjang. Bantuan jangka pendek seperti makanan dan air bersih sudah didrop oleh Dinsos dan PDAM serta dilokasi sudah didirikan tenda darurat. Namun, bantuan jangka panjang seperti relokasi berupa penampungan di rumah susun masih dalam kajian.

Kamis, 28 Juli 2016

Silaturahim dengan Camat Andir dan Lurah Kebun Jeruk



Rabu (27/7) Endrizal Nazar bersilaturahim ke Kantor Kecamatan Andir dalam rangka bershilaturrahim sekaligus menindaklanjuti aspirasi warga korban pembongkaran di jl. stasiun barat yang menemuinya Selasa (26/7) kemarin. Pada kesempatan tersebut hadir pula Lurah Kebun Jeruk, Cecep Rusmana mendampingi Camat Andir, Nofidi H. Ekaputra. Nofidi membenarkan terjadinya penggusuran di wilayah PT KAI tersebut, dimana terdapat beberapa kios dan rumah penduduk yang menjadi korban. Jumlah yang menghuni dalam satu rumah tidak hanya 1 KK, tetapi bisa lebih. Jumlah yang dicatat oleh pihak kecamatan ada 57 KK. Ada rumah yang berfungsi sebagai kos-kosan yang dihuni penduduk dari luar wilayah Andir. Endrizal mengingatkan kembali hasil rapat kerja Komisi D untuk memberikan solusi bagi warga korban pembongkaran baik untuk lahan usaha dengan menempatkan di beberapa pasar yang dikelola PD Pasar Bermartabat Kota Bandung maupun peluang usaha lain melalui program dinas KUKM Indag. Disamping itu bagi warga yang kehilangan tempat tinggal diupayakan ditampung di Rusun (rumah susun) yang dimiliki Pemkot Bandung. Endrizal berharap aparat kewilayahan (kecamatan dan kelurahan) pro aktif berkoordinasi dengan SKPD terkait seperti dengan Dinas KUKM Indag, Dinas Sosial, Dinas Tarcip, dan PD Pasar Bermartabat.

Benarkah itu Tanah PT KAI?

Pada hari Selasa (26/7) perwakilan pedagang stasiun barat menyampaikan aspirasinya kepada Aleg (Anggota Legislatif) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ir. Endrizal Nazar atas penggusuran kios dan rumah di Jl. Stasiun Barat oleh PT KAI yang dilakukan pukul 09.00 pagi tadi. Penggusuran kali ini setelah kegagalan penggusuran sebelumnya dan tidak ada perlawanan dari warga, dikarenakan aparat kepolisian diturunkan dalam jumlah besar.
Dalam aspirasinya tersebut pedagang meminta haknya untuk tetap berjualan karena sudah puluhan tahun menghuni wilayah tersebut dan memiliki keyakinan PT KAI tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah atas lahan tersebut. Endrizal menyampaikan dua opsi yang pernah dibahas bersama dprd, berupa pendekatan fasilitasi dan pendekatan hukum. Perwakilan warga tersebut akan menempuh jalur hukum terlebih dahulu dengan segera mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan tetapi tetap minta difasilitasi terkait dengan kebutuhan data untuk melakukan gugatan serta dicarikan solusi kalau kalah di pengadilan.

Senin, 25 Juli 2016

Bola Panas PPDB




Ada upaya Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk memperbaiki pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dari ke tahun termasuk pada PPDB tahun 2016. Permasalahan penetapan kriteria siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) yang yang menjadi masalah pada tahun 2015 sudah tidak ditemukan lagi. Namun, permasalahan PPDB sepertinya tetap terjadi setiap tahun. PPDB tahun 2016 disamping kasus sertifikat prestasi 'bodong', yang cukup menonjol adalah  fenomena siswa titipan di beberapa sekolah negeri.  Hal inilah yang terungkap dalam bincang malam PRFm yang membahas evaluasi PPDB 2016 Kamis 21 Juli 2016 yang lalu. Menghadirkan Endrizal Nazar (Wakil Ketua Komisi D), Irianto (Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Bandung) serta Haneda Sri Lastoto dan Nur Ade (Perwakilan OMBUSDMAN Jawa Barat), fenomena siswa titipan ini menjadi topik yang paling disorot dalam perbincangan tersebut.
Pada pemaparan awal Irianto menyampaikan temuan siswa titipan yang terus berkembang di beberapa sekolah favorit di kota Bandung, bahkan ada sebuah sekolah yang beberapa siswanya mengundurkan diri dikarenakan diterima di sekolah yang lebih favorit. Tim dari OMBUSDMAN juga menyampaikan laporan dari masyarakat mengenai temuan yang berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Walikota (Perwal tentang PPDB yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Fenomena siswa titipan ini terjadi dengan alasan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), sehingga sekolah dianggap memiliki kewenangan sepenuhnya untuk  menentukan jumlah siswa yang diterima dan rombongan belajar yang akan diselenggarakan padahal sebelumnya walikota sudah menyatakan bahwa "Tidak Ada Siswa Titipan". Sayangnya  MBS terkesan hanya untuk men'justifikasi' siswa titipan dikarenakan  sebelumnya para kepala sekolah dikumpulkan oleh pihak Disdik untuk menerima berkas siswa agar bisa ditampung disekolah yang bersangkutan padahal proses PPDB sudah berakhir . Pada akhirnya mayoritas kepala sekolah ini memanfaatkan (memberi) peluang terjadinya siswa titipan sehingga ada yang bisa diterima padahal NUN siswa tersebut tidak memenuhi syarat. Dengan alasan MBS  Dinas Pendidikan (Disdik) melemparkan bola panas ke Kepala Sekolah (Kepsek).
Menurut Endrizal, Perwal sendiri merupakan wewenang eksekutif. Untuk sekolah, sekolah harus mengikuti ketentuan yang ada berkaitan dengan daya dukung dan daya tampung sekolah agar standar pelayanan minimal pendidikan terpenuhi.Pihak sekolah memang boleh mengajukan permohonan penambahan siswa tetapi keputusan tetap ada pada dinas pendidikan tentunya setelah mempertimbangkan berbagai hal termasuk keberadaan sekolah swasta yang juga membutuhkan siswa baru. Disamping itu penambahan tentu sebelum mekanisme PPDB berakhir sehingga ada aspek keadilan bagi mayarakat yang mau mendaftar (disosialisasikan secara luas) dan transparan dalam pelaksnaannya. Seharusnya disdik fokus menntaskan siswa RMP yang belum semuanya tersalurkan ke sekolah swasta.
Demikian juga kalau ada sekolah yang alokasi jalur afirmasinya belum terisi sepenuhnya harusnya diisi oleh jalur akademis dengan nilai yang dibawahnya bukan dari siswa titipan.
Untuk Evaluasi secara keseluruhan PPDB ini, Endrizal berencana akan membawa ke komisi D sehingga bisa terurai secara jelas persoalan yang ada serta solusi yang sudah dilakukan disdik. Kalau memang ada kesalahan maka perlu diberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan