http://4.bp.blogspot.com/-MjpxfO6YxxI/Uos2MrQm8BI/AAAAAAAAAKQ/CYdQ_Twe_bA/s1600/996048_722726271088205_732148940_n.jpg Januari 2017 ~ Ir. H. Endrizal Nazar

Senin, 30 Januari 2017

Bagaimana Nasib Kami?

Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Bandung bisa terwujud di bulan Januari 2017 merupakan harapan yang ditunggu oleh buruh. Untuk mendapatkan jawaban dari harapan yang telah disampaikan pada pertemuan tanggal 28 November 2016, Serikat Buruh yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit dan juga anggota dewan pengupahan mendatangi kembali Komisi D DPRD pada tanggal 23 Januari 2017. Perwakilan buruh meminta agar segera diadakan rapat dewan pengupahan dengan skedule yang jelas.

Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja yang sekaligus Ketua Dewan Pengupahan memang baru saja dilantik sehingga menyebabkan banyak agenda yang tertunda, salah satunya rapat Dewan Pengupahan yang seharusnya sudah dilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2017. Asep Cucu yang menggantikan Tono Rusdiantono sebagai kadis baru melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) pada tanggal 10 Januari 2017. Asep Cucu menegaskan akan menyelesaikan permasalahan UMSK ini dalam jangka waktu maksimal 1 bulan sesuai dengan amanah Kadis sebelumnya. Meskipun beliau masih mempelajari dan menyusun beberapa hal terkait dengan tugas barunya, beliau akan mencoba mengadakan pertemuan terlebih dahulu dengan asosiasi/ pengusaha sebelum diadakannya rapat Dewan Pengupahan karena ingin pertemuan Dewan Pengupahan yang juga melibatkan perwakilan serikat pekerja dan pengusaha berjalan lancar

Komisi D menegaskan, pimpinan DPRD berdasarkan nota komisi D sudah membuat surat kepada Walikota agar segera membuat rekomendasi UMSK ke gubernur 2 Desember yang lalu. Endrizal Nazar sebagai pimpinan rapat melihat ada beberapa permasalahan yang perlu dibenahi. Pertama keterlambatan surat sampai di tu walikota (tanggal 8 desember) padahal masih dalam 1 kota yang mengindikasikan keterlambatan bisa juga terjadi dalam proses berikutnya sebelum sampai ke Disnaker. Kedua, sebagai sebuah organisasi kerja harusnya pergantian pejabat tidak menyebabkan sebuah tugas terbengkalai karena ada mekanisme yang mengatur pendelegasiannya. Untuk itu Endrizal meminta agar permasalahan ini rampung paling telat tanggal 23 Februari 2017 sehingga hak pekerja segera ditunaikan.

Selasa, 17 Januari 2017

Ternyata Ini Hanyalah Sebuah Kesalahpahaman

Setelah komisi D menerima laporan dari beberapa orang tua siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) yang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) anaknya dipermasalahkan, baik yang ditagih pembayaran maupun tidak terdata sebagai siswa RMP, Senin (16/1) Komisi D memanggil beberapa kepala sekolah swasta, diantaranya SMK Merdeka, SMK Nasional dan SMK Kencana serta Dinas Pendidikan untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut. Dalam pertemuan yang berlangsung tersebut, ditemukanlah akar permasalahan berupa kesalahpahaman pihak kepala sekolah yang kebingungan dengan jalur RMP dan SKTM sehingga siswa mendapat perlakuan yang berbeda, dimana jalur RMP yang datanya didapat dari disdik dibebaskan dari biaya pendidikan sementara jalur SKTM masih ditagih bayaran. Hal ini dikarenakan pihak sekolah swasta merasa hanya sekolah negeri yang bebas biaya.

Menurut Endrizal Nazar, selaku Wakil Ketua Komisi D, keberadaan siswa RMP yang sudah terdata dan siswa pembawa SKTM mirip dengan keberadaan warga yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan SKTM di dinas kesehatan. Mengingat keberadaan SKTM merupakan produk resmi Pemkot seharusnya tidak ada keraguan pihak sekolah untuk membebaskan siswa yang memilikinya (sktm) dari berbagai pungutan. Kedepan Endrizal berharapan kalau ada siswa yg membawa/memiliki sktm maka tagihan langsung ditujukan ke disdik bukan kepada siswa agar siswa tidak terbebani secara psikologis dengan pungutan tersebut. Kalau ada kendala di disdik, DPRD siap memfasilitasi keluhan sekolah. Selain itu Endrizal juga meminta agar Dinas Pendidikan mengkaji kembali besaran anggaran pengganti tersebut minimal sebesar standar pelayanan minimal untuk terselenggaranya proses belajar mengajar bagi siswa yang bersangkutan. Demikian juga perlu dibicarakan antisipasi keterlambatan pencairan bantuan siswa RMP ini agar proses belajar tidak terhambat.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan