https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvcHpkuTe891juHTcTmlNooPvjYCdUEytlLLHXcYQhvcLgWlnHKA92s4DIJHljQtqX61sOMbJDO6CcaElW0YrFS5c38lZa_vZDGN65q-UwvfTgasyNLlVKDx-wjdgyqPpJxm9WoXF3ORo/s1600/996048_722726271088205_732148940_n.jpg Ir. H. Endrizal Nazar : KOLOM
Tampilkan postingan dengan label KOLOM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KOLOM. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Desember 2017

Kado Terindah Untukmu, Guru

Kado terindah bagi guru honorer diakhir tahun ini adalah rencana pengesahan raperda pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tgl 23 desember 2017. Penantian panjang untuk mendapatkan honor yg layak dari pemkot bandung diharapkan bisa terealisasi paling telat 1 (satu) tahun setelah raperda ini diundangkan.
Beberapa ketentuan yg menjadi muatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan seperti anggaran untuk guru honorer. Fraksi PKS memberikan dukungan penuh adanya honorium untuk guru honorer sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung, bagi yang memenuhi persyaratan:
1. Memiliki NUPTK
2. Memiliki jam mengajar 24 jam/pekan, bagi tenaga kependidikan bekerja 37.5 jam/pekan.
Sementara upaya pencairan anggaran guru honorer tahun 2017 masih terus dilakukan yg saat ini masih menunggu telaahan TP4D krn ada problema proposal yg masuk a.n PGRI sementara PGRI tahun 2016 yg lalu jg menjadi lembaga yg mencairkan hibah bg guru honorer ini. Sementara menurut ketentuan hibah tidak bisa diberikan secara berturut2 utk satu lembaga kecuali yg diatur lain dalam ketentuan perundang2an semisal hibah utk PMI, KONI, PRAMUKA, dan KNPI.
Muatan lain yg diatur dalam raperda ini yaitu jaminan bagi siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dari tingkat SD sampai SMA utk mendapat bantuan biaya pendidikan sehingga tidak lagi dipungut oleh pihak sekolah baik yg belajar di sekolah negeri maupun swasta. Utk pendidikan tinggi, anak-anak yang berprestasi dari keluarga tidak mampu juga diberi kesempatan utk mendapatkan beasiswa bagi yg sedang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi (PT).

Selasa, 02 Mei 2017

Beginilah Realita Pendidikan Kita

Sebuah Catatan di Hari Pendidikan Nasional

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang biasa diperingati setiap tanggal 2 Mei menjadi sebuah refleksi bagi kalangan yang berkecimpung dalam dunia pendidikan bahwa pendidikan harus terus berkembang. Sehingga Hardiknas tidak hanya menjadi sebuah seremoni, dimana upacara menjadi kegiatan wajibnya tanpa ada perubahan atau makna apapun yang didapatkan. Terlebih lagi ketika berkaca pada pendidikan di Indonesia.

Sebagai contoh, Ujian Nasional (UN) tingkat SMP yang sedang berlangsung pada pekan ini. Apakah UN SMP akan mengulang kembali sejarah UN SMA? Dimana ketidakjujuran menjadi hal yang sudah sangat biasa.

Mengenai hal ini Endrizal Nazar memberikan catatan:
Dengan adanya ketidakjujuran saat UN, berarti pendidikan karakter belum sepenuhnya berhasil dan kalau dilihat dari muatan pendidikan yang lebih menekankan pada aspek kognitif daripada afektif. Apalagi pendidikan agama yang hanya 2 jam pelajaran per pekan dalam bentuk hafalan dan pengetahuan semata, kurang aspek penghayatan dan pengalaman. Walaupun sebenarnya hal ini agak terbantu dengan kegiatan Kerohanian Islam (Rohis) yang lebih mengajak siswa menyadari keislamannya dan latihan beramal. Sayangnya yang mengikuti Rohis hanya sedikit dibandingkan jumlah keseluruhan siswa. Terlebih dengan kebijakan UN yang menekankan pada nilai capaian kuantitatif menyebabkan siswa berlomba untuk mencapai nilai terbaik walaupun terkadang dengan jalan yang tidak baik.

Endrizal juga menambahkan:
Hal tersebut tidak bisa diatasi dengan kebijakan revolusi mental. Karena yang namanya revolusi bersifat cepat dan seketika, sementara pembentukan karakter membutuhkan waktu yang panjang, dari sejak kelahiran hingga mereka berusia dewasa. Itu pun tidak hanya membutuhkan peran serta sekolah, tetapi juga membutuhan peran serta keluarga dan masyarakat.

Senin, 31 Oktober 2016

Kabar Pasar di Kota Bandung

Banyaknya jumlah pasar yang tersebar di kota Bandung ternyata memiliki permasalahan tersendiri. Selain beberapa pasar yang terbengkalai, ada juga pasar yang pada akhirnya dikelola oleh swasta. Oleh karena itu PD Pasar berinisiatif untuk kembali mengelola sendiri pasar-pasar tersebut. Hal ini disampaikan oleh Andri Salman Direktur PD Pasar Bermartabat pada FGD Fraksi PKS hari Selasa (11/10).

Beberapa pasar yang harus dikelola langsung oleh PD Pasar ialah Pasar Andir, ITC Banceuy, Pagarsih, Sukahaji, Kosambi dan Pasar Baru. Sebagai contoh pasar yang bermasalah ialah Pasar Andir dimana terdapat kios-kios kosong yang belum terjual.

Selain pengelolaan sendiri pasar tersebut, PD Pasar juga akan melakukan revitalisasi kepada beberapa pasar, yaitu Pasar Cihapit, Palasari, Cihaurgeulis dan Cijerah. Revitalisasi akan dilaksanakan dengan konsep sinergi pembiayaan agar terjadi kios kosong yang tidak terpakai.

Dinamika Persampahan di Kota Bandung

Keberadaan sampah sebagai satu problem Kota Bandung menjadi salah satu bahasan dalam Focus Grup Discussion Fraksi PKS (11/10). Direktur PD Kebersihan Gungun Saptari menyatakan pertanyaan yang belum terjawab ialah apakah pengelolaan sampah akan dilaksanakan secara sentralisasi atau desentralisasi? Dalam pemaparannya pengelolaan secara sentralisasi pada tahun 2017/2018 berupa biodigester 13%, PLTSA 67%, dan lain-lain 20%. Sementara untuk pengelolaan secara desentralisasi berupa TPA regional yang dibantu oleh alternatif-alternatif lainnya seperti rumah kompos, TPS 3R, biodigester (WTE), 3R pengurangan sampah di sumber, recycling centre, teknologi dan inovasi lainnya. Untuk pengelolaan secara desentralisasi ini TPA yang digunakan akan berpindah dari TPA Sarimukti ke TPA Legok Nangka.

Selain itu, Gugun juga menjelaskan bidang garapan PD ialah pelayanan publik (sosial) dan komersil. Untuk itu PD meminta agar dibedakan antara retribusi dan subsidi. Skema pengajuan anggaran 2017 diantaranya adalah tipping fee ke TPA, penyapuan jalan, dan subsidi rumah tinggal.

Minggu, 08 Desember 2013

KINERJA PENGGUNAAN ANGGARAN



Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menjadikan penyerapan anggaran sebagai salah satu komponen penilaian kinerja kementrian. Karena menjadi salah satu indikator kinerja, maka pada triwulan terakhir akan terjadi lonjakan penggunaan anggaran. Lonjakan penggunaan anggaran dalam waktu singkat ini (3 bulan terakhir) tentu rentan terhadap penyimpangan baik dari aspek keuangan maupun kualitas pekerjaan. Kondisi ini diperparah dengan musim hujan akhir tahun yang berpotensi besar merusak proyek infrastruktur karena terendam dan terkikis banjir yang sudah menjadi fenomena musim hujan di Indonesia. Akibatnya umur infrastruktur menjadi lebih pendek bahkan tidak jarang baru dibangun sudah rusak dan jelas ini sangat merugikan masyarakat. Anggaran akan tersedot untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak tersebut padahal semestinya bisa digunakan untuk perluasan infrastruktur yang ada maupun untuk sektor-sektor lain. Dari aspek perencanaan jangka menengah (5 tahunan) capaian pembangunan sulit terwujud karena tidak terjadi penambahan capaian kuantitatif maupun kualitatif tahunan yang terakumulasi dalam 5 tahun.

Jika kita mencermati realiasi Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD), rendahnya penyerapan anggaran tidak hanya terjadi dipusat namun juga di daerah. Akibatnya triwulan keempat kegiatan pemerintahan menjadi sangat padat, sehingga mengesankan pemerintah sedang menghabiskan anggaran seperti banyak anggapan selama ini. Lantas apa yang menyebabkan terjadinya keterlambatan penyerapan anggaran ini ? Ada beberapa faktor yang bisa menjadi penyebab, diantaranya :

Pertama, keterlambatan pengesahan dan penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran. Banyak daerah yang pengesahan APBDnya sudah masuk ke tahun berjalan yang harusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku disahkan pada awal Desember tahun sebelumnya. Keterlambatan ini jelas berdampak pada penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi syarat pencairan anggaran. Akibatnya 3 bulan pertama (triwulan 1) hanya digunakan untuk penyelesaian dokumen penganggaran diinternal pemerintahan, 3 bulan kedua (triwulan 2) proses administrasi dan lelang pekerjaan, sehingga kegiatan baru bisa dimulai pada triwulan ketiga

Kedua, pendapatan dalam APBN maupun APBD bersifat proyeksi dan masuk ke kas negara/daerah secara bertahap dari setoran pajak maupun sumber lain. Kecendrungan pemasukan selama ini umumnya kecil di awal tahun dan besar menjelang akhir tahun. Dengan pertimbangan ini belanja dalam APBN dan APBD yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat biasanya dialokasikan pada triwulan 3 dan 4 karena pendapatan awal tahun lebih banyak dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan gaji dan operasional pemerintahan.

Ketiga, adanya kegiatan yang masih menunggu payung hukum sementara anggaran sudah dialokasikan. Sebuah kebijakan setingkat Undang Undang atau Perda selalu membutuhkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk implementasinya. Penataan PKL sebagai contoh, walaupun sudah ada Perdanya, terkendala implementasinya karena belum selesainya Perkada sebagai acuan teknis pelaksanaan di lapangan. Akibatnya alokasi anggaran penataan dan penertiban PKL tidak bisa digunakan.

Keempat, tidak tercapainya kesepakatan harga dengan masyarakat berkaitan dengan pembebasan lahan untuk program pembangunan. Banyak anggaran pembebasan lahan yang akhirnya menjadi saldo lebih perhitungan anggaran (silpa) diakhir tahun karena gagalnya negosiasi harga lahan (tanah) yang diperlukan untuk infrastruktur. Penyerapan anggaran akan semakin rendah jika kegiatan yang berkaitan dengan lahan yang dibebaskan juga sudah dianggarkan.

Rendahnya penyerapan anggaran tentu tidak dimaknai dengan memaksakan anggaran harus habis di akhir tahun kalau memang akan berdampak pada penyimpangan karena lemahnya pengawasan akibat terbatasnya waktu dan banyaknya kegiatan. Alih-alih meningkatkan kinerja pembangunan, penggunaan anggaran secara besar-besaran diakhir tahun berpeluang besar jadi bancakan pihak-pihak tertentu dan kegiatan yang dihasilkan berkualitas rendah. Apalagi ukuran kinerja tidak sebatas penggunaan anggaran tetapi yang lebih mendasar sejauh mana keberhasilan (outcome) sebuah kegiatan dan manfaatnya bagi masyarakat. Oleh karenanya ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menghindari rendahnya penyerapan anggaran, yaitu :

Pertama, legislatif dan eksekutif harus taat asas dalam penyusunan, pembahasan, dan pengesahan anggaran. Salah satu kelemahan yang terus berulang setiap tahun yaitu keterlambatan dalam proses penganggaran. Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai kerangka penyusunan RAPBD yang seharusnya disepakati Kepala Daerah dan DPRD paling lambat akhir bulan Juli kenyataannya bulan Oktober baru mulai dibahas.  Dampaknya tentu saja molornya penyusunan dan pembahasan RAPBD. DPRD dengan fungsi pengawasannya harus berani mengingatkan dan meminta Kepala Daerah agar mengikuti alur penganggaran dengan tepat waktu. Ketiadaan sanksi dalam peraturan perundang-undangan bagi daerah yang terlambat pengesahan APBDnya menjadi faktor dominan banyak daerah malas menyelesaikan APBD tepat waktu. Ada wacana dari Kementrian Keuangan akan memotong Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang terlambat pengesahan APBDnya. Namun kalaupun direalisasikan sanksi ini tentunya yang rugi masyarakat karena biasanya Pemerintah Daerah akan mengurangi porsi belanja untuk kepentingan masyarakat bukan belanja untuk aparatur pemerintahan.

Kedua, dengan kecendrungan pemasukan lebih kecil diawal tahun perlu skala prioritas dalam pencairan anggaran. Pencairan belanja kegiatan untuk publik lebih diprioritaskan dibanding belanja untuk kepentingan penyelenggara pemerintahan. Pembangunan/perbaikan infrastruktur anggarannya lebih dulu dicairkan sebelum pembelian kendaraan dinas dan pembelian perangkat penunjang kerja aparatur pemerintahan. Biasanya kendaraan maupun perangkat penunjang yang lama masih bisa digunakan sehingga tidak terlalu mendesak untuk segera diganti.

Ketiga, kegiatan yang membutuhkan payung hukum dahulu harus diselesaikan terlebih dahulu payung hukumnya sebelum dialokasikan anggarannya. Dituntut keseriusan eksekutif untuk menindaklanjuti setiap peraturan perundangan dalam bentuk peraturan pelaksanaannya. Banyak perda yang mandul karena penyelesaian perkadanya terkatung-katung. Disisi lain peraturan perundangan yang dihasilkan jangan terlalu banyak menuntut adanya peraturan pelaksanaan sehingga beban eksekutif untuk menyusun peraturan teknis tidak menyita waktu.
Keempat, negosiasi harga lahan harus dituntaskan sebelum anggarannya dialokasikan. Tim pembebasan lahan juga harus mampu menganalisis perkembangan harga sehingga anggaran yang dialokasikan memenuhi kebutuhan. Disamping itu untuk lahan sengketa sebaiknya tidak mudah mengalokasikan anggaran sebelum sengketanya dituntaskan.

by Endrizal Nazar

Senin, 02 Desember 2013

DANA ASPIRASI ATAU PROGRAM ASPIRASI


Pada penyusunan RAPBN 2011 beberapa tahun yang lalu masyarakat sempat dihebohkan dengan munculnya ide kalangan DPR agar disediakan dana aspirasi 1 milyar rupiah untuk setiap anggota DPR. Dana yang akan disalurkan anggota DPR ke masyarakat di daerah pemilihannya tersebut dianggap sebagai salah satu cara mengantisipasi banyaknya permohonan kepada anggota DPR dari warga karena merasa aspirasi mereka belum terwadahi dalam program pembangunan.
 
Setelah menghadapi kecaman luas dari banyak kalangan, Idrus Marham dari Fraksi Partai Golkar yang menjadi juru bicara utama perjuangan dana aspirasi mencoba menggunakan istilah lain yaitu program aspirasi. Tetapi perubahaan usulan tersebut tetap saja menimbulkan pro kontra di masyarakat. Bagaimana seharusnya anggota DPR memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilhannya tanpa terjebak dengan pro kontra seperti diatas ?

Bila kita mencermati anatomi APBN, dana aspirasi bisa ditempatkan pada pos belanja bantuan sosial/hibah atau belanja program/kegiatan pada Kementerian dan Lembaga (KL). Namun melihat keinginan kuat untuk meningkatkan transfer ke daerah maka penempatan dana aspirasi dapat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) atau bantuan keuangan pada pos pendapatan di APBD. Karena dana tersebut sudah diblok untuk aspirasi yang masuk melalui anggota DPR, Kepala Daerah dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tentu tidak mau mengutak atik pengalokasian dan peruntukannya. Berdasarkan pos belanja dalam APBD keluarnya dana aspirasi bisa melalui dua (2) cara :

Pertama, jika wujudnya menjadi bantuan sosial/hibah, maka konstituen di daerah pemilihan anggota DPR akan menerima dana tunai yang pencairannya melalui sekretariat pemerintah daerah. Sasaran bantuan yaitu kelembagaan yang ada di masyarakat seperti LSM, yayasan, ormas, dan lembaga sosial/profesi lainnya. Belajar dari pengalaman dana aspirasi yang ada di beberapa daerah melalui anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pola ini sangat rentan diselewengkan dalam bentuk lembaga penerima fiktif dan pemotongan/uang jasa untuk anggota DPR. Hal inilah yang pernah menjerat anggota DPRD di beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Dengan tidak adanya audit terhadap lembaga penerima (kecuali kalau ada laporan penyimpangan) maka potensi penyimpangan/penyelewengan sangat besar. 

Kedua, jika wujudnya berupa program/kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), peluang penyimpangan/penyelewengan berupa komisi/fee dari pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan. Kasus korupsi yang melibatkan beberapa anggota DPR tidak terlepas dari fee yang mereka peroleh dari rekanan kementerian dan lembaga yang sudah mereka perjuangkan anggarannya. Kalau fee dari rekanan kementerian/lembaga harus dibagi dengan beberapa rekan di komisi terkait, maka fee dari dana aspirasi akan dinikmati sendiri. Fee ini akan semakin besar jika pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan ditentukan anggota DPR. Bukan hal yang terlalu sulit merekayasa proses tender sekalipun sudah menggunakan sistem elektonik karena akhirnya yang memberikan penilaian aparatur birokrasi juga. Dengan belum terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, penyimpangan dalam proses tender selalu terbuka.

Untuk menunjukkan komitmen DPR dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat tidak perlu dengan dana/program aspirasi yang akan memperbesar defisit APBN. Upaya yang lebih tepat yaitu dengan mengawal aspirasi masyarakat yang muncul saat musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Musrenbang sebagai mekanisme penjaringan aspirasi masyarakat yang diatur undang-undang sayangnya jarang diikuti wakil rakyat. Seharusnya anggota dewan mengawal aspirasi masyarakat yang muncul dalam setiap pelaksanaan musrenbang sehingga bisa dipastikan masuk dalam rencana kerja pemerintah/pemerintah daerah (RKP/D). Yang sering terjadi aspirasi masyarakat kalah prioritas dari kegiatan KL/SOPD yang tidak langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat luas. Apalagi dengan pola musrenbang sebatas kompilasi usulan masyarakat tanpa ada kejelasan program/kegiatan prioritas. Membenahi mekanisme musrenbang dan meningkatkan kemampuan dan kemauan anggota dewan untuk melakukan elaborasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KL/SOPD adalah solusi terbaik. Prinsip anggaran berbasis kinerja seharusnya didahului oleh perencanaan berbasis kinerja. Hal inilah yang selama ini luput dari perhatian wakil rakyat baik di pusat maupun di daerah.

Mekanisme musrenbang hendaknya didesain dengan parameter yang jelas dan terukur dalam menentukan program prioritas dalam setiap level pelaksanaannya. Tak kalah pentingnya bagaimana mendesain musrenbang yang lebih partisipatif dan memancing kegairahan warga untuk berpartisipasi secara maksimal. Dengan kejelasan prioritas serta pengawalan anggota dewan diharapkan program/kegiatan terakomodir dalam RKP/D. Kegiatan reses anggota DPR perlu dioptimalkan untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui pertemuan dengan kepala daerah, anggota DPRD maupun masyarakat luas. Pertemuan dengan kepala daerah jangan hanya sebatas menampung aspirasi tetapi juga mengevaluasi sejauhmana efektivitas pengguliran dana APBN yang ditransfer ke daerah. Salah satu hal yang jarang (bahkan mungkin tidak pernah) dilakukan anggota DPR dalam masa reses yaitu bertemu dengan anggota DPRD. Hal ini penting dilakukan untuk memilah program yang diakomodir di APBN dan di APBD agar aspirasi masyarakat mendapat kejelasan pengalokasian anggarannya ditengah keterbatasan APBN dan APBD.

Menumpuk dan berulangnya aspirasi masyarakat dalam setiap tahun anggaran bisa diantisipasi dengan meningkatkan kapasitas dan kesungguhan anggota dewan dalam melakukan elaborasi RKA KL dan SOPD. Dengan cara ini fungsi penganggaran dewan untuk mewujudkan APBN/APBD yang efektif dan efisien akan terlaksana . Implementasi anggaran berbasis kinerja harus terlihat dalam indikator outcomes (hasil) dari sebuah kegiatan. Tanpa kejelasan outcomes fungsi anggaran untuk mencapai targetan pembangunan yang dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tidak akan terwujud. Hal ini cukup menjadi alasan bagi anggota dewan untuk mencoret kegiatan tersebut dari APBN/APBD. Dengan kejelasan kinerja akan meningkatkan capaian pembangunan sehingga aspirasi masyarakat sebagai bagian dari target RPJM dengan sendirinya akan terakomodir.

by Endrizal Nazar

Tulisan ini pernah dimuat dalam rubrik Opini Harian Umum Pikiran Rakyat (PR) dengan judul "Program Aspirasi", Senin 28 Juni 2010 dan dimuat kembali dalam blog ini dengan sedikit revisi

Senin, 25 November 2013

MENGELOLA PKL MENGURANGI MASALAH KOTA



Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) menjadi fenomena yang tidak tidak bisa dihindarkan kota-kota  di Indonesia. Pertumbuhan PKL semakin pesat seiring dengan sulitnya mendapatkan kesempatan kerja di sektor formal. Kebijakan industrialisasi serta minimnya perhatian pada sektor pertanian menyebabkan desa-desa ditinggalkan warganya untuk mengadu nasib di perantauan (kota). Fenomena urbanisasi ini sangat jelas terlihat dengan meningkatnya jumlah pendatang ke kota-kota besar setelah lebaran berakhir. Tanpa keterampilan dan bekal yang memadai ditengah sulitnya lowongan kerja, jelas akan sulit bagi mereka mendapatkan pekerjaan. Hal inilah yang kemudian mendorong mereka bekerja apa saja yang bisa menghasilkan uang. Salah satu sektor yang kemudian memberikan  peluang yaitu bekerja disektor informal khususnya menjadi pedagang kaki lima.

Kota Bandung sebagai kota metropolitan menanggung beban PKL yang cukup besar. Upaya untuk mengatasi bukannya tidak ada, tetapi langkah-langkah yang dilakukan masih belum membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan.

Mengatasi persoalan PKL memang bukanlah perkara yang sederhana. Penanganan PKL tidak bisa dilakukan hanya dengan penggusuran sebagaimana kecendrungan yang terjadi dibanyak kota saat ini. Apalagi penggusuran dilakukan dengan kurang manusiawi sehingga sering menimbulkan bentrok fisik yang merugikan banyak pihak. Dari aspek ketertiban PKL memang mengganggu kepentingan publik, tetapi sesungguhnya mereka merupakan kelompok masyarakat yang bisa menyelesaikan problema ekonomi mereka yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Oleh karena itu memahami persoalan PKL dari berbagai dimensi menjadi syarat mutlak sebagai langkah awal upaya penanganan PKL.

Masalah-masalah yang terkait dengan pedagang kaki lima (PKL) di perkotaan Indonesia cukup banyak. Mereka berjualan di trotoar jalan, di taman-taman kota, di jembatan penyeberangan, bahkan di badan jalan. Pemerintah kota berulangkali menertibkan mereka yang ditengarai menjadi penyebab kemacetan lalu lintas ataupun merusak keindahan kota. Upaya penertiban ini kadangkala melalui bentrokan dan perlawanan fisik dari PKL. Bersama dengan komponen masyarakat lainnya, tidak jarang para PKL pun melakukan unjuk rasa. Pemerintah pun dihujat dan masalah PKL ini disebut sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja untuk kaum miskin.

Salah satu upaya Pemkot Bandung pada masa kepemimpinan walikota terdahulu dalam mengatasi menjamurnya PKL yaitu dengan menempatkan mereka di pertokoan yang sudah tidak beroperasi lagi serta di pasar yang sudah direvitalisasi. Tetapi di lokasi yang baru ini PKL tidak bertahan lama dan kembali ke jalanan. Tentu menjadi pertanyaan kenapa kebijakan penempatan PKL di ruang dagang (formalisasi) baik di eks pertokoan maupun di pasar yang dikerjasamakan cendrung gagal. Jawaban terhadap persoalan ini bisa dilihat dari cara pandang Pemkot terhadap PKL. Pemkot melihat sektor informal khususnya PKL perlu ditingkatnya statusnya menjadi sektor formal (pedagang yang mempunyai ruang dagang/kios tetap). Oleh karena itu penyiapan ruang dianggap cara terbaik formalisasi pedagang kaki lima ini. Dalam kerangka formalisasi PKL ini, Pemkot kurang memahami kemampuan pedagang untuk menebus ruang dagang yang ditawarkan kepada mereka. Dengan nilai jual ruang dagang di atas 5 juta rupiah permeter persegí, jelas bukanlah harga yang murah bagi PKL bagaimana pun pola pembayarannya. Demikian pula kultur PKL yang cendrung mencari pusat keramaian tidak dipahami seutuhnya, sehingga penempatan di eks pertokoan yang tidak strategis justru membunuh perkembangan usaha mereka.

Fenomena sektor informal merupakan fenomena yang sangat umum terjadi di negara-negara berkembang. Meskipun pembahasannya telah dilakukan lebih dari tiga puluh tahun, tidak ada konsensus mengenai definisi pasti dari sektor informal. Pengertian sektor informal ini lebih sering dikaitkan dengan dikotomi sektor formal-informal. Dikotomi kedua sektor ini paling sering dipahami dari dokumen yang dikeluarkan oleh ILO (1972). Badan Tenaga Kerja Dunia ini mengidentifikasi sedikitnya tujuh karakter yang membedakan kedua sektor tersebut: (1) kemudahan untuk masuk (ease of entry), (2) kemudahan untuk mendapatkan bahan baku, (3) sifat kepemilikan, (4) skala kegiatan, (5) penggunaan tenaga kerja dan teknologi, (6) tuntutan keahlian, dan (7) deregulasi dan kompetisi pasar. 

Pembahasan dikotomi tersebut acapkali mengabaikan keterkaitan sektor informal dengan aspek ruang dalam proses urbanisasi. Padahal seperti dapat kita amati di Indonesia ataupun di negara-negara berkembang lainnya, perkembangan sektor informal seiring dengan urbanisasi dan perubahan ruang perkotaan.

Ananya Roy dan Nezar Alsayyad (2004), melalui bukunya Urban Informality: Transnational Perspectives from the Middle East, Latin America and South Asia, mengenalkan konsep informalitas perkotaan sebagai logika yang menjelaskan proses transformasi perkotaan. Mereka tidak menekankan dikotomi sektor formal dan informal tetapi pada pengertian bahwa informalitas sebagai sektor yang tidak terpisah dalam struktur ekonomi masyarakat. Menurut mereka, informalitas ini adalah suatu moda urbanisasi yang menghubungkan berbagai kegiatan ekonomi dan ruang di kawasan perkotaan. Menurut pengamatan mereka pada kota-kota di Timur Tengah, Amerika Latin, dan Asia, perumahan dan pasar lahan informal tidak hanya merupakan domain bagi penduduk miskin tetapi penting pula untuk penduduk kelas menengah. Memakai konsep informalitas perkotaan dalam mencermati fenomena PKL di perkotaan mengubah perspektif terhadap keberadaan mereka di perkotaan.
Mereka bukanlah kelompok yang gagal masuk dalam sistem ekonomi perkotaan. Mereka bukanlah komponen ekonomi perkotaan yang menjadi beban bagi perkembangan perkotaan. PKL adalah salah satu moda dalam transformasi perkotaan yang tidak terpisahkan dari sistem ekonomi perkotaan. Lapangan pekerjaan yang mereka lakukan adalah salah satu moda transformasi dari masyarakat berbasis pertanian ke industri dan jasa. Mengingat kemudahan untuk memasuki kegiatan ini berikut dengan minimnya tuntutan keahlian dan modal usaha, penduduk yang bermigrasi ke kota cenderung memilih kegiatan PKL. Ketersediaan lapangan pekerjaan sektor formal bukanlah satu-satunya indikator ketersediaan lapangan kerja. Keberadaan sektor informal pun adalah wujud tersedianya lapangan kerja. Cukup banyak studi di negara-negara Dunia Ketiga yang menunjukkan bahwa tidak semua pelaku sektor informal berminat pindah ke sektor formal. Bagi mereka mengembangkan kewirausahaannya adalah lebih menarik ketimbang menjadi pekerja di sektor formal. Masalah yang muncul berkenaan dengan PKL ini adalah banyak disebabkan oleh kurangnya ruang untuk mewadahi kegiatan PKL di perkotaan. Konsep perencanaan ruang perkotaan yang tidak didasari oleh pemahaman informalitas perkotaan sebagai bagian yang menyatu dengan sistem perkotaan akan cenderung mengabaikan tuntutan ruang untuk sektor informal termasuk PKL. Praktek perencanaan kota di negara-negara Dunia Ketiga termasuk di Indonesia menyebabkan banyaknya produk tata ruang perkotaan yang tidak mewadahi sektor informal. Kegiatan-kegiatan perkotaan didominasi oleh sektor-sektor formal yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Alokasi ruang untuk sektor-sektor informal termasuk PKL adalah ruang marjinal. Sektor informal terpinggirkan dalam rencana tata ruang kota yang tidak didasari pemahaman informalitas perkotaan (Deden Rukmana : PKL dan Informalitas Perkotaan)

Dalam kasus Kota Bandung, perlu perubahan paradigma tentang PKL dari unsur penambah kekumuhan kota menjadi sektor yang berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja. Oleh karena itu konsep penataan harus dikaji secara mendasar baik dari aspek sosio kultural, maupun potensi ekonomi. Kerjasama dengan sektor formal agar memberikan ruang (tempat) usaha merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh. Pendekatan bisa melalui perijinan yang mewajibkan sektor formal yang dikelola swasta murni memberikan ruang yang memadai bagi sektor informal ini. Kewajiban ini sudah masuk dalam Perda 02 tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern

Dalam kerjasama pembangunan pasar perlu dikaji pola penempatan PKL tanpa perlu membeli kios dari pengembang pasar. Oleh karenanya, dalam setiap perjanjian kerjasama Pemkot harus memasukkan klausul yang memungkinkan Pemkot mendapatkan ruang dagang yang bisa digunakan untuk menampung PKL. Dengan kepemilikan ada pada pemerintah kota, pola sewa bisa diatur lebih fleksibel sehingga maksud kerjasama dalam upaya menampung PKL lebih realistis. 

Namun demikian langkah formalisasi diatas bukanlah satu-satunya solusi. Sebagai kelompok yang punya mobilitas tinggi dan cendrung adaptif terhadap tuntutan pasar, PKL perlu diberi ruang gerak tanpa terjebak pada formalisasi usaha. Dalam jangka pendek dan menengah membuat zonasi bagi PKL sebagaimana diatur dalam Perda Penataan dan Pembinaan PKL bisa menjadi bagian dari solusi. Namun dalam jangka panjang penataan ruang yang memungkinkan mereka memiliki lokasi usaha dengan pola tidak menetap menjadi salah satu alternatif solusi mengatasi kesemrawutan Kota Bandung selama ini. 

By Endrizal Nazar

Kamis, 21 November 2013

ANGGARAN BERBASIS KINERJA



Beberapa waktu yang lalu ketika kita lewat di beberapa ruas jalan Kota Bandung ada iklan layanan masyarakat, ‘Kami telah menanam sejuta pohon, bagaimana dengan Anda ?’. Semangat yang terkandung dalam iklan ini sangat positif, mengajak warga masyarakat berperan serta dalam penghijauan kota dengan menanam pohon. Semangat yang juga didorong oleh Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mencantumkan ruang terbuka hijau (RTH) perkotaan minimal 30 % dari luas wilayah kota yang terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat. Tetapi semangat menanam pohon ini harusnya tidak berhenti sebatas menanam tetapi juga memelihara agar tumbuh besar sehingga peningkatan ruang terbuka hijau terlihat signifikan. Berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah meningkatkan proporsi ruang terbuka hijau publik minimal 20 % dari luas wilayah kota, maka pemerintah daerah diberikan otoritas mengalokasikan APBD untuk kegiatan tersebut. Untuk mewujudkan keberhasilan program tersebut dan program-program lain dalam pembangunan daerah implementasi anggaran berbasis kinerja menjadi sebuah keharusan.
Anggaran berbasis kinerja baru diperkenalkan setelah lahirnya Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 24 tahun 2002. Anggaran berbasis kinerja bermakna setiap alokasi dana yang direncanakan harus terkait dengan tingkat pelayanan dan hasil yang dapat dicapai dengan kuantitas dan kualitas yang terukur. Oleh karenanya anggaran berbasis kinerja harus memiliki parameter kinerja, indikator kinerja dan capaian kinerja. Secara detail Kepmendagri 24/2002 mencantumkan parameter kinerja dalam bentuk masukan (input), keluaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit), dan dampak (impact). Dalam implementasinya daerah mengalami kerepotan menerjemahkan parameter kinerja ini dalam kegiatan yang mereka susun. Parameter masukan dan keluaran relatif tidak mengalami kendala dalam pengisiannya ke dalam Rencana Anggaran Satuan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RASK SKPD). Tetapi ketika menyusun parameter hasil, manfaat, dan dampak mulailah terlihat ketidakjelasan hubungan antara indikator dan capaian kinerja dengan kegiatan yang direncanakan.
Untuk lebih menyederhanakan parameter kinerja, Kepmendagri 24/2002 direvisi menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 dimana parameter manfaat dan dampak tidak lagi dimasukkan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). Masukan (input) adalah tolok ukur kinerja berdasarkan   tingkatan atau besaran sumber dana, sdm, material, waktu, teknologi yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan. Keluaran (output) adalah tolok ukur kinerja berdasarkan produk yang dihasilkan dari kegiatan sesuai dengan masukan yang digunakan. Hasil (outcome) adalah tolok ukur kinerja berdasarkan tingkat keberhasilan yang dapat dicapai berdasarkan keluaran (output) kegiatan yang sudah dilaksanakan
Penyederhanaan parameter kinerja ini masih memunculkan kesulitan SKPD merumuskan hasil (outcome) dan capaian yang ingin dihasilkan dari setiap kegiatan. Hampir semua kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan public, outcomenya dirumuskan dengan Pelayan Prima dan capaiannya dalam bentuk persentase. Ketika ditanya kenapa muncul angka sekian persen, maka jawabannya 100 % dibagi masa kepemimpinan kepala daerah. Dengan pemahaman seperti ini, produk APBD berubah dari anggaran berbasis kinerja menjadi anggaran berbasis kerja karena ketidakjelasan tingkat keberhasilan yang ingin dicapai. Karena ketidakjelasan target capaian kinerjanya, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah lebih sering mencerminkan laporan pelaksanaan kegiatan bukan progress report keberhasilan pembangunan.
Merencanakan anggaran berbasis kinerja sangat tergantung kepada pemahaman dan kompetensi SKPD dalam merumuskan indikator dan capaian kinerja dari setiap kegiatan. Tolok ukur kinerja tentu mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sudah diturunkan oleh setiap SKPD menjadi Rencana Strategis (Renstra) SKPD. Pencapaian kinerja berdasarkan output tidak memberikan gambaran penyelesaian persoalan dan pencapaian target pembangunan. Iklan layanan masyarakat di atas tentunya yang diharapkan bukan sebatas jumlah pohon yang ditanam tetapi pada penambahan RTH. Oleh karenanya dalam outcome harus dimunculkan berapa persen (hektar) penambahan RTH sebagai tindak lanjut dari output berupa jumlah pohon yang ditanam. Hal ini jelas menuntut keseriusan dari SKPD yang mendapat alokasi anggaran untuk melakukan pemeliharaan agar pohon tersebut tumbuh besar dan menambah RTH kota.
Persoalan mendasar lemahnya implementasi anggaran berbasis kinerja terletak pada kompetensi aparatur birokrasi dalam memahami dan merumuskan kinerja dari setiap kegiatan. Seharusnya SKPD mampu menjabarkan target RPJMD yang sudah diadopsi menjadi Renstra SKPD menjadi rencana kerja yang terukur capaiannya. Untuk itu peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah minimal ditingkat pejabat struktural menjadi syarat utama terwujudnya anggaran berbasis kinerja. Disamping itu senioritas eselonering dalam proses asistensi RKA SKPD harus dihilangkan. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang menangani asistensi ini sering mengalami kesulitan karena pelaksanaan asistensi yang ditangani pegawai eselon IV harus berhadapan dengan pegawai eselon III yang bertanggungjawab secara teknis dalam penyusunan RKA SKPD.
 DPRD sebagai mitra kerja pemerintah daerah yang terlibat dalam pembahasan RAPBD juga dituntut memiliki kompetensi yang sama agar mampu mengkritisi rencana kerja dan anggaran yang diajukan pemerintah daerah. Pembahasan anggaran seharusnya tidak menjadi monopoli Badan Anggaran. Komisi sebagai alat kelengkapan DPRD perlu diberi ruang yang cukup untuk membahas RKA SKPD sesuai bidang garapannya. Konsekuensinya semua anggota DPRD  dituntut memiliki kompetensi dalam memahami seluruh mekanisme penyusunan dan pembahasan anggaran. Sebagai lembaga yang punya hak mengesahkan anggaran (APBD), DPRD memegang posisi kunci menentukan keberhasilan perencanaan anggaran berbasis kinerja.
Implementasi anggaran berbasis kinerja membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat berperan serta dalam pembangunan. Dalam kasus iklan layanan masyarakat di atas, tidak semua masyarakat punya kesempatan menanam pohon karena keterbatasan/ketiadaan lahan yang bisa ditanami. Tetapi masyarakat punya kesempatan dalam peningkatan RTH melalui ikut memelihara pohon yang ditanam dari gangguan tangan-tangan usil atau bisa menyiram pohon yang ditanam di sempadan jalan/sungai yang ada di depan rumahnya. Terkait kegiatan peningkatan/pemeliharaan jalan, jika pemerintah daerah hanya memunculkan output berupa panjang jalan yang diperbaiki, peran serta masyarakat sangat sulit diharapkan dalam memperbaiki jalan-jalan umum. Tetapi jika dimunculkan outcomes berupa pengurangan titik-titik kemacetan, masyarakat bisa berperan serta dengan tidak berhenti/parkir sembarangan atau tidak menggunakan badan jalan diluar peruntukan. Keberhasilan penerapan anggaran berbasis kinerja akan berbuah pada kinerja pemerintahan dan pembangunan yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat. Sehingga kedepan kita akan mendapatkan iklan layanan masyarakat diatas menjadi, ‘Kami telah menghijaukan sekian hektar lahan kota, bagaimana dengan Anda ?’

by Endrizal Nazar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan