http://4.bp.blogspot.com/-MjpxfO6YxxI/Uos2MrQm8BI/AAAAAAAAAKQ/CYdQ_Twe_bA/s1600/996048_722726271088205_732148940_n.jpg Maret 2016 ~ Ir. H. Endrizal Nazar

Selasa, 29 Maret 2016

Seminar Pengendalian Internal Anggaran





Pada hari Selasa, tanggal 22 Maret 2016 bertempat di STIE EKUITAS diadakan seminar tentang Pengendalian Internal Anggaran Pemerintah Daerah dengan narasumber Dindin Mahpudin dari Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Endrizal Nazar dari DPRD Kota Bandung dan Edi Jaenudin dari IAI Jawa Barat. Sebagai pemateri pembuka Dindin lebih menyampaikan akuntabilitas pada akuntansi sektor publik. Sedangkan studi kasusnya mengenai reformasi manajemen keuangan pemerintah yang didalamnya terdapat pendelegasian kewenangan pelaksanaan APBD serta pertanggung jawaban anggaran dalam kebijakan keuangan pemerintah provinsi. Sebagai contoh data yang ditampilkan ialah hasil audit keuangan pemerintah provinsi Jawa Barat yang memperoleh opini dari BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak tahun 2011 - 2014.
Sementara Endrizal menyampaikan mengenai anggaran berbasis kinerja. Penggunaan anggaran berbasis kinerja ini harus berkonsep ekonomis, efisien dan efektif. Tolak ukurnya ialah input yang ekonomis, process yang efisien, dan output serta outcome yang efektif. Studi kasus di lapangan banyaknya terjadi proses yang tidak efisien. Sementara untuk output sudah ada namun outcome nya tidak ada. Sehingga menjadi tidak efektif. Outcome itu lebih ke manfaat dari output tersebut. Sebagai contoh pembuatan jalan. Inputnya berupa anggaran sudah ada, prosesnya sudah dikerjakan, outputnya jadilah jalan baru tetapi saat melihat outcome ternyata jalan tersebut tidak terlalu bermanfaat di lapangan. Selain itu, bocornya APBD tidak hanya terjadi karena penyelewengan tetapi bisa juga karena pemborosan. Pemborosan di sini bisa dilihat saat pengadaan proyek, misalkan pembelian laptop. Dianggarkan harga laptop per unit nya Rp 8.000.000 berdasarkan survey harga pasar antara Rp 5.000.000 - Rp 7.000.000. Harga Rp 8.000.000 tersebut sudah termasuk pajak dan keuntungan untuk pihak ketiga. Walaupun harga pembelian lebih rendah dibandingkan dari yang dianggarkan tetap saja terjadi pemborosan karena harga akhir tetap diatas Rp 5.000.000 disebabkan penawaran pihak ketiga sedikit lebih rendah dari anggaran yang tersedia.
Sebagai penutup Edi hanya menggambarkan tentang potret kelemahan pengelolaan keuangan daerah serta sedikit penyampaian materi tentang pengendalian internal dikarenakan waktu yang sudah tidak cukup.

Rabu, 23 Maret 2016

Pembangunan Kepemudaan di Kota Bandung



Adanya Undang-Undang (UU) Kepemudaan dari pusat, yaitu UU No. 40 Tahun 2009 merupakan gambaran pentingnya kepemudaan. Munculnya Raperda Kepemudaan di kota Bandung ialah regulasi dari UU Kepemudaan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Endrizal Nazar (Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung) dalam acara Bincang Bandung Juara LITA FM pada hari Selasa, 22 Maret 2016. Endrizal menambahkan, permasalahan kepemudaan masih marak terjadi di Kota Bandung diantaranya yaitu geng motor dan pengangguran. Sehingga Raperda Kepemudaan ini harus segera disahkan, dengan target disahkan pada bulan April.
Eksistensi kepemudaan di Bandung terlihat dari potensi dan permasalahannya, tambah Soni Teguh selaku Kabid Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kota Bandung. Dengan jumlah pemuda yang potensial Dispora akan memfasilitasi kepemudaan ini melalui tiga bentuk pelayanan kepemudaan, yaitu penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan. Sementara programnya terdiri dari: meningkatkan mental spiritual keimanan dan ketakwaan; meningkatkan patriotisme, nasionalisme dan kebangsaan pemuda; meningkatkan kreativitas dan kepedulian sosial pemuda; meningkatkan skill keterampilan dan kapasitas pemuda; serta meningkatkan entrepreneur/kewirausahaan.
Anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah harus sesuai dengan kinerja. Adanya peningkatan anggaran diharapkan bisa memberikan hasil yang optimal. Anggaran itu sendiri dapat dikondisikan karena bersinergi dengan SKPD terkait.
Studi kasus yang diajukan oleh penyiar mengenai Karang Taruna. Karang Taruna sendiri berada di bawah Dinas Sosial, ujar Soni. Anggota Karang Taruna terdapat pemuda, sehingga seharusnya dioptimalkan pada usia pemuda, yaitu 16 – 30 tahun berdasarkan UU No. 40 Tahun 2009. Potensi Karang Taruna sangat besar. Terlebih Karang Taruna difasilitasi PIPPK. Untuk sinergi dengan SKPD terkait, lebih banyak di bidang kewirausahaan. Sebagai contoh, kerjasama dengan Dinas Perdagangan untuk FKP yang merupakan binaan Dispora.  
Sebagai penutup Endrizal menegaskan kembali, sinergi dengan SKPD terkait harus lebih optimal. Jangan sampai ada orang yang sama mengikuti pelatihan dari beberapa SKPD tapi tidak ada hasilnya.


Senin, 21 Maret 2016

Audiensi BPJS dengan Dinas-Dinas Terkait




Kamis (17/3) berlangsung audiensi komisi D dengan BPJS, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial mengenai permasalahan penonaktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Dalam audiensi ini masyarakat melaporkan beberapa permasalahan yang dihadapi ketika berobat menggunakan KIS. Mayoritas permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat ialah ketika mendapat rujukan dari puskesmas ke Rumah Sakit swasta, namun pihak Rumah Sakit menolak disebabkan KIS yang didaftarkan ternyata sudah tidak aktif. Pihak Rumah Sakit hanya menyarankan agar memprosesnya terlebih dahulu ke Dinas Sosial. Tentu saja hal ini sangat membingungkan, karena kartu yang digunakan merupakan kartu baru dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya kalau kartu tersebut tidak aktif. Sementara permasalahan lain yang dilaporkan berupa penggunaan KIS tetapi tetap ada biaya yang harus dikeluarkan. Sehingga masyarakat mengambil kesimpulan lebih baik Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) daripada KIS.
Pihak BPJS menjelaskan program KIS ini merupakan program tahun 2015, sehingga pendistribusian KIS terkesan terburu-buru. Akibatnya tidak diperiksa secara mendetail, termasuk mengenai keaktifannya. Namun BPJS mencoba mensolusikan dengan membuat surat pemberitahuan penonaktifan KIS ke Rumah Sakit, dimana KIS dapat diaktifkan kembali dengan menghubungi Dinas Sosial.
Dinas Kesehatan turut menambahkan beberapa hal, terdapat perbedaan antara data Jamkesmas dengan data KIS. Adanya kenaikan pembayaran premi untuk periode berikutnya. Sementara kenaikan pembayaran ini tidak berbanding lurus dengan pelayanan yang diberikan. Ketika pembayaran terlambat dilakukan, misalkan baru sebulan belum membayar, untuk bulan depannya kartu sudah dinonakifkan.
Sementara Dinas Sosial memberikan alternatif agar Surat Keterangan Miskin (SKM) bisa digunakan untuk menggantikan kartu yang non aktif, dengan syarat kartu tersebut dilaporkan terlebih dahulu ke pihak pemerintah.
Wakil ketua komisi D, Endrizal Nazar, memberi masukan agar penonaktifan dilakukan lebih terstruktur. Bisa dimulai dengan pendataan terlebih dahulu, kemudian pemberian informasi kepada masyarakat. Secara keseluruhan mekanismenya harus diperbaiki. Komisi D mengambil kesimpulan BPJS harus memperbaiki kembali sistem KIS ini, termasuk di dalamnya mekanisme penerimaan pengguna BPJS di beberapa Rumah Sakit. Endrizal juga menambahkan, ketika ada perubahan status dari tidak mampu menjadi mampu juga harus dijelaskan terlebih dahulu sehingga masyarakat tidak akan kaget ketika menemukan kartunya sudah tidak aktif.

Kamis, 17 Maret 2016

Diskusi Publik Kepemudaan




Mengacu pada ideologi pancasila yang dititipkan di tangan pemuda serta UU No. 40 Th. 2009 dimana disebutkan usia pemuda berkisar antara 16 - 30 tahun serta adanya Raperda yang telah disetujui oleh DPRD maka diadakan diskusi publik pada hari Kamis, 10 Maret 2016 dengan narasumber Dr. H. Adhyaksa Dault (Mantan Menpora yang mencetus UU tentang kepemudaan) Ir. Endrizal Nazar (Anggota Pansus Penyelenggaraan Kepemudaan Kota Bandung) serta Soni Teguh (DISPORA Kota Bandung) dengan moderator Yudi Cahyadi, S.P. Dalam sambutannya Haru Suandharu, S.Si, M.Si menegaskan kembali pentingnya disetujui Raperda ini. Sementara itu Adhyaksa memaparkan kembali filosofi terkait UU No. 40 Th. 2009, dimana di lapangan terdapat permasalahan ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) yang terus menjabat hingga beberapa periode padahal usianya sudah tidak lagi muda. Maka dari itu Endrizal meminta masukan dari masyarakat terkait dengan Raperda ini, yang diharapkan mampu memasukan muatan lokal (mulok), keagamaan dan pembinaan karakter. Soni juga menegaskan kembali bahwa Raperda ini merupakan amanah dari Undang-Undang.

Rekaman Kemeriahan Baksos Sukasari






Minggu (6/3) Ketua DPD PKS Kota Bandung, Teddy Rusmawan dan Aleg dapil 1 dari Fraksi PKS, Endrizal Nazar menghadiri bakti sosial DPC Sukasari. Bakti Sosial ini berlangsung di lapangan RT 07/RW 06 Kelurahan Gegerkalong. Dalam bakti sosial ini masyarakat dapat melakukan pemeriksaan kesehatan gratis, menukar sampah dengan tempe dan sayuran. Hal menarik lainnya ialah pertandingan futsal antara kader PKS dan pemuda Karang Taruna. Tidak lupa juga terdapat kegiatan Senam Nusantara yang menarik antusiasme masyarakat. Kegiatan ini merupakan implementasi program PKS berkhidmat untuk rakyat yang akan digulirkan secara kontinyu oleh DPC-DPC PKS se-kota Bandung.

Selasa, 08 Maret 2016

Workshop Terfokus


Pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2016 diadakan Workshop Terfokus dengan tema Penyusunan/Pembentukan Produk Hukum Daerah (Legal Drafting) dan Mekanisme Tata Beracara dalam Penegakan Kode Etik DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Universitas Indonesia. Acara ini diikuti oleh segenap anggota Komisi D DPRD Kota Bandung.

Rabu, 02 Maret 2016

Ekspose Raperda Kepemudaan





Pemuda adalah elemen perubah yang sangat penting perannya dalam sejarah keberadaan ummat manusia. Mereka selalu tampil menjadi pendukung utama kebenaran. Kita bisa simak bagaimana Al Quran mengungkap sejumlah kisah pemuda sebagai pendukung para nabi dan konsisten dengan kebenaran. “Maka tidak ada yang beriman kepada Musa, melainkan pemuda-pemuda dari kaumnya (Musa) dalam keadaan takut bahwa Fir’aun dan pemuka-pemuka kaumnya akan menyiksa mereka. Sesungguhnya Fir’aun itu berbuat sewenang-wenang di muka bumi. Dan sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Yunus: 83).  “Kami ceritakan kepadamu (Muhammad) kisah mereka dengan sebenarnya. Sesungguhnya mereka adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Tuhan mereka dan Kami tambahkan kepada mereka petunjuk” ( QS. Al Kahfi 13).
Cepatnya pertumbuhan da’wah Islam di Madinah juga tidak bisa dilepaskan dari responsifnya para pemuda Madinah menerima dan menyebarkan dakwah Islam karena secara demografi sebagian besar penduduk Madinah adalah anak muda. Kondisi ini terjadi akibat perang panjang antara kabilah Aus dan Khazraj yang menewaskan sebagian besar orang-orang tua mereka. Bahkan Bung Karno juga menegaskan ‘Berikan aku 10 orang pemuda, aku akan ubah dunia’. Demikian juga semangat persatuan Indonesia sebelum kemerdekaan dipelopori oleh pemuda dengan “Sumpah Pemudanya”
Ditengah derasnya arus gobalisasi yang tidak sedikit pengaruh negatifnya, pembinaan para pemuda harus mendapat perhatian yang signifikan. Oleh karenanya penyampaian Rancangan Perda (LK No. 04 tahun 2016) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan oleh Pemkot Bandung kepada DPRD mendapatkan apresiasi dari Fraksi PKS. Sebagai tindak Lanjut dari pembahasan raperda ini telah dilakukan ekspose mengenai rancangan peraturan daerah  dimaksud pada hari  Rabu, 24 Februari 2016 dihadapan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Bandung  oleh tim penyusun Naskah Akademik didampingi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)
Dasar penulisan naskah akademik rancangan peraturan daerah (raperda) kepemudaan kota Bandung mengacu pada UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Latar belakang dari penyusunan raperda ini dikarenakan pembangunan kepemudaan sedang meningkat, dilihat dari angka partisipasi sekolah, menurunnya tingkat pengangguran terbuka, meningkatnya kegiatan organisasi, meningkatnya kepemimpinan dan kepeloporan pemuda. Terdapat juga landasan secara filosofis, yuridis, dan sosiologis. Dalam kesempatan ekspose ini, Endrizal Nazar sebagai salah seorang anggota pansus menyoroti belum adanya kesesuaian substansi bab per bab antara raperda dengan undang-undang serta belum munculnya muatan lokal terkait dengan karakter pemuda di daerah yang ingin dikembangkan. Pada akhir rapat pimpinan pansus meminta tim penyusun dan Dispora menyempurnakan naskah yang ada berdasarkan masukan anggota pansus untuk menjadi bahasan lebih lanjut.


 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan