http://4.bp.blogspot.com/-MjpxfO6YxxI/Uos2MrQm8BI/AAAAAAAAAKQ/CYdQ_Twe_bA/s1600/996048_722726271088205_732148940_n.jpg Desember 2017 ~ Ir. H. Endrizal Nazar

Rabu, 13 Desember 2017

Kebingungan Jalur RMP

Banyaknya sekolah swasta yang memiliki siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) namun merasa dianaktirikan oleh pemerintah terutama dalam menerima dana bantuan dari Dinas Pendidikan (Disdik), menjadi alasan utama kedatangan Yayasan SMA dan SMK Pasundan ke Komisi D pada Selasa (30/5).
Komisi D memfasilitasinya dengan menyelenggarakan audiensi bersama dengan Disdik dan BPKA. Kesalahpahaman dalam memaknai jalur RMP menjadi akar permasalahannya, sehingga terjadi ketimpangan laporan antara Pasundan dan Disdik. Karena Disdik selalu mengupayakan proposal yang diajukan sekolah, dengan adanya BOP + personal + biaya investasi. Pihak BPKA mengiyakan hal tersebut, karena di tahun 2017 ini sekolah swasta menerima hibah Bantuan Sosial (Bansos). Saat ini BPKA sendiri mengakui sedang menunggu daftar dari Disdik.
Akan tetapi karena permasalahan ini selalu berulang dan menyebabkan beban baru bagi orangtua siswa terutama ketika ada penahanan ijazah atau kartu ujian, maka Endrizal menyarankan agar bagaimana caranya supaya orangtua tidak merasa terbebani.
Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan diadakannya Rapat Kerja (Raker) bersama 4 SKPD terkait pada Rabu (31/5). Raker dihadiri oleh Komisi D, Disdik, BPKA, Inspektorat dan Bapelitbang.
Kepala Disdik, Elih mengatakan akan melakukan penjadwalan ulang bersama BPKA. "BPKA menunggu Keputusan Walikota (Kepwal) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk dana hibah ini tetapi harus ada data nama sekolah, jumlah siswa, nomor rekening sekolah terlebih dahulu." ujar Dadang selaku kepala BPKA. Untuk kekurangannya bisa dimasukkan ke perubahan. Selain itu Disdik akan memfasilitasi MA swasta agar bisa masuk list RMP.
Kepala Inspektorat, Koswara menyanggah dengan memperingatkan kembali kasus pada tahun 2004 mengenai hibah berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Karena harus sesuai dengan ketentuan hukum. Sementara Bapelitbang mengikuti keputusan rapat.
Pada audiensi sebelumnya, Endrizal menegaskan bahwa untuk perubahan data dapat dilakukan dengan mengajukan anggaran perubahan. Dalam rapat tersebut Endrizal memberikan pernyataan bahwa pengajuan tetap bisa dicoba meskipun sulit. Selain itu, ia memperingatkan agar segera menganggarkan siswa-siswa yang sudah terdaftar. Ia juga mempertanyakan bagaimana mengcover yang belum teranggarkan terlebih jika jumlahnya banyak.
Untuk hal tersebut Elih menegaskan kembali akan segera berkoordinasi, dimulai dari hari Jum'at (2/6). Sementara Dadang mengatakan, jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jadwal RKUA tidak sama sehingga harus menunggu PPDB tuntas terlebih dahulu. Walaupun demikian Bapelitbang akan tetap mengusulkan lampiran RKUA susulan, apabila jadwal RKUA lebih dulu.
Dikarenakan kekhawatiran Inspektorat mengenai hal ini, dimana kewenangan SMA sudah menjadi kewenangan Provinsi sehingga seharusnya ada koordinasi terlebih dahulu antara Disdik Kota dan Disdik Provinsi, maka Komisi D menyimpulkan agar 4 SKPD tersebut mengadakan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Disebabkan sebelumnya Kemendagri menyatakan bahwa diperbolehkan memberikan dana hibah bansos akan tetapi hanya untuk sekolah swasta karena kewenangan sudah milik Provinsi

Selasa, 12 Desember 2017

Kado Terindah Untukmu, Guru

Kado terindah bagi guru honorer diakhir tahun ini adalah rencana pengesahan raperda pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tgl 23 desember 2017. Penantian panjang untuk mendapatkan honor yg layak dari pemkot bandung diharapkan bisa terealisasi paling telat 1 (satu) tahun setelah raperda ini diundangkan.
Beberapa ketentuan yg menjadi muatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan seperti anggaran untuk guru honorer. Fraksi PKS memberikan dukungan penuh adanya honorium untuk guru honorer sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung, bagi yang memenuhi persyaratan:
1. Memiliki NUPTK
2. Memiliki jam mengajar 24 jam/pekan, bagi tenaga kependidikan bekerja 37.5 jam/pekan.
Sementara upaya pencairan anggaran guru honorer tahun 2017 masih terus dilakukan yg saat ini masih menunggu telaahan TP4D krn ada problema proposal yg masuk a.n PGRI sementara PGRI tahun 2016 yg lalu jg menjadi lembaga yg mencairkan hibah bg guru honorer ini. Sementara menurut ketentuan hibah tidak bisa diberikan secara berturut2 utk satu lembaga kecuali yg diatur lain dalam ketentuan perundang2an semisal hibah utk PMI, KONI, PRAMUKA, dan KNPI.
Muatan lain yg diatur dalam raperda ini yaitu jaminan bagi siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dari tingkat SD sampai SMA utk mendapat bantuan biaya pendidikan sehingga tidak lagi dipungut oleh pihak sekolah baik yg belajar di sekolah negeri maupun swasta. Utk pendidikan tinggi, anak-anak yang berprestasi dari keluarga tidak mampu juga diberi kesempatan utk mendapatkan beasiswa bagi yg sedang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi (PT).

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan