http://4.bp.blogspot.com/-MjpxfO6YxxI/Uos2MrQm8BI/AAAAAAAAAKQ/CYdQ_Twe_bA/s1600/996048_722726271088205_732148940_n.jpg Mei 2018 ~ Ir. H. Endrizal Nazar

Jumat, 18 Mei 2018

Semi Rayonisasi PPDB 2018

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menjabarkan perencanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 dalam Rapat Kerja bersama Komisi D, Rabu (16/5). PPDB kali ini bersifat semi rayonisasi, dimana 90% Zonasi, 5% Prestasi dan 5% di luar Zonasi yang akan mengakomodir Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam sekolah inklusi. Berdasarkan Peraturan Menteri, mengurangi zonasi menjadi 50% dan 40% untuk akademik. Sementara untuk sekolah-sekolah perbatasan 10% di luar Kabupaten/Kota.
Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) sendiri akan diberikan kuota minimal sebesar 20% dengan menggunakan SKTM/KIP/KIS/KPS/Kartu identitas lainnya. Penggunaan kartu sebagai tanda bukti tidak mampu sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal). Pilihan sekolah ada 3, dimana pilihan 1 dan 2 sekolah negeri, sedangkan pilihan 3 sekolah swasta. Agar ketika siswa tersebut tidak diterima di sekolah negeri sudah otomatis pasti diterima di sekolah swasta.
Endrizal Nazar mempertanyakan mengenai data siswa RMP tersebut. Dinas Sosial (Dinsos) memberikan jawaban bahwa verifikasi data miskin di Dinsos dilakukan pada bulan Mei dan November, karena pendataan dilakukan oleh kewilayahan (RT, RW, Kelurahan, dll). Endrizal juga menambahkan agar data RMP dari Dinsos cepat digulirkan ke Disdik.
Disdik juga mengingatkan jadwal PPDB tahun 2018 sebagai berikut.
Pendaftaran: 2 - 6 Juli 2018
Pengumuman: 9 Juli 2018
Daftar Ulang: 10 - 11 Juli 2018
Perpanjangan Pendaftaran: 11 - 12 Juli 2018
Pengumuman Hasil Perpanjangan: 13 Juli 2018
Perpanjangan Daftar Ulang: 14 Juli 2018
Hari Pertama Sekolah: 16 Juli 2018

Kamis, 17 Mei 2018

Menuju PPDB 2018

Agenda tahunan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam rangka mensosialisasikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali diselenggarakan pada Kamis (10/5) bertempat di DPD PKS Kota Bandung. Acara tersebut mengundang narasumber dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung dan Disdik Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan dimoderatori oleh Endrizal Nazar selaku Ketua Fraksi PKS.
Untuk Disdik Kota membawahi TK - SMP sementara Disdik Provinsi membawahi SMA. Dalam PPDB tahun 2018 untuk SMP menjadi 3 bagian, yaitu: 
Zonasi 90% (termasuk Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP)), 
Zonasi Bertahap (50% Zonasi + 40% Akademik), dan
Zonasi Perbatasan (80% dalam daerah + 10% luar daerah).
Sementara untuk jalur prestasi, "Berita menggembirakan bagi peserta melalui jalur prestasi, tahun ini tidak ada tes cukup dengan menunjukkan bukti sertifikat/medali. Namun jika memilih SMK akan ada tes khusus minat bakat." Kata Edy Suparjoto, Perumus Peraturan Walikota (Perwal) PPDB. Meskipun untuk jalur prestasi ini diutamakan untuk pemegang Juara I, II dan III.
Sementara untuk SMA kuota terbagi menjadi:
20% Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM),
5% Warga Penduduk Setempat (WPS),
5% Penghargaan Maslahat Guru (PMG) dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK),
10% Prestasi, dan
50% Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN).
Bagi KETM selain digratiskan akan diprioritaskan terutama untuk fasilitasi.

Selasa, 08 Mei 2018

Publikasi dan Sosialisasi Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melaksanakan publikasi dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Secara garis besar Perda ini berisi tentang akses pendidikan dasar, pendidik dan tenaga kependidikan, proses belajar mengajar serta fasilitas bagi siswa yang tidak mampu dengan jumlah 12 Bab dan 84 Pasal. Diharapkan Perda ini mendekati sempurna karena pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) nya saja sudah memakan waktu kurang lebih 1 tahun pembahasan.
Untuk akses pendidikan dasar difokuskan pada pembiayaan pendidikan dengan jaminan bagi warga Kota Bandung sampai Perguruan Tinggi, yaitu melalui beasiswa tidak mampu dan beasiswa prestasi. Siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) juga diharapkan tidak diberikan surat edaran permintaan sumbangan.
Sementara untuk pendidik dan tenaga kependidikan yaitu dengan memperhatikan kesejahteraan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah sarunya dengan kewajiban pemberian honorarium sebesar Upah Minimum Kerja (UMK). "Ini sudah menjadi komitmen bersama. Apakah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kita mampu mengalokasikan dana sebesar itu? Pemkot punya waktu 1 tahun untuk merumuskan langkah-langkahnya." Kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Endrizal Nazar.
Dijelaskan Endrizal, Pemkot dapat meningkatkan potensi pendapatan dalam APBD yang selama ini masih belum optimal. Ia mencontohkan, pendapatan pajak reklame yang dalam 2 tahun terakhir mengalami penurunan signifikan. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Pemkot untuk menunda pelaksanaan amanat Perda tersebut.
Endrizal menyatakan, nasib para guru honorer menjadi permasalahan menahun di Kota Bandung. Jalan keluarnya juga belum memuaskan semua pihak karena DPRD terus mendapatkan aduan dan keluhan. Ia berharap agar Perda ini menjadi payung perbaikan kesejahteraan para guru honorer.
Ada tugas besar dari Perda ini, yaitu membuat aturan-aturan turunan sedikitnya 10 Peraturan Walikota (Perwal) Kota Bandung yang harus diterbitkan.

Kamis, 03 Mei 2018

Terima Tamu Kunjungan Kerja

Endrizal Nazar menerima kunjungan DPRD Kabupaten Badung dari Komisi I dan Komisi IV, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Dalam pengantarnya, DPRD Kabupaten Badung meminta penjelasan terkait perpustakaan dan kearsipan serta mengenai disabilitas. Dimulai dengan pembahasan mengenai minat baca yang mempengaruhi daya baca, karena ini termasuk permasalahan anak sekolah. SOTK Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Peraturan Daerah (Perda) Perpustakaaan serta Perda Arsip yang diajukan sebagai referensi untuk Dinas Terkait oleh Endrizal. Sementara untuk pembahasan mengenai disabilitas, dijelaskan bahwa Kota Bandung sudah berupaya untuk memasukkan hak-hak disabilitas di semua lini. Sebagai contoh yang sudah menjadi Perda ialah di Pendidikan, dimana sekolah inklusi mulai diberlakukan dimana-mana. Sehingga kaum disabilitas tidak hanya terkotak-kotak di Sekolah Luar Biasa (SLB) saja. Tidak lupa juga Perda Ketenagakerjaan, dimana memberikan peluang untuk disabilitas sebesar 2% di pemerintahan dan 1% di swasta.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan