http://4.bp.blogspot.com/-MjpxfO6YxxI/Uos2MrQm8BI/AAAAAAAAAKQ/CYdQ_Twe_bA/s1600/996048_722726271088205_732148940_n.jpg 2017 ~ Ir. H. Endrizal Nazar

Rabu, 13 Desember 2017

Kebingungan Jalur RMP

Banyaknya sekolah swasta yang memiliki siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) namun merasa dianaktirikan oleh pemerintah terutama dalam menerima dana bantuan dari Dinas Pendidikan (Disdik), menjadi alasan utama kedatangan Yayasan SMA dan SMK Pasundan ke Komisi D pada Selasa (30/5).
Komisi D memfasilitasinya dengan menyelenggarakan audiensi bersama dengan Disdik dan BPKA. Kesalahpahaman dalam memaknai jalur RMP menjadi akar permasalahannya, sehingga terjadi ketimpangan laporan antara Pasundan dan Disdik. Karena Disdik selalu mengupayakan proposal yang diajukan sekolah, dengan adanya BOP + personal + biaya investasi. Pihak BPKA mengiyakan hal tersebut, karena di tahun 2017 ini sekolah swasta menerima hibah Bantuan Sosial (Bansos). Saat ini BPKA sendiri mengakui sedang menunggu daftar dari Disdik.
Akan tetapi karena permasalahan ini selalu berulang dan menyebabkan beban baru bagi orangtua siswa terutama ketika ada penahanan ijazah atau kartu ujian, maka Endrizal menyarankan agar bagaimana caranya supaya orangtua tidak merasa terbebani.
Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan diadakannya Rapat Kerja (Raker) bersama 4 SKPD terkait pada Rabu (31/5). Raker dihadiri oleh Komisi D, Disdik, BPKA, Inspektorat dan Bapelitbang.
Kepala Disdik, Elih mengatakan akan melakukan penjadwalan ulang bersama BPKA. "BPKA menunggu Keputusan Walikota (Kepwal) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk dana hibah ini tetapi harus ada data nama sekolah, jumlah siswa, nomor rekening sekolah terlebih dahulu." ujar Dadang selaku kepala BPKA. Untuk kekurangannya bisa dimasukkan ke perubahan. Selain itu Disdik akan memfasilitasi MA swasta agar bisa masuk list RMP.
Kepala Inspektorat, Koswara menyanggah dengan memperingatkan kembali kasus pada tahun 2004 mengenai hibah berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Karena harus sesuai dengan ketentuan hukum. Sementara Bapelitbang mengikuti keputusan rapat.
Pada audiensi sebelumnya, Endrizal menegaskan bahwa untuk perubahan data dapat dilakukan dengan mengajukan anggaran perubahan. Dalam rapat tersebut Endrizal memberikan pernyataan bahwa pengajuan tetap bisa dicoba meskipun sulit. Selain itu, ia memperingatkan agar segera menganggarkan siswa-siswa yang sudah terdaftar. Ia juga mempertanyakan bagaimana mengcover yang belum teranggarkan terlebih jika jumlahnya banyak.
Untuk hal tersebut Elih menegaskan kembali akan segera berkoordinasi, dimulai dari hari Jum'at (2/6). Sementara Dadang mengatakan, jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jadwal RKUA tidak sama sehingga harus menunggu PPDB tuntas terlebih dahulu. Walaupun demikian Bapelitbang akan tetap mengusulkan lampiran RKUA susulan, apabila jadwal RKUA lebih dulu.
Dikarenakan kekhawatiran Inspektorat mengenai hal ini, dimana kewenangan SMA sudah menjadi kewenangan Provinsi sehingga seharusnya ada koordinasi terlebih dahulu antara Disdik Kota dan Disdik Provinsi, maka Komisi D menyimpulkan agar 4 SKPD tersebut mengadakan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Disebabkan sebelumnya Kemendagri menyatakan bahwa diperbolehkan memberikan dana hibah bansos akan tetapi hanya untuk sekolah swasta karena kewenangan sudah milik Provinsi

Selasa, 12 Desember 2017

Kado Terindah Untukmu, Guru

Kado terindah bagi guru honorer diakhir tahun ini adalah rencana pengesahan raperda pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tgl 23 desember 2017. Penantian panjang untuk mendapatkan honor yg layak dari pemkot bandung diharapkan bisa terealisasi paling telat 1 (satu) tahun setelah raperda ini diundangkan.
Beberapa ketentuan yg menjadi muatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan seperti anggaran untuk guru honorer. Fraksi PKS memberikan dukungan penuh adanya honorium untuk guru honorer sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung, bagi yang memenuhi persyaratan:
1. Memiliki NUPTK
2. Memiliki jam mengajar 24 jam/pekan, bagi tenaga kependidikan bekerja 37.5 jam/pekan.
Sementara upaya pencairan anggaran guru honorer tahun 2017 masih terus dilakukan yg saat ini masih menunggu telaahan TP4D krn ada problema proposal yg masuk a.n PGRI sementara PGRI tahun 2016 yg lalu jg menjadi lembaga yg mencairkan hibah bg guru honorer ini. Sementara menurut ketentuan hibah tidak bisa diberikan secara berturut2 utk satu lembaga kecuali yg diatur lain dalam ketentuan perundang2an semisal hibah utk PMI, KONI, PRAMUKA, dan KNPI.
Muatan lain yg diatur dalam raperda ini yaitu jaminan bagi siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dari tingkat SD sampai SMA utk mendapat bantuan biaya pendidikan sehingga tidak lagi dipungut oleh pihak sekolah baik yg belajar di sekolah negeri maupun swasta. Utk pendidikan tinggi, anak-anak yang berprestasi dari keluarga tidak mampu juga diberi kesempatan utk mendapatkan beasiswa bagi yg sedang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi (PT).

Kamis, 30 November 2017

Reses III Tahun Persidangan 2017



Kegiatan Reses Ir. Endrizal Nazar dilaksanakan pada hari Kamis (23/11) dan Sabtu (25/11). Reses pada hari Kamis dilaksanakan di dua tempat (Kecamatan Andir dan Kecamatan Cicendo). Pada Reses di Kecamatan Andir Endrizal bersama dengan dr. Fetty Kepala Seksi Dinas Kesehatan Andir memaparkan tugas Komisi D yang berkaitan dengan Kesehatan, sedangkan Reses di Kecamatan Cicendo Endrizal ditemani Nurahman Kepala Bidang Pertanahan DPKPPP  membahas mengenai Taman Cicendo serta seputar pertanahan di wilayah Cicendo. Dan terakhir Reses pada hari Sabtu di Kecamatan Sukajadi Endrizal didampingi oleh Dr. Arsyad Ahmad Kepala Bidang Ekonomi MUI Kota Bandung membahas mengenai perkoperasian.

Kamis, 16 November 2017

PIP Keliling Dapil 1



Kegiatan penyerahan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tim Ledia Hanifa di Daerah Pemilihan 1 (Dapil) 1 berlanjut pada hari Rabu - Jum'at, 8 - 10 November 2017 yang diwakili oleh Endrizal Nazar sebagai Anggota Legislatif (Aleg) Dapil 1. Hari pertama PIP diserahkan kepada SD Kresna, Kecamatan Cicendo. Selanjutnya di hari kedua diberikan kepada SD Gegerkalong 1 & 2 Kecamatan Sukasari, dan terakhir di SMAN 6 Kota Bandung.

Kamis, 02 November 2017

Bersahabatkah Program Indonesia Pintar dengan Kartu Bandung Juara

SMP Yayasan Budi Bakti (YBB) menjadi sekolah ketiga yang dikunjungi oleh Ledia Hanifa Amalia, S.Si., M.Psi.T dalam kegiatan Penyerahan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Dalam kunjungan tersebut Ledia Hanifa bersama dengan Ir. Endrizal Nazar, Anggota Legislatif (Aleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1.
PIP sendiri merupakan Program Pemerintah Pusat yang merupakan perubahan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) ke Kartu Indonesia Pintar (KIP). PIP memberikan bantuan sebesar Rp 750,000 per siswa untuk jangka waktu 1 tahun. Ledia juga memberikan PIP secara simbolis kepada 2 orang perwakilan orang tua siswa.
Sementara itu Endrizal Nazar memaparkan program bantuan untuk siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) di Kota Bandung, yaitu Kartu Bandung Juara yang membantu meringankan biaya personal berupa peralatan sekolah sebesar Rp 1,850,000.
Untuk regulasinya bagi PIP diberikan nomor rekening dan langsung diambil oleh orang tua siswa sementara untuk Kartu Bandung Juara dianggarkan kepada Kepala Sekolah untuk dibelikan peralatan yang dibutuhkan oleh siswa.

Kamis, 14 September 2017

Program Baru di Kota Bandung

Diskusi Berkala DPD PKS Kota Bandung kembali digelar pada Rabu (6/9) dengan judul "Mengenal Lebih Dalam Tentang Kartu Bandung Juara dan Program Layad Rawat" dengan narasumber dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Acara ini juga sekaligus sosialisasi dari Dinas terkait tentang program baru dari Dinasnya. Moderator untuk acara ini ialah Endrizal Nazar (Wakil Ketua Komisi D) yang Komisinya membawahi Dinas-Dinas tersebut.
Untuk sesi pertama mengenai Kartu Bandung Juara dari Dinas Pendidikan. Narasumber dari Dinas Pendidikan diwakili oleh Miasari (Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan). Komitmen Pemerintah Kota Bandung terhadap layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan, berupa program bantuan personal untuk peserta didik yang tidak mampu agar dapat memenuhi kebutuhan personalnya di sekolah maka diluncurkanlah Kartu Bandung Juara. Kartu Bandung Juara sendiri diperuntukkan bagi siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dari SD-SMA/SMK bila memungkinkan juga dengan Perguruan Tinggi (PT). Walaupun sasarannya lebih terfokus pada sekolah negeri (SD-SMP), karena untuk SMA/SMK swasta jatuhnya lebih ke hibah disebabkan oleh pengelolaan SMA/SMK yang sudah diambil alih Provinsi. Jenis bantuan untuk Bantuan Operasional Siswa Daerah (BOSDA) hanya untuk biaya personal sementara Bantuan Hibah terdiri dari biaya personal, biaya investasi, dan biaya operasional.
Sesi kedua mengenai Program Layad Rawat dari Dinas Kesehatan, dinarasumberi langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) terkait, Rita Ferita. Layad Rawat merupakan pelayanan kesehatan dasar yang diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatkan, mempertahankan, atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan akibat dari penyakit. Pelayanan Layad Rawat diperuntukkan bagi warga Kota Bandung yang sulit menjangkau fasilitas kesehatan, terutama kondisi gawat darurat. Prosesnya pun sangat mudah untuk diakses oleh masyarakat, hanya tinggal menghubungi call center 119 maka tim akan segera datang untuk melakukan tindakan. Layad Rawat ini dilayani di 80 puskesmas serta dikoordinir oleh 30 UPT puskesmas.
Pada sesi tanya jawab Kartu Bandung Juara, Lilis dari Andir menanyakan bagaimana dengan masyarakat yang lebih memilih untuk bekerja ketimbang sekolah dikarenakan biaya kehidupan sehari-hari tidak mencukupi meskipun semua biaya pendidikan sudah ditanggung? Sekdis menawarkan agar anak tersebut mengikuti UPT pendidikan non formal yaitu Program Luar Sekolah (PLS), dimana anak bisa bekerja pada siang hari dan belajar pada malam hari. Karena PKBM berupa Paket A, B, C ini juga terdiri dari PKBM perseorangan dan pemerintah (gratis dan berbiaya). Sementara Yoga, Dedi, Asep, dan Sukur menanyakan regulasi dari Kartu Bandung Juara. Untuk mekanisme seperti yang telah dipaparkan sebelumnya mekanisme atau prosedur mendapatkan Kartu Bandung Juara terbagi menjadi 2, melalui kegiatan (sekolah negeri (SD-SMP)) dan hibah (sekolah swasta (SD-SMA/SMK)). Persyaratannya memiliki 1 kartu identitas miskin, kalau tidak baru membuat di kewilayahan. Sekolah yang melakukan verifikasi dan validasi. Data yang diambil dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun lalu. Sehingga penerima Kartu Bandung Juara sudah terdata.
Sementara sesi tanya jawab untuk Program Layad Rawat, salah satunya ialah apakah alumni sekolah kejuruan perawat dilibatkan di Program Layad Rawat? Rekrutmen khusus untuk petugas Layad Rawat sebanyak 87 orang, perawat harus berpendidikan minimal D3 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), jawab Kadis. Pertanyaan lainnya ialah bagaimana jika bukan warganya langsung yang menghubungi call center tapi melalui perantara? Boleh-boleh saja oleh kader kesehatan, RT, RW. Mustofa Kemal merasa program ini kurang sosialisasi padahal sosialisasi Program Layad Rawat sudah sejak lama.

Selasa, 12 September 2017

KASBI Bertanya Mengenai PKWT

Kamis (24/8) puluhan buruh CV. Sandang Sari yang tergabung dalam KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung untuk mengadukan nasib 3 rekan kerjanya yang di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
Rabu (6/9) Komisi D mengundang perwakilan buruh serta pihak-pihak terkait untuk mengadakan mediasi agar duduk perkara dapat diperjelas dan diselesaikan secara musyawarah. Komisi D diwakili oleh Endrizal Nazar dan Willy Kuswandi, CV. Sandang Sari diwakili oleh kuasa hukumnya Ginanjar, serta jajaran Dinas Tenaga Kerja baik Provinsi maupun Kota dan beberapa orang perwakilan KASBI.
UU. 13 th. 2003 atau UU Tenaga Kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi pokok permasalahan yang dipertanyakan, disebabkan 3 orang yang di PHK dinyatakan termasuk ke dalam PKWT oleh pihak perusahaan. Aminah sebagai ketua KASBI juga mempertanyakan keputusan PHK per 3 tahun di CV. Sandang Sari yang katanya berdasarkan UU PKWT. Sehingga kalau ingin tetap bekerja bagi karyawan lama silahkan membuat surat pengunduran diri kemudian memasukkan lamaran kembali. Tuntutan dari para demonstran ialah agar 3 orang yang di PHK dapat dipekerjakan kembali.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi akan melakukan pemeriksaan untuk UU PKWT ini. Harun dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Povinsi memberikan penjelasan bahwa UU PKWT diberlakukan pada pekerja musiman atau untuk produk baru.
Sementara kuasa hukum dari CV. Sandang Sari melakukan pembelaan dengan mengatakan kalau perusahaan sudah kelebihan Sumber Daya Manusia (SDM). Namun, hal ini pun disanggah oleh perwakilan buruh dengan memberikan fakta bahwa baru-baru ini perusahaan justru sedang melakukan penerimaan karyawan baru.
Endrizal selaku pimpinan rapat meminta agar lebih baik diadakan mediasi daripada membawa kasus ini ke pengadilan dengan kata lain lebih baik diupayakan musyawarah terlebih dahulu. Untuk perusahaan sebaiknya mengusahakan agar tidak terjadi PHK, perusahaan juga ke depannya harus punya perencanaan yang lebih baik, sebagai contoh karyawan dikelompokkan dulu sifatnya: musiman atau bukan (PKWT atau PKWTT).

Senin, 04 September 2017

Beginilah Akhirnya

Permasalahan proposal dana hibah untuk sekolah swasta yang mencuat ke permukaan sejak bulan Mei silam dengan pertanyaan dari Yayasan Pasundan saat audiensi dengan Komisi D akhirnya menemukan titik temu. Setelah lempar bola antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD): Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA), Inspektorat dan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang); serta beberapa kali rapat kerja antara SKPD dan Komisi D. Jalan keluar ditemukan ketika Rabu (30/8) perwakilan Komisi D: yaitu Ahmad Nugraha, Endrizal Nazar dan Asep Sudrajat; beserta SKPD terkait menemui walikota di pendopo. Berbekal dua opsi pilihan yang diajukan, yaitu hibah atau kegiatan. Dengan kata lain permasalahan Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) di sekolah swasta ini apakah anggarannya akan masuk ke belanja langsung atau belanja tidak langsung.
Dalam pertemuan yang cukup alot itu terkadang masih banyak perbedaan pendapat antar satu SKPD dengan SKPD lainnya. Sehingga semakin sulit ditemukan jalan keluarnya, yang ada justru permasalahan semakin melebar dan ditemukan opsi ketiga. Walikota sendiri sempat kebingungan dengan jalan keluar yang ditawarkan Disdik. Namun dalam perjalanannya, beliau meyakini jika di kota lain saja bisa diterapkan, mengapa di Kota Bandung tidak?
Sehingga akhirnya diputuskanlah untuk permasalahan anggaran RMP di sekolah swasta akan masuk ke dalam kegiatan atau belanja langsung. Terlebih lagi Disdik sebagai pelakon utama mengaku sudah sangat siap. Sementara Komisi D menyetujui agar bisa meminimalisir permasalahan RMP di Kota Bandung apalagi jika termasuk dalam belanja langsung maka akan menjadi skala prioritas. Di akhir pertemuan walikota berpesan agar permasalahan pendidikan ini langsung disampaikan dalam rapat Badan Anggaran (Bangar) karena sudah terlalu molor dari target.

Kamis, 31 Agustus 2017

TOSS TB Ada di Bandung


TB atau Tuberkolosis adalah penyakit menular yang disebabkan oleh kuman TB (Mycobacterium tuberkolosis). Kuman ini menyerang tubuh manusia terutama pada paru. TB bukan penyakit turunan, bukan disebabkan oleh kutukan ataupun guna-guna.
Survei Prevalensi Naional TB tahu 2013-2014 menunjukkan angka 660/100.000, artinya terdapat 660 kasus TB dalam 100.000 penduduk. Prevalensi di Provinsi Jawa Barat menunjuk pada angka 157/100.000 penduduk pada tahun 2016 berdasarkan perhitungan estimasi insiden TB di Provinsi Jawa Barat, merupakan angka terjemahan dari Prevalensi seluruh Kab/Kota. Di Kota Bandung angka notifikasi semua kasus TB yang diobati (case notification rate/CNR) pada tahun 2016 adalah 8923 x 2.490.622/100.000 = 222 artinya sudah ditemukan penderita TB 222 diantara per 100.000 penduduk, tetapi apabila dipetakan per wilayah hanya Kota Bandung saja dari 73 Puskesmas dan 16 RS DOTS dari 30 Kecamatan hanya 8244 x 2.490.622/100.000 adalah 205, kalau dibandingkan dengan target Provinsi Jawa Barat angka ini tetap masih tinggi. Dari 31 RS yang ada di wilayah Kota Bandung baru 16 (52%) RS yang sudah DOTS, artinya masih ada 15 RS lagi harus di DOTS kan. DPM, Apotik, Klinik, BP masih belum berkontribusi terhadap penemuan TB. Keberhasilan pengobatan TB pada tahun 2015 adalah 79% dari target nasional 90%, dan masih tingginya angka loss to follow up yaitu 10% dari target <5%.
Kolaborasi TB-HIV belum optimal dilakukan di setiap layanan kesehatatan yaitu baru 7% di tahun 2016 dari target 45%. Cakupan penemuan TB Resisten Obat baru 24% dari target 60% artinya masih ada 36% yang masih belum ditemukan dan akan menyebarkan TB yang resisten.
Untuk menanggulangi kasus TB tersebut maka KNCV tubercolosis fondation melakukan penanggulangan TB dengan gerakan TOSS TB (Temukan Obati Sampai Sembuh Tuberkolosis). Merupakan kegiatan kampanye penemuan kasus TB secara aktif dan masif yang melibatkan seluruh pihak baik dari pemerintah maupun masyarakat. Gerakan TOSS TB tidak akan memberikan perubahan bila tidak dilakukan secara sinergi antara penyelenggara program TB, penyedia layanan, pasien TB dan keluarga serta masyarakat umum.
Selain itu juga diadakan Konsutasi Publik Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TB pada Hari Rabu (30/8) bertempat di Balaikota Bandung. Acara ini dibuka oleh Wakil Walikota Bandung serta dihadiri oleh perwakilan SKPD-SKPD Kota Bandung. Dalam sambutannya mang Oded memberikan pesan agar lebih banyak memberikan edukasi mengenai TB di masyarakat. Sementara Endrizal Nazar selaku perwakilan legislatif menanggapi kasus TB ini serta berupaya memberikan regulasi penanggulangan dan pengalokasian anggarannya.
Sebelum ke acara inti panitia menampilkan dua orang mantan penderita TB, Dewi Wulan dan Hari Rizkianto. Keduanya sempat mengalami TB hingga parah bahkan sampai merenggut nyawa kedua orang tua Hari. Namun, kini mereka berdua dinyatakan sembuh total karena menjalani pengobatan dengan sungguh-sungguh. RAD penanggulangan TB merupakan dokumen kebijakan daerah yang berisi komitmen untuk melakukan serangkaian tindakan, tugas atau langkah-langkah yang dirancang untuk eliminasi TB, mengacu pada kebijakan nasional terkait (RPJMN, Renstra Kementerian Kesehatan, Rencana Aksi Nasional TB, dll), seperti yang dipaparkan oleh Hery Ansari, Kepala Bapelitbang saat memberikan pengantar dalam konsultasi publik tersebut.
Sementara narasumber utama ialah Rita Ferita (Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung), Joko Siswanto (KNCV), Endrizal Nazar (DPRD) dan dimoderatori oleh Ratna Rahayu (Bapelitbang). Permasalahan TB yang tidak seperti HIV/AIDS yang sudah memiliki lembaga tersendiri menjadi sorotan dari beberapa pertanyaan audiens. Sehingga legislatif berupaya akan memberikan regulasi tersebut, karena anggaran juga tidak dibatasi. Bahkan puskesos yang akan diluncurkan oleh Dinas Sosial diharapkan menjadi solusi alternatif bagi PMKS saat rawat jalan.

Kamis, 03 Agustus 2017

RKUA VS PPDB

Permasalahan kepastian hukum untuk anggaran siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) di sekolah swasta masih dipertanyakan oleh salah satu anggota Badan Anggaran (Bangar), Riantono ST, M.Si. Untuk menjawab permasalahan tersebut Komisi D memfasilitasi pertemuan antara Riantono dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam Rapat Kerja Komisi D, Selasa (25/7).
Jadwal Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tidak sama merupakan inti permasalahan tersebut. RKUA sudah dilaksanakan terlebih dahulu sebelum PPDB usai. Masalahnya bagaimana anggaran siswa RMP tersebut bisa dianggarkan apabila RKUA sudah dilaksanakan sementara data baru siswa RMP belum ada karena PPDB masih diselenggarakan? Tanya Riantono.
Karena kasus ini akan terus berulang maka dibutuhkan antisipasi untuk tahun yang akan datang. Meskipun bagian hukum menjelaskan adanya perubahan regulasi tata cara pemberian dana hibah, mekanisme khusus untuk bagian pendidikan boleh menyusul setelah PPDB.
Akan tetapi bagian hukum tetap meminta Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan survei agar ada prakiraan berapa jumlah siswa RMP nya, karena urusan anggaran itu merupakan bagian pemerintah kota. Disdik sendiri mengakui kesulitan menentukan warga miskin untuk pendataan data miskin di kota Bandung, terutama jumlahnya, disebabkan sifatnya yang fluktuatif.
Endrizal Nazar, Wakil Ketua Komisi D, tetap meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi peraturan ini, agar tidak terlalu kaku dalam mekanisme hukumnya. Endrizal juga menambahkan bila peraturan tersebut belum ditandatangani, masih bersifat sebagai rancangan.
Kesimpulan yang didapat pada pertemuan tersebut SKPD-SKPD akan tetap mematangkan konsep, sementara pihak legislatif khususnya Badan Musyawarah (Bamus) akan memprosesnya. Apabila sudah di acc oleh Bamus maka akan dilakukan pengembalian RKUA, barulah eksekutif melengkapinya

Kamis, 20 Juli 2017

Fraksi PKS Dekat dengan Rakyat

Selain sekolah negeri dan sekolah swasta, Kota Bandung juga memiliki Sekolah Rakyat atau lebih dikenal dengan istilah sekolah terbuka. Nasib sekolah terbuka yang seolah terkatung-katung dipertanyakan oleh pak Agus dan pak Joko kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka mengeluhkan pahitnya perjalanan sekolah terbuka yang mereka kelola, khususnya di jalur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Ujungberung dan Cibaduyut. Dari mulai pengelolaan keuangan sampai dengan kurangnya tenaga pengajar. Untuk masalah pengelolaan keuangan salah satunya ialah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai peruntukan, seperti untuk membayar insentif relawan guru. Bahkan pak Joko mengakui terkadang beliau masih harus nombok sehingga berharap sekolah terbuka juga mendapatkan Bantuan Operasional Personal (BOP).
Fraksi PKS saat itu diwakili oleh Tedy Rusmawan, Endrizal Nazar dan Salmiah Rambe menerima aspirasi mereka dengan baik pada hari Rabu (19/7). Endrizal Nazar yang komisinya membawahi bagian tersebut memberikan tanggapan terlebih dahulu. Menurut Endrizal, "Sekolah terbuka merupakan sekolah negeri, sehingga pengelolaannya diatur oleh pemerintah dengan bercabang ke sekolah induk. Untuk laporan keuangannya seharusnya diperiksa oleh inspektorat." Namun Endrizal akan mencoba untuk konsultasi lebih lanjut mengenai permasalahan ini ke Dinas Pendidikan (Disdik). Pak Joko dan Pak Agus menekankan kembali agar terjadi keseragaman di seluruh sekolah terbuka serta berterimakasih kepada Fraksi PKS yang telah menerima aspirasi mereka. 

Menjelang Perda (Baru) Pendidikan

Rapat Pansus (Panitia Khusus) I kembali digelar Kamis (13/7) setelah rapat sebelumya (8/6) belum mencapai persetujuan mengenai Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Pengelolaan Pendidikan. Rapat kali ini tim naskah akademik kembali memaparkan hasil revisi dari masukan-masukan rapat terdahulu. Ketika rapat yang lalu membahas mengenai penambahan kata 'pengelolaan' pada judul, penambahan ayat serta perubahan redaksi kalimat. Untuk rapat kali ini sudah lebih terfokus mengenai pembahasan pasal per pasal yang dirasa kurang jelas atau kurang lengkap serta matriks dengan Perda lama. Endrizal Nazar selaku wakil ketua Pansus I meminta rincian lebih jelas dari matriks tersebut sehingga lebih dipahami mengapa Perda 15 tahun 2008 harus diubah.

Rabu, 21 Juni 2017

Masih Raperda Pendidikan

Panitia Khusus (Pansus) pengelolaan pendidikan kembali melaksanakan rapat bersama Dinas Pendidikan (Disdik) pada Kamis (8/6) membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan pendidikan. Rapat kali ini dipimpin oleh Endrizal Nazar selaku wakil ketua Pansus I. Beberapa masukan dari rapat sebelumnya telah diolah oleh tim naskah akademik. Secara garis besar perubahan-perubahan tersebut ialah penambahan kata "pengelolaan", penambahan ayat dan perubahan redaksi kalimat.
Hal yang ditekankan oleh Endrizal ialah mengenai mekanisme Dewan Pendidikan yang belum tercantum jelas pada pasal serta meminta matriks detail kebijakan saat ini untuk melihat apakah jauh lebih baik dari Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya. Untuk mekanisme dewan pendidikan, tim naskah akdemik berjanji akan menambahkannya dalam ayat/point. Sementara mengenai matriks, tim merasa bahwa perda ini sudah berubah lebih dari 50% sehingga lebih tepat disebut penggantian, sehingga tidak dilakukan matriks.

Senin, 05 Juni 2017

Sosialisasi PPDB 2017 Bersama Fraksi PKS

Pengelolaan SMA yang kini ditarik oleh Provinsi menyebabkan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2017 ini terbagi antara Dinas Pendidikan (Disdik) Kota yang mengelola tingkat SD - SMP serta Disdik Provinsi yang mengelola SMA, SMK dan sederajat. Selain memang peraturan PPDB yang selalu berubah setiap tahunnya. Demi membantu masyarakat, terutama yang akan mendaftarkan putra-putrinya untuk melanjutkan jenjang pendidikan maka Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengadakan acara sosialisasi PPDB 2017 dengan mengundang perwakilan Disdik Kota dan Disdik Provinsi pada Senin (29/5) bertempat di DPD PKS Kota Bandung.
Acara tersebut dimoderatori oleh Endrizal Nazar selaku Anggota Legislatif (Aleg) PKS dari Komisi D yang membidangi ranah tersebut, sementara dari Disdik Kota diwakili oleh Hadi beserta timnya dan dari Disdik Provinsi diwakili oleh Dr. Dadang Rahmat beserta timnya.
Pada sesi pertama Disdik Kota memaparkan hal-hal yang terkait dengan PPDB SD - SMP. Diawali dengan sistem PPDB SMP/MTS dari jalur akademik dan non akademik bagi siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dan non RMP beserta jadwal/kalender akademiknya. Selain itu dijelaskan pula tahapan pendaftaran dan seleksi non akademik RMP. Untuk pendaftaran non akademik RMP, persyaratan khususnya ialah menunjukkan salah satu surat keterangan baik dari Dinas Sosial (Dinsos) ataupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Tambahan untuk orangtua diberikan pula tahapan pengaduan apabila mengalami kendala saat PPDB. Kuota untuk setiap SMP/MTS sudah ditentukan jumlahnya, terkecuali sekolah-sekolah baru seperti SMPN 54, SMPN 55, SMPN 56 dan SMPN 57 yang lebih mengutamakan wilayah. Informasi lebih jelasnya bisa dilihat di website Disdik Kota Bandung pada bagian PPDB.
Pada sesi kedua Disdik Provinsi menjelaskan perbedaan PPDB tahun 2016 dan tahun 2017, dimana pada tahun 2017 semua proses dilakukan secara online cukup hanya dengan memasukkan nomor Ujian Nasional (UN) siswa sebagai kode/pin untuk mendaftar. Untuk verifikasi data dapat dilakukan di sekolah terdekat dengan rumah. Seperti tahun sebelumnya jarak akan memberikan bobot yang besar untuk penilaian. Sementara untuk pilihan sekolah, kini sekolah swasta bisa menjadi alternatif pilihan ketiga bagi siswa. Alamat link untuk PPDB dapat diakses di ppdb.jabarprov.go.id

Kamis, 04 Mei 2017

Harap Bersabar Ini Ujian

Kini giliran siswa SMP yang mengikuti UNBK. Meski pelaksanaan UNBK baru dilaksanakan dalam waktu 2 hari, namun evaluasi sudah banyak berdatangan dari pihak-pihak terkait. Hal itu disampaikan pada siaran langsung inews Jabar di inews TV, Rabu (3/5).
Pelaksanaan UNBK tingkat SMP kali ini diikuti oleh 214 sekolah, 111 sekolah mandiri dan 113 sekolah menumpang. Hanya 24 sekolah yang belum melaksanakan UNBK. Demikian yang dipaparkan Bambang, Kepala Seksi Kurikulum SMP Dinas Pendidikan Kota Bandung.
UNBK pertama kali dicanangkan pada tahun 2014 dan terjadi peningkatan baik secara kuantitas maupun kualitas dari tahun ke tahun. Apalagi dengan dipermudahnya UNBK, jumlah sekolah yang mendaftar pun membludak. Hal itulah yang diamati oleh Irianto, Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Bandung.
Sementara Endrizal selaku Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, menangkap beberapa kendala UNBK; dari mulai persiapan yang belum matang sehingga ada sekolah yang meminjam kepada orang tua, sampai beban psikologis yang ditanggung siswa.
Di lapangan sendiri, Irianto menemukan ada sekolah yang jaringan listriknya tidak kuat sampai terbakar. Meski hal ini cepat diatasi setelah petugas PLN menanganinya. Selain itu ditemukannya pungutan sebesar Rp 10,000 meskipun sekolah tersebut menumpang. Inilah yang akhirnya menjadi beban orangtua, selain tentunya beban psikologis yang ditanggung siswa. Sehingga Irianto menegaskan agar kementerian melakukan revisi peraturan pemerintah, kalau memang belum siap jangan dipaksakan. Jangan seperti uji coba kurikulum.
Problem lain yang ditangkap oleh Endrizal ialah dengan adanya UNBK akan terjadi kesulitan menemukan substansi apa yang diujikan serta kesulitan dalam mentransformasikan jawaban ke komputer. Sehingga Endrizal memberikan saran agar UNBK ke depannya diperiksa infrastrukturnya terlebih dahulu secara bertahap tapi signifikan, baik kesiapan orangtua dan siswa maupun keterlibatan sekolah. Karena tidak hanya beban psikologis saja, ada faktor lain seperti kelelahan menatap layar. Beberapa orangtua siswa pun sampai ada yang membuat forum orangtua dan ingin melaksanakan demonstrasi agar tidak dilaksanakan UNBK karena anak-anaknya menjadi stres. Selain itu kasus insidental seperti komputer yang ngehang atau aplikasi yang secara tidak sengaja terlogout sebagai penentu hasil merupakan kendala-kendala teknis yang harus ditangani oleh penyelenggara.
Dinas Pendidikan memberikan sanggahan bahwa tidak ada paksaan yang penting berbasiskan kejujuran, lagipula Bandung merupakan pionir pembelajaran online. Beberapa sekolah saja sebagai latihan pra UNBKnya sudah melaksanakan try out/ujian dalam jaringan. Untuk pelaksanaan di hari H pun sudah dipersiapkan 100 help desk (tim IT), pemantauan bahkan sudah dilakukan setiap harinya dengan 25 orang per wilayah. Sosialisasi juga sudah dilakukan jauh-jauh hari ke orangtua siswa. Dinas Pendidikan pun akan melaksanakan langsung sidak ke lapangan apabila terjadi masalah.
Secara keseluruhan masing-masing pihak sangat mendukung dilaksanakannya UNBK, hanya untuk persiapan di tahun 2018 harus dilaksanakan verifikasi sehingga lebih selektif lagi. Terlebih lagi UNBK ini meminimalisir terjadinya kecurangan.

Selasa, 02 Mei 2017

Beginilah Realita Pendidikan Kita

Sebuah Catatan di Hari Pendidikan Nasional

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang biasa diperingati setiap tanggal 2 Mei menjadi sebuah refleksi bagi kalangan yang berkecimpung dalam dunia pendidikan bahwa pendidikan harus terus berkembang. Sehingga Hardiknas tidak hanya menjadi sebuah seremoni, dimana upacara menjadi kegiatan wajibnya tanpa ada perubahan atau makna apapun yang didapatkan. Terlebih lagi ketika berkaca pada pendidikan di Indonesia.

Sebagai contoh, Ujian Nasional (UN) tingkat SMP yang sedang berlangsung pada pekan ini. Apakah UN SMP akan mengulang kembali sejarah UN SMA? Dimana ketidakjujuran menjadi hal yang sudah sangat biasa.

Mengenai hal ini Endrizal Nazar memberikan catatan:
Dengan adanya ketidakjujuran saat UN, berarti pendidikan karakter belum sepenuhnya berhasil dan kalau dilihat dari muatan pendidikan yang lebih menekankan pada aspek kognitif daripada afektif. Apalagi pendidikan agama yang hanya 2 jam pelajaran per pekan dalam bentuk hafalan dan pengetahuan semata, kurang aspek penghayatan dan pengalaman. Walaupun sebenarnya hal ini agak terbantu dengan kegiatan Kerohanian Islam (Rohis) yang lebih mengajak siswa menyadari keislamannya dan latihan beramal. Sayangnya yang mengikuti Rohis hanya sedikit dibandingkan jumlah keseluruhan siswa. Terlebih dengan kebijakan UN yang menekankan pada nilai capaian kuantitatif menyebabkan siswa berlomba untuk mencapai nilai terbaik walaupun terkadang dengan jalan yang tidak baik.

Endrizal juga menambahkan:
Hal tersebut tidak bisa diatasi dengan kebijakan revolusi mental. Karena yang namanya revolusi bersifat cepat dan seketika, sementara pembentukan karakter membutuhkan waktu yang panjang, dari sejak kelahiran hingga mereka berusia dewasa. Itu pun tidak hanya membutuhkan peran serta sekolah, tetapi juga membutuhan peran serta keluarga dan masyarakat.

Jumat, 03 Maret 2017

Tak Seperti Makan Cabe Rawit

Banyaknya masalah dunia pendidikan Indonesia khususnya di kota bandung, mulai dari penerimaan peserta didik baru, ujian nasional, hingga kurikulum 2013. Hal ini menjadi perhatian serius DPRD kota khususnya komisi D yang membidangi pendidikan.
Di acara Talkshow Radio Lita FM 28 februari 2017, Ir. Endrizal Nazar dari komisi D dan Mia Rusmiasari sekertaris dinas pendidikan kota Bandung, hadir guna memberikan kepada khalayak tentang kondisi pendidikan saat ini. Terkait seberapa besar perubahan dan banyaknya istilah-istilah yang muncul di ranah pendidikan.

“Niat pemerintah untuk selalu melakukan perbaikan dalam dunia pendidikan akan selalu berdampak pada masalah-masalah yang pada prosesnya selalu muncul permasalahan, oleh karena itu diharapkan pemerintah pusat merumuskan sistem yang bisa memberikan keseimbangan sehingga dapat mengantisipasi problematika yg timbul”, demikian ungkap Enrizal.

Sejalan dengan prioritas anggaran provinsi yang meletakkan pendidikan di urutan pertama, kota Bandung terus mengupayakan pendidikan agar dapat diselenggarakan semurah mungkin. Akan tetapi pada kenyataannya tetap saja ada keluhan dari masyarakat yang pada pelaksanaannya masih dianggap mahal.
Dalam hal ini Mia Rusmiasari menjelaskan, “ Pendidikan merupakan investasi jangka panjang. Jadi, ketika bicara biaya akan terasa maha,l padahal kalau melihat jauh ke depan tentang hasil yang didapat tentunya tak seperti makan cabe rawit langsung berasa pedas. Oleh karenanya pemerintah sangat mengapresiasi kebijakan yang didukung legislatif, terkait biaya sekolah yang diperuntukkan untuk siswa yang rawan dalam kelanjutan sekolahnya maka menjadi prioritas. Bukan hanya biaya operasional akan tetapi termasuk biaya personal”.
“Pemerintah kota Bandung itu sendiri memiliki target lama pendidikan di kisaran 11,6%, sementara saat ini anak-anak di kota Bandung bersekolah selama 11 tahun. Hal ini membuat kota Bandung untuk mengejar kekurangan angka 0,6%“. Demikian Mia Rusmiati menambahkan.

Berbeda dengan sekolah Negeri yang biaya operasionalnya ditanggung penuh oleh pemerintah, sedangkan sekolah swasta harus berjibaku mencari dana operasional yang pada gilirannya orangtua juga yang menanggungnya. Oleh karena itu, 3 komponen biaya swasta menjadi perhatian eksekutif dan legislatif. Tiga komponen yang dimaksud adalah, Biaya bantuan operasional sekolah (BOS), biaya investasi yang diberikan sekali dalam setahun dan biaya personal siswa.
Menyikapi fakta yang ada terkait penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP), Endrizal mengatakan “Harus ada data update yang dilakukan pemerintah pusat, karena data kemisikinan yang ada sangat rendah. Hal ini berdampak pada pemerintah daerah sehingga harus mengcover yang tidak terdaftar di pemerintah pusat”.

RSKGM Akan Buka Siang

Pada hari Selasa (31/1) dilaksanakan ekspose oleh Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut (RSKGM). Ekspose ini membahas evaluasi program tahun 2016, rencana kerja dan anggaran tahun 2017. Selain itu dibahas juga mengenai program apa saja yang akan menjadi prioritas di tahun 2017. Sementara untuk anggaran RSKGM mengalami kenaikan sebesar 4,41% dari tahun 2016 ke tahun 2017. Untuk kunjungan pasien yang membludak diperkirakan karena adanya perubahan posisi plang nama yang awalnya diatas gedung menjadi di pagar bawah. Solusi dari kunjungan yang membludak ini RSKGM akan membuka layanan pada siang hari.

Dari ekspose tersebut Wakil Ketua Komisi D, Endrizal Nazar mempertanyakan target pasien BPJS serta realisasinya, dampak dari rencana perubahan RSKGM dari BLUD (badan layanan umum daerah) menjadi UPT (unit pelaksana teknis), serta solusi atas terbatasnya tempat parkir dan antrian yang membludak tersebut. Endrizal menyarankan RSKGM menjalin kerjasama dg institusi/usaha yang berada disekitar RSKGM yang lahan parkirnya belum/tidak penuh.

Kamis, 02 Maret 2017

Dispora dalam Sorotan

Pada hari Senin (25/1) dilaksanakan ekspose oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Ekspose ini menyampaikan komposisi SOTK (Struktur Organisasi Tata Kota) yang baru, laporan evaluasi program tahun 2016, dan rencana program tahun 2017. Dalam ekspose tersebut Wakil Ketua Komisi D, Endrizal Nazar meminta dinas juga memberikan gambaran capaian kinerja program bukan hanya penyerapan anggaran serta korelasinya dengan rpjmd (rencana pembangunan jangka menengah daerah). Endrizal berharap kepala dinas dalam pengalokasian anggaran bagi bidang-bidang berpedoman pada capaian kinerja dari setiap bidang tahun sebelumnya. Dengan cara ini diharapkan setiap bidang bisa meningkatkan kinerjanya karena sangat berpengaruh terhadap alokasi anggaran yg mereka dapatkan.

Senin, 30 Januari 2017

Bagaimana Nasib Kami?

Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Bandung bisa terwujud di bulan Januari 2017 merupakan harapan yang ditunggu oleh buruh. Untuk mendapatkan jawaban dari harapan yang telah disampaikan pada pertemuan tanggal 28 November 2016, Serikat Buruh yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit dan juga anggota dewan pengupahan mendatangi kembali Komisi D DPRD pada tanggal 23 Januari 2017. Perwakilan buruh meminta agar segera diadakan rapat dewan pengupahan dengan skedule yang jelas.

Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja yang sekaligus Ketua Dewan Pengupahan memang baru saja dilantik sehingga menyebabkan banyak agenda yang tertunda, salah satunya rapat Dewan Pengupahan yang seharusnya sudah dilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2017. Asep Cucu yang menggantikan Tono Rusdiantono sebagai kadis baru melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) pada tanggal 10 Januari 2017. Asep Cucu menegaskan akan menyelesaikan permasalahan UMSK ini dalam jangka waktu maksimal 1 bulan sesuai dengan amanah Kadis sebelumnya. Meskipun beliau masih mempelajari dan menyusun beberapa hal terkait dengan tugas barunya, beliau akan mencoba mengadakan pertemuan terlebih dahulu dengan asosiasi/ pengusaha sebelum diadakannya rapat Dewan Pengupahan karena ingin pertemuan Dewan Pengupahan yang juga melibatkan perwakilan serikat pekerja dan pengusaha berjalan lancar

Komisi D menegaskan, pimpinan DPRD berdasarkan nota komisi D sudah membuat surat kepada Walikota agar segera membuat rekomendasi UMSK ke gubernur 2 Desember yang lalu. Endrizal Nazar sebagai pimpinan rapat melihat ada beberapa permasalahan yang perlu dibenahi. Pertama keterlambatan surat sampai di tu walikota (tanggal 8 desember) padahal masih dalam 1 kota yang mengindikasikan keterlambatan bisa juga terjadi dalam proses berikutnya sebelum sampai ke Disnaker. Kedua, sebagai sebuah organisasi kerja harusnya pergantian pejabat tidak menyebabkan sebuah tugas terbengkalai karena ada mekanisme yang mengatur pendelegasiannya. Untuk itu Endrizal meminta agar permasalahan ini rampung paling telat tanggal 23 Februari 2017 sehingga hak pekerja segera ditunaikan.

Selasa, 17 Januari 2017

Ternyata Ini Hanyalah Sebuah Kesalahpahaman

Setelah komisi D menerima laporan dari beberapa orang tua siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) yang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) anaknya dipermasalahkan, baik yang ditagih pembayaran maupun tidak terdata sebagai siswa RMP, Senin (16/1) Komisi D memanggil beberapa kepala sekolah swasta, diantaranya SMK Merdeka, SMK Nasional dan SMK Kencana serta Dinas Pendidikan untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut. Dalam pertemuan yang berlangsung tersebut, ditemukanlah akar permasalahan berupa kesalahpahaman pihak kepala sekolah yang kebingungan dengan jalur RMP dan SKTM sehingga siswa mendapat perlakuan yang berbeda, dimana jalur RMP yang datanya didapat dari disdik dibebaskan dari biaya pendidikan sementara jalur SKTM masih ditagih bayaran. Hal ini dikarenakan pihak sekolah swasta merasa hanya sekolah negeri yang bebas biaya.

Menurut Endrizal Nazar, selaku Wakil Ketua Komisi D, keberadaan siswa RMP yang sudah terdata dan siswa pembawa SKTM mirip dengan keberadaan warga yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan SKTM di dinas kesehatan. Mengingat keberadaan SKTM merupakan produk resmi Pemkot seharusnya tidak ada keraguan pihak sekolah untuk membebaskan siswa yang memilikinya (sktm) dari berbagai pungutan. Kedepan Endrizal berharapan kalau ada siswa yg membawa/memiliki sktm maka tagihan langsung ditujukan ke disdik bukan kepada siswa agar siswa tidak terbebani secara psikologis dengan pungutan tersebut. Kalau ada kendala di disdik, DPRD siap memfasilitasi keluhan sekolah. Selain itu Endrizal juga meminta agar Dinas Pendidikan mengkaji kembali besaran anggaran pengganti tersebut minimal sebesar standar pelayanan minimal untuk terselenggaranya proses belajar mengajar bagi siswa yang bersangkutan. Demikian juga perlu dibicarakan antisipasi keterlambatan pencairan bantuan siswa RMP ini agar proses belajar tidak terhambat.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan