http://4.bp.blogspot.com/-MjpxfO6YxxI/Uos2MrQm8BI/AAAAAAAAAKQ/CYdQ_Twe_bA/s1600/996048_722726271088205_732148940_n.jpg 2016 ~ Ir. H. Endrizal Nazar

Kamis, 08 Desember 2016

Pertemuan Kepala Sekolah Sekota Bandung

Permasalahan pungutan terhadap siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) yang terus terjadi, membuat Komisi D berinisiatif untuk mengadakan pertemuan dengan seluruh kepala sekolah Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta sekota Bandung. Pertemuan ini dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 29 November 2016 bertempat di ruang paripurna DPRD Kota Bandung. Dalam pertemuan tersebut selain mensosialisasikan tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan bagi RMP, kepala sekolah juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi bersama mengenai permasalahan RMP ini.

Dalam pemaparannya Ketua Bidang (Kabid) SMA, Tjutju Saputra menjelaskan penganggaran untuk siswa RMP agar bisa melanjutkan pendidikan baru akan disosialisasikan minggu ini untuk SMA baik negeri maupun swasta sejumlah 1000 siswa dengan nominal Rp 1.250.000 sementara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sejumlah 1080 siswa dengan nominal Rp 1.750.000.

Sedangkan Kabid SMP, Ncep Dahyat menyampaikan untuk _mengcover_anggaran operasional SMP melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). RMP dibebaskan dari segala macam pungutan dengan adanya BOS, baik negeri maupun swasta. BOS sudah dimulai sejak tahun 2005, sehingga harusnya kepala sekolah sudah mensosialisasikannya. Di ranah swasta masih dimungkinkan adanya pungutan apabila dana operasional dianggap kurang tetapi siswa RMP tetap dibebaskan dari pungutan dengan cara sekolah mengajukan kekurangan tersebut ke pemkot Bandung melalui Dinas Pendidikan. Dalam kesempatan ini, Endrizal Nazar wakil ketua komisi D menyampaikan bahwa pertemuan dengan kepala sekolah ini dalam upaya menindaklanjuti temuan berupa masih banyaknya keluhan masyarakat terkait siswa RMP yang dipungut bayaran oleh sekolah. Komisi D ingin mendapatkan gambaran yang utuh kenapa pungutan masih terjadi. Apkh krn sosialisasi tentang jaminan pemkot tidak diterima atau anggaran pengganti yang tidak memadai atau perilaku oknum sekolah yang tidak terpuji. Dari pemaparan yang disampaikan sebagian kepsek yang hadir, terungkap kesulitan sekolah kalau pembayaran uang pengganti terlambat dibayarkan dan keluhan sekolah swasta karena membiayai seluruh biaya pendidikan dari sarana prasarana, sdm, dan operasional sekolah sebagian besar dari pungutan yg diperoleh dari ortu siswa. Endrizal berharap kepsek yang tidak sempat menyampaikan permasalahannya secara lisan bisa menyampaikan secara tertulis karena akan menjadi bahan bagi komisi D untuk mendalami permasalahan pungutan terhadap siswa RMP serta merumuskan solusi yang tepat bersama Dinas Pendidikan.

Selasa, 22 November 2016

Training Of Trainer (TOT) Pendidikan Inklusif

Ir. Endrizal Nazar menghadiri acara pembukaan Training Of Trainer (TOT) pendidikan inklusif bagi pengurus dan anggota kelompok kerja pendidikan inklusif, guru, kepala, dan pengawas Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Hari Kamis (17/11) di Prime Park Hotel Bandung. Selain memberikan sambutan, Endrizal juga membuka secara resmi acara TOT tersebut.
Acara TOT merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan bersama tim Pokja Pendidikan Inklusif (Pokja IKB). Rangkaian Kegiatan tersebut ialah:
  1. Pelaksanan Training Of Trainer (TOT) oleh bidang pendidikan SMA/K yang diselenggarakan pada tanggal 17-18 November 2016 di Prime Park Hotel.
  2. Diklat dan workshop bagi kepala sekolah dan guru pendamping.
  3. Pendataan Siswa Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
  4. Monev
Sementara itu, tujuan dari penyelenggaran kegiatan TOT ini adalah:
  1. Memberikan pelatihan pada pengawas, kepala sekolah dan guru pendamping dalam menyelenggarkan pendidikan inklusif di sekolah agar mampu memahami dan mengerti esensi pendidikan inklusif.
  2. Memberikan pemahaman dan menghayati prinsip-prinsip dasar dan model pendidikan inklusif.
  3. Diharapkan setelah TOT akan mampu mengaplikasikan, menciptakan dan memodifikasi pembelajaran yang ramah dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik yang beragam.
  4. Mampu memahami berbagai cara belajar dan gaya mengajar sehingga dapat mentransfer pengetahuan dan pengalamannya sesuai kebutuhan.
  5. Mampu memahami dimensi-dimensi efektifitas sebagai "trainer" dan mengaplikasikannya kepada fasilitator lain.  
Dalam sambutannya Endrizal menyampaikan bahwa dengan dicanangkan Bandung sebagai Kota Pendidikan Inklusif maka sekolah harus merespon dengan kesiapan sdm guru yang bisa melaksanakannya secara baik. Keterbatasan sdm guru yang tidak berlatar belakang pendidikan innklusif harus mampu disolusikan dengan TOT ini yang nanti akan dilanjutkan dengan kegiatan workshop bagi kepala sekolah dan guru pendamping. Tentunya tidak mudah melahirkan guru pendamping melalui cara ini tetapi dengan mudahnya akses informasi dan telekomunikasi (internet) maka guru pendamping bisa terus mencari dan mendapatkan informasi tentang pendidikan inklusif ini untuk memperkaya dan memperluas wawasan dan pengetahuannya. Endrizal berharap kedepan tidak ada lagi anak Kota Bandung dengan berbagai keterbatasan/keunikannya yang tidak bisa bersekolah. Jadikan keterbatasan yang ada untuk mengembangkan mereka sesuai dengan potensi yang dimiliki.

Senin, 21 November 2016

Nasib Guru Honorer yang Menggantung


Kabar yang beredar di masyarakat mengenai kesulitan pencairan dana hibah guru honorer disebabkan oleh PGRI menolak mengelola dana hibah tersebut, padahal dalam Peraturan Walikota (Perwal) tercantum PGRI yang melakukan pengelolaan tersebut. Setelah dikaji dalam Rapat Kerja Komisi D pada hari Kamis (13/10) ditemukanlah akar dari permasalahan tersebut, dimana pengelolaan ini menjadi tanda tanya karena adanya permasalahan antara FAGI dan PGRI. Pihak PGRI mengakui bingung dengan tercantumnya PGRI di Perwal padahal tidak mengajukan proposal. Sementara pihak FAGI bersedia dan sudah mengajukan proposal tetapi secara kelembagaan belum memenuhi syarat sebagai penerima hibah karena belum berbadan hukum. Keputusan terakhir yang tercatat di Inspektorat dikelola oleh PGRI/FAGI. Kebingungan inilah yang akhirnya menyebabkan pencairan dana hibah guru honorer belum berjalan semestinya. Endrizal Nazar selaku Wakil Ketua Komisi D memberi masukan agar mekanisme mengikuti norma tidak hanya berdasarkan kesepakatan agar pencairan tetap berjalan.
Selain kebingungan mengenai pengelolaan tersebut terungkap juga pada tahun 2015 permasalahan guru honorer yang mendapatkan dana hibah ganda karena disamping terdata di FGII (lembaga penyalur hibah guru honorer tahun 2015), juga terdata di Kemenag (Guru TPQ). Endrizal memberikan saran kedepan agar permasalahan penyaluran ini tidak lagi terjadi, tunjangan guru honorer dimasukkan kedalam alokasi belanja kegiatan Disdik dengan memperhitungkan beban kerja minimal sebagai kriteria guru honorer yang bisa mendapatkan tunjangan (insentif). Namun perlu dibahas lebih lanjut payung hukum yang bisa dijadikan rujukan pengalokasian ini.
Setelah kurun waktu dua minggu, permasalahan pengelolaan dana hibah ini masih belum menemukan jalan keluarnya. Sehingga diputuskanlah kembali diadakannya pertemuan di balaikota (27/10) antara Sekretaris Daerah (Sekda), Komisi D, Disdik, PGRI, FAGI, Kejaksaan Negeri (Kejari), Inspektorat, DPKAD, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, dan TP4D. Dalam pertemuan tersebut PGRI kembali menyatakan menolak untuk mengelola dana hibah tersebut kalau tidak ada jaminan secara hukum. Sementara FAGI sudah siap mengelola karena sudah melakukan validasi dan verifikasi data. Sekda memberikan instruksi kepada Disdik untuk melakukan verifikasi akhir. Agar perubahan pengelola dari PGRI menjadi FAGI bisa segera dilakukan, FAGI harus menyelesaikan kelengkapan badan hukum yang dipersyaratkan.

Reses I Tahun Persidangan 2016


Kegiatan Reses Ir. Endrizal Nazar pada hari Minggu dilaksanakan di tiga tempat (Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Cicendo, dan Kecamatan Andir). Pada Reses di Kecamatan Sukajadi Endrizal bersama dengan Soni Teguh dari Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) memaparkan tugas Komisi D yang berkaitan dengan Kepemudaan, sedangkan Reses di Kecamatan Cicendo Endrizal ditemani Tatang Muchtar dari Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabagkesra) membahas mengenai Maghrib Mengaji serta program-program keagamaan bersama forum Forum Komunikasi Diniyah Taklimiyah (FKDT) Kota Bandung. Dan terakhir Reses di Kecamatan Andir Endrizal didampingi oleh dr. Herliani dari Dinas Kesehatan membahas tentang kesehatan di Kota Bandung bersama ibu-ibu Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

Rabu, 02 November 2016

Pelaporan Terjadinya Pungutan di SD ASMI


Beberapa orang tua siswa SD ASMI mengeluhkan terjadinya pungutan-pungutan liar di sekolah tempat putra-putrinya menempuh pendidikan. Pungutan tersebut dilakukan setiap bulan, tidak hanya satu jenis pungutan bahkan ada empat pungutan yang ditagih dengan kartu iuran. Bahkan modul yang harus dikerjakan siswa pun harus dibeli setiap satu bulan sekali.

"Seharusnya ada sanksi yang tegas untuk kepala sekolah yang menarik pungutan tersebut, sehingga tidak terjadi lagi pungutan-pungutan dalam bentuk apapun." ujar Endrizal (Wakil Ketua Komisi D) pada audiensi hari Rabu itu (19/10).

Selasa, 01 November 2016

Eksistensi Karang Taruna

Pada hari kamis (13/10) Karang Taruna kota Bandung melakukan audiensi ke Komisi D DPRD Kota Bandung untuk menyampaikan program dan kegiatan Karang Taruna khususnya dalam menyambut Bulan Bhakti Karang Taruna yang dilaksanakan setahun sekali dalam rangka memperingati hari lahir Karang Taruna.
Endrizal Nazar selaku Wakil Ketua Komisi D Kota Bandung memberikan saran kepada pihak Karang Taruna agar berkontribusi juga dalam peningkatan pembangunan kota terkait dengan optimalisasi program PIPPK yang salah satu penerimanya adalah Karang Taruna kelurahan. Dengan alokasi 100 juta rupiah pertahun bagi setiap karang taruna kelurahan diharapkan ada capaian target yang terukur dan tidak tumpah tindih dengan program RW, PKK, dan LPM yg juga mendapatkan alokasi anggaran yang sama. Diharapkan karang taruna tingkat kota mampu memberikan bimbingan/pendampingan sehingga program dan kegiatan lebih tepat sasaran.

Senin, 31 Oktober 2016

Kabar Pasar di Kota Bandung

Banyaknya jumlah pasar yang tersebar di kota Bandung ternyata memiliki permasalahan tersendiri. Selain beberapa pasar yang terbengkalai, ada juga pasar yang pada akhirnya dikelola oleh swasta. Oleh karena itu PD Pasar berinisiatif untuk kembali mengelola sendiri pasar-pasar tersebut. Hal ini disampaikan oleh Andri Salman Direktur PD Pasar Bermartabat pada FGD Fraksi PKS hari Selasa (11/10).

Beberapa pasar yang harus dikelola langsung oleh PD Pasar ialah Pasar Andir, ITC Banceuy, Pagarsih, Sukahaji, Kosambi dan Pasar Baru. Sebagai contoh pasar yang bermasalah ialah Pasar Andir dimana terdapat kios-kios kosong yang belum terjual.

Selain pengelolaan sendiri pasar tersebut, PD Pasar juga akan melakukan revitalisasi kepada beberapa pasar, yaitu Pasar Cihapit, Palasari, Cihaurgeulis dan Cijerah. Revitalisasi akan dilaksanakan dengan konsep sinergi pembiayaan agar terjadi kios kosong yang tidak terpakai.

Dinamika Persampahan di Kota Bandung

Keberadaan sampah sebagai satu problem Kota Bandung menjadi salah satu bahasan dalam Focus Grup Discussion Fraksi PKS (11/10). Direktur PD Kebersihan Gungun Saptari menyatakan pertanyaan yang belum terjawab ialah apakah pengelolaan sampah akan dilaksanakan secara sentralisasi atau desentralisasi? Dalam pemaparannya pengelolaan secara sentralisasi pada tahun 2017/2018 berupa biodigester 13%, PLTSA 67%, dan lain-lain 20%. Sementara untuk pengelolaan secara desentralisasi berupa TPA regional yang dibantu oleh alternatif-alternatif lainnya seperti rumah kompos, TPS 3R, biodigester (WTE), 3R pengurangan sampah di sumber, recycling centre, teknologi dan inovasi lainnya. Untuk pengelolaan secara desentralisasi ini TPA yang digunakan akan berpindah dari TPA Sarimukti ke TPA Legok Nangka.

Selain itu, Gugun juga menjelaskan bidang garapan PD ialah pelayanan publik (sosial) dan komersil. Untuk itu PD meminta agar dibedakan antara retribusi dan subsidi. Skema pengajuan anggaran 2017 diantaranya adalah tipping fee ke TPA, penyapuan jalan, dan subsidi rumah tinggal.

Kamis, 22 September 2016

Ketika SKM Berubah Nama Menjadi SKTM


Adanya perubahan penggunaan Surat Keterangan Miskin (SKM) di masyarakat menjadi polemik tersendiri. SKM yang biasanya digunakan untuk pembebasan biaya kesehatan bagi warga miskin sudah tidak berlaku lagi. Hal ini membuat masyarakat kebingungan. Sosialisasi dari pemerintah terkait perubahan penggunaan SKM menjadi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dinilai kurang, bahkan terkesan tidak ada sosialisasi sama sekali. Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Dr. Achyani , Perubahan Nomenklatur SKM menjadi SKTM dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) No. 185 Th. 2015. Hal ini disampaikan Achyani saat Rapat Kerja Komisi D bersama Dinkes, Dinas Sosial (Dinsos) dan Kepala Bagian Pemerintahan Umum (Kabag PU), Selasa (20/9). Dalam pemaparannya proses perubahan SKM menjadi SKTM melalui tiga tahap, yaitu: Pengesahan SKM, Penerbitan SKTM guna mendapat jaminan pelayanan kesehatan, serta Verifikasi dan Validasi data masyarakat miskin. Dinkes memberikan penekanan bahwa yang melakukan validasi data ialah pihak kelurahan, sehingga masyarakat tidak perlu mengurus sendiri SKTM-nya ke Dinsos melainkan Lurah yang akan melaksanakannya. Endrizal, selaku Wakil Ketua Komisi D, memberikan beberapa saran diantaranya:
1.      Pemberlakuan SKM diperpanjang karena sosialisasi penggantian SKM menjadi SKTM belum menyentuh masyarakat miskin bahkan ada kelurahan yang belum tahu.
2.      Mengkomunikasikan dengan pihak layanan kesehatan (klinik/rumah sakit) untuk tetap memberikan pelayanan jika ada masyarakat yang masih menggunakan SKM.
3.      Aparat kewilayahan meminta pihak rw proaktif mendata warga miskin yang ada di wilayahnya untuk dibuatkan SKTM atau membuat edaran agar warga tidak mampu segera mendaftarkan diri (tidak menunggu sakit baru membuat SKM).
4.      Kriteria kemiskinan tersedia sampai tingkat RW agar mudah diakses dan diketahui masyarakat.
5.      Meningkatkan pengawasan terhadap Rumah Sakit agar tidak ada lagi penolakan warga miskin oleh pihak rumah sakit serta masyarakat juga mendapatkan kejelasan lama antrian untuk mendapatkan rawat inap.

Audiensi FHTAS


Endrizal Nazar dan Salmiah Rambe dari Fraksi PKS, Kamis (8/9) menerima kunjungan perwakilan Forum Honorer Tenaga Administrasi Sekolah (FHTAS) yang diwakili oleh Dedi (ketua) dan sekretaris. Disamping bersilaturahim mereka juga menyampaikan keluhan masih minimnya perhatian banyak pihak termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) terhadap Tenaga Honorer Administrasi Sekolah. Mereka yang sebelumnya ikut berjuang dengan guru honorer agar mendapat perhatian dalam bentuk insentif/bantuan dari APBD, kenyataannya tidak termasuk yang mendapatkan alokasi hibah seperti guru honorer yang sudah beberapa tahun terakhir mendapatkannya. Dari aspek beban dan waktu kerja mereka merasa lebih berat pekerjaannya dibandingkan dengan guru. Sebelumnya mereka sudah bersilaturahim ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung. Dalam audiensi tersebut Endrizal memberikan saran agar FHTAS lebih eksis dan optimal dalam memperjuangkan kepentingannya untuk mengajukan audiensi ke DPRD (Komisi D) seiring dengan penguatan kelembagaan dan melengkapi kepengurusan.

Senin, 19 September 2016

Dibalik Layar PON

Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX 2016 yang dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat menjadi Pekerjaan Rumah (PR) tersendiri bagi pemerintah Kota Bandung dan SKPD terkait. Pembukaan PON yang telah dilaksanakan pada hari Sabtu (17/9) di Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) merupakan salah satu rangkaian acara yang telah dipersiapkan oleh pihak-pihak terkait. Selain pembukaan PON tersebut, acara lain yang diharapkan mampu menarik perhatian masyarakat untuk turut memeriahkan PON ialah Welcome Party (15/9), Upacara Serah Terima Api PON (16/9), Kirab, Pembukaan Olimpiade Paralympic, dan Penutupan PON.
Kamis (8/9) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kota Bandung sebagai sekretaris Sub PB PON beserta Ketua KONI telah melaporkan beberapa persiapan rangkaian acara pada PON di Jabar kepada Komisi D DPRD Kota Bandung. Dalam laporannya disampaikan terkait persiapan 14 venue yang digunakan untuk pertandingan 28 cabang olahraga, persiapan GBLA dalam rangka Pembukaan dan Penutupan PON, serta Pembukaan Olimpiade Paralympic termasuk akses keluar masuk wilayah GBLA, dan beberapa rangkaian acara yang akan dilaksanakan selama PON XIX 2016.
Harapan dari Sub BP PON kepada para atlet kota Bandung yang akan bertanding, tidak hanya kuantitas yang lebih banyak dari daerah-daerah lain tetapi juga kualitas yang lebih baik dari daerah lainnya terlebih lagi setelah mendapatkan pembinaan. Untuk mengikat atlet-atlet Kota Bandung agar tidak pindah mewakili daerah lain, Sub BP PON akan memberikan apresiasi dalam hal kesejahteraan para atlit berupa penghargaan (bonus) serta mengupayakan lapangan kerja. Selain itu akan diberikan pula bonus spontan untuk atlet yang mendapatkan medali.
Endrizal Nazar, selaku Wakil Ketua Komisi D meminta ketersediaan fasilitas transportasi untuk warga yang ingin menyaksikan pertandingan secara langsung di beberapa venue yang sudah ditunjuk berupa shuttle bus. Hal ini disambut baik oleh pihak Sub BP PON dengan diturunkannya Shuttle Bus Lala-Lili yang akan mengantarkan warga masyarakat berkeliling ke venue-venue pertandingan di kota Bandung nonstop secara gratis. Selain itu Endrizal juga mempertanyakan kesiapan agar sukses administrasi (tidak ada kasus penyimpangan anggaran) kegiatan PON XIX 2016 yang ternyata sudah dilaksanakan MoU dengan Kejari tentang pengelolaan administrasi GBLA termasuk pendampingan oleh inspektorat dan pelaporan rutin (berkala). Sebagai penutup, Endrizal juga memberikan saran agar KONI memperhatikan kesiapan atlet untuk bertanding sehingga prestasi yang dicapai tidak sebatas perolehan medali tetapi juga pemecahan atau perbaikan rekor. Hal ini disetujui pula oleh ketua KONI dengan menargetkan PON prestasi dimana tidak hanya medali yang didapatkan tetapi pemecahan rekor.

Rabu, 07 September 2016

Ketika Pengelolaan SMA ditarik ke Provinsi


Dalam upaya memperjelas pengalihan pengelolaan pendidikan menengah dari Kota/Kabupaten ke Provinsi, Komisi D DPRD Kota Bandung Rabu (31/8) menyambangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi D, Endrizal Nazar, mempertanyakan kesiapan pengambilalihan pengelolaan pendidikan menengah oleh Provinsi baik secara regulasi, manajemen, dan pendanaan. Komisi D yang selama ini sering mendapatkan keluhan secara langsung dari warga masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana kewenangan DPRD Kota/Kabupaten dalam mengawasi pengelolaan pendidikan menengah oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Direktur Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan pengambillihan kewenangan ini dilatarbelakangi keinginan untuk melakukan pemerataan kualitas pendidikan walaupun ada tantangan terkait dengan kesiapan pendanaan yang selama ini dibiayai oleh APBD Kota/Kabupaten menjadi dibiayai oleh APBD Provinsi. Memang pemerintah pusat akan mengalihkan sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) Kota/Kabupaten ke Provinsi namun sejauh mana dari alokasi yang dialihkan itu  mampu mendukung pembiayaan pendidikan gratis yang sudah diberlakukan di beberapa Kota/Kabupaten di Indonesia. Direktur Tenaga Kependidikan juga menjelaskan per 1 Oktober 2016 proses pengalihan sarana prasarana dan SDM sudah harus tuntas. Tanggal 1 Januari 2017 seluruh proses belajar mengajar termasuk penggajian guru sudah ditangani oleh Provinsi. Namun Kota dan Kabupaten masih bisa memberikan dukungan berupa program unggulan daerah masing-masing termasuk pembiayaan (beasiswa) bagi siswa miskin. Demikian juga DPRD Kabupaten/Kota masih bisa melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan menengah ke sekolah-sekolah melalui Dinas Pendidikan Provinsi.

Madiun Tandang ke Bandung



Untuk mendapatkan informasi bagaimana Kota Bandung mengelola pembangunan, ketenagakerjaan, transmigrasi, sosial, dan pendidikan Komisi D DPRD Kabupaten Madiun berkunjung ke Komisi D DPRD Kota Bandung. Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Endrizal Nazar, mengemuka pertanyaan seputar pembahasan SOTK dikaitkan dengan potensi wilayah, program pemkot Bandung untuk menyiapkan tenaga kerja sebagai upaya mengurangi pengangguran, pelaksanaan hibah/bansos, program transmigrasi, pengawasan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), dukungan pemkot untuk pendidikan non formal untuk pendidikan gratis, dana bagi hasil cukai tembakau dan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung pada Selasa (6/9). Dalam paparannya Endrizal menjelaskan SOTK masih dalam pembahasan pansus dan berupaya mengakomodir permasalahan lokal agar bisa dikonversi untuk penentuan skor perangkat daerah. Upaya untuk menciptakan lowongan kerja dilakukan melalui pelatihan yang dikerjasamakan dengan pelaku usaha yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas KUKM Perindag, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas Pendidikan (Disdik). Kerjasama dengan pelaku usaha diharapkan bisa mengakomodir peserta pelatihan agar bisa bekerja dengan pelaku usaha tersebut disamping mereka juga didorong agar bisa berwirausaha. Pelatihan-pelatihan ini merupakan bagian dari program walikota untuk menciptakan 100.000 wirausaha baru selama 5 tahun kepemimpinan Ridwan Kamil dan Oded M Danial. Untuk mendukung pendidikan non formal secara struktural ada bidang Pendidikan Non Formal Informal (PNFI) di Dinas Pendidikan. Melalui bidang ini pemkot bisa memberikan bantuan alat peraga bagi PAUD serta dukungan operasional bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Kota Bandung memang belum bisa memberikan pendidikan gratis sampai tingkat menengah (SMA/SMK) namun bagi siswa miskin (Rawan Melanjutkan Pendikan (RMP) ada beasiswa sehingga bisa dibebaskan dari pungutan sekolah baik negeri maupun swasta pemkot juga memberikan beasiswa bagi mahasiswa yang kesulitan melanjutkan pendidikan. Untuk PAD Endrizal menjelaskan sumber-sumber terbesar berasal dari pajak daerah seperti PBB, PBJU, Pajak Hotel dan Restoran.

Selasa, 06 September 2016

Bagaimanakah Kesiapan GBLA untuk PON?


Untuk mengecek persiapan pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX/2016 yang akan dilaksanakan di Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) 17 September mendatang, Kamis (1/9) anggota dewan dari komisi D datang langsung ke GOR tesebut. Disamping sebagai lokasi pembukaan dan penutupan, beberapa pertandingan juga dilaksanakan di GBLA. Dari panitia yang berada di lokasi, rombongan komisi D mendapakan informasi jadwal penyelesaian renovasi GBLA dan persiapan acara pembukaan masih sesuai rencana sehingga bisa selesai sebelum penyelenggaraan PON. Pada saat kunjungan ini rombongan komisi D yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi, Endrizal Nazar ditemui oleh Taufik dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung beserta panitia dari PB PON. Dalam kesempatan itu Endrizal menanyakan bagaimana kesiapan infrastrukturnya, sebagai contoh kursi vip yang belum terpasang. Menurut Taufik, sejauh ini pengerjaan masih on the track sehingga akan bisa selesai tepat waktu. Hal yang sangat disayangkan sampai saat kunjungan tersebut belum ada kesepakatan tertulis antara Dipora sebagai pengelola GBLA dengan PB PON tentang perawatan sarana GBLA pasca digunakan sebagai arena PON. Tentu diperlukan biaya yang tidak sedikit agar sarana yang rusak bisa kembali digunakan. Untuk kejelasannya komisi D berencana mengundang PB PON dan Dispora dalam waktu dekat ke Komisi D.

Senin, 22 Agustus 2016

Terima Tamu Kunjungan Kerja




Endrizal Nazar menerima kunjungan Ketua DPRD Kabupaten Agam berkaitan dengan susunan perangkat daerah, Senin (22/8). Setelah menerima kunjungan dari Ketua DPRD Kabupaten Agam, Endrizal juga menerima Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Trenggalek. Kunjungan Kerja (Kunker) berkaitan dengan fungsi dan mekanisme Bamus.

Ijazah yang Tertahan


Orang tua siswa SMKN 10 datang ke komisi D untuk mengadukan nasib anaknya yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah, Jum'at (19/8). Hal ini dikarenakan di akhir persekolahan anak tersebut tidak melaksanakan pembayaran serta baru menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), padahal selama ini anak tersebut selalu membayar uang sekolah. Ketika menceritakan permasalahannya, baru diketahui bahwa orang tua siswa tersebut belakangan ini mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu lagi melakukan pembayaran. Komisi D mempertanyakan hal tersebut kepada Dinas Pendidikan (Disdik). Disdik mengakui bahwa ada beberapa hal yang luput dari perhatian Disdik karena tidak ada laporan ke pihak terkait, selain itu pula mekanisme SKTM yang tidak dipahami membuat pihak orang tua bingung. Endrizal Nazar, selaku Wakil Ketua Komisi D menyarankan kepada Disdik untuk memberikan edaran kepada orang tua tentang kebijakan-kebijakan terkait (pungutan, SKTM, penahanan ijazah, dll). Endrizal juga menegaskan agar tidak ada lagi kasus penahanan ijazah di sekolah-sekolah negeri, terlebih lagi sekolah negeri merupakan sekolah pemerintah. Dalam rapat kerja tersebut terungkap pula masalah-masalah lainnya, salah satunya permasalahan siswa yang tidak diperbolehkan mengikuti ujian karena belum membayar SPP.

Senin, 15 Agustus 2016

Betulkah Kemiskinan Menurun?


Itulah salah satu pertanyaan yang dilontarkan peserta reses Anggota DPR RI Ledia Hanifa di Madrasah Al-hidayah Kelurahan Sukabungah Kecamatan Sukajadi, Jum'at 12 Agustus 2016. Pertanyaan ini muncul terkait dengan pernyataan Presiden yang menyatakan daya beli masyarakat turun, bukankah dengan turunnya daya beli masyarakat yang terjadi sebaliknya yaitu kemiskinan meningkat. Reses yang dilakukan didampingi oleh Anggota DPRD Kota Bandung dari Dapil 1 Endrizal Nazar, memaparkan beberapa program pemerintah yang merupakan mitra kerja Komisi 8 dimana Ledia Hanifa menjadi salah seorang Wakil Ketua Komisi. Program tersebut antara lain meningkatnya alokasi peserta program keluarga harapan dari 3,5 juta menjadi 6 juta pada tahun 2016 ini. Ledia berharap program ini bisa mengurangi angka kemiskinan. Dalam penjelasannya menanggapi pertanyaan peserta reses di atas Ledia mengungkapkan memang seharusnya dengan penurunan daya beli, angka kemiskinan meningkat. Disamping itu Ledia juga menjelaskan kalau ada data warga miskin yang tidak sesuai (sudah meninggal atau sudah tidak miskin lagi) maka berdasarkan musyawarah warga dengan aparatur kewilayahan (Kelurahan) bisa dilakukan usulan perbaikan data warga miskin, sehingga penerima bantuan yang diperuntukkan bagi warga miskin tepat sasaran. Berkaitan dengan upaya mengurangi angka kemiskinan Endrizal menambahkan Pemerintah Kota Bandung juga menggulirkan Program Kredit Melati untuk bantuan permodalan tanpa bunga dan tanpa anggunan. Program ini hanya bisa diakses secara berkelompok untuk mengantisipasi kredit macet (tanggung renteng antar anggota). Selain itu ada juga program pelatihan yang dikelola oleh beberapa SKPD pemkot disamping juga bisa diusulkan melalui Program PIPPK yang alokasi anggarannya diperuntukkan bagi RW, PKK Kelurahan, Karang Taruna Kelurahan dan LPM Kelurahan. Reses ini juga dihadiri oleh Lurah Sukabungah serta tokoh masyarakat di RW 2.  

Kamis, 04 Agustus 2016

Perlukah Kota Bandung Punya Perseroan Terbatas (PT)?


Dalam rangka menggali masukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroan Terbatas (PT) Bandung Infra Investama (BII) Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kota Bandung melakukan kunjungan ke DPRD Provinsi DKI dan Kementerian Keuangan, Rabu - Kamis (2 - 3 Agustus). Rencana pembentukan PT ini dikaitkan dengan upaya Walikota Bandung untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Kota Bandung. Dengan keterbatasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maka perlu melibatkan pihak ketiga (swasta) dalam percepatan pembangunan infrastruktur kota. Dengan alasan itulah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajukan Raperda pembentukan PT Bandung Infra Investama sebagai wadah untuk menggalang investasi dan kerjasama dengan pihak ketiga.
Jakarta sebagai Ibukota Negara saat ini sedang giat-giatnya membangun infrastruktur, khususnya di bidang transportasi. Dalam hal ini Pansus V berharap mendapatkan masukan dari anggota DPRD Provinsi DKI tentang keberadaan Perseroan Terbatas daerah di DKI dan peran serta kontribusinya dalam pembangunan Kota Jakarta. Anggota DPRD DKI diwakili Wakil Ketua DPRD M Taufik dan M Bestari menyampaikan agar DPRD Kota Bandung melakukan eksplorasi secara mendalam baik terkait dengan payung hukum pendirian PT BII dan bussiness plannya, jangan sampai APBD yang dijadikan penyertaan modal tidak memberikan dampak yang signifikan dan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sama sekali. Demikian juga dalam aspek hukum pendirian PT jangan sampai menyebabkan anggota DPRD terseret ke ranah hukum.

Jumat, 29 Juli 2016

Akankah Nasib Mereka Bisa Diperjuangkan





Setelah Endrizal Nazar mengunjungi lokasi pembongkaran di Jl. Stasion Barat serta meminta camat Andir dan lurah Kebun Jeruk mengupayakan tempat penampungan sementara warga korban pembongkaran (Rabu, 27 Juli 2016), Wakil Walikota Bandung Oded M Danial datang untuk melihat dan mencari solusi atas dampak pembongkaran (Kamis, 28 Juli 2016). Saat Endrizal datang belum ada kepastian dimana warga akan ditampung. Atas usulan Ketua RW 02 Kebun Jeruk, Endrizal meminta kesediaan Lurah menjadikan kantor kelurahan sebagai tempat penampungan sementara dan meminta Dinas Sosial (Dinsos) mengirimkan bantuan bahan makanan.
Sementara Wakil Walikota Bandung berjanji akan memperhatikan kesejahteraan mereka baik jangka pendek maupun jangka panjang. Bantuan jangka pendek seperti makanan dan air bersih sudah didrop oleh Dinsos dan PDAM serta dilokasi sudah didirikan tenda darurat. Namun, bantuan jangka panjang seperti relokasi berupa penampungan di rumah susun masih dalam kajian.

Kamis, 28 Juli 2016

Silaturahim dengan Camat Andir dan Lurah Kebun Jeruk



Rabu (27/7) Endrizal Nazar bersilaturahim ke Kantor Kecamatan Andir dalam rangka bershilaturrahim sekaligus menindaklanjuti aspirasi warga korban pembongkaran di jl. stasiun barat yang menemuinya Selasa (26/7) kemarin. Pada kesempatan tersebut hadir pula Lurah Kebun Jeruk, Cecep Rusmana mendampingi Camat Andir, Nofidi H. Ekaputra. Nofidi membenarkan terjadinya penggusuran di wilayah PT KAI tersebut, dimana terdapat beberapa kios dan rumah penduduk yang menjadi korban. Jumlah yang menghuni dalam satu rumah tidak hanya 1 KK, tetapi bisa lebih. Jumlah yang dicatat oleh pihak kecamatan ada 57 KK. Ada rumah yang berfungsi sebagai kos-kosan yang dihuni penduduk dari luar wilayah Andir. Endrizal mengingatkan kembali hasil rapat kerja Komisi D untuk memberikan solusi bagi warga korban pembongkaran baik untuk lahan usaha dengan menempatkan di beberapa pasar yang dikelola PD Pasar Bermartabat Kota Bandung maupun peluang usaha lain melalui program dinas KUKM Indag. Disamping itu bagi warga yang kehilangan tempat tinggal diupayakan ditampung di Rusun (rumah susun) yang dimiliki Pemkot Bandung. Endrizal berharap aparat kewilayahan (kecamatan dan kelurahan) pro aktif berkoordinasi dengan SKPD terkait seperti dengan Dinas KUKM Indag, Dinas Sosial, Dinas Tarcip, dan PD Pasar Bermartabat.

Benarkah itu Tanah PT KAI?

Pada hari Selasa (26/7) perwakilan pedagang stasiun barat menyampaikan aspirasinya kepada Aleg (Anggota Legislatif) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ir. Endrizal Nazar atas penggusuran kios dan rumah di Jl. Stasiun Barat oleh PT KAI yang dilakukan pukul 09.00 pagi tadi. Penggusuran kali ini setelah kegagalan penggusuran sebelumnya dan tidak ada perlawanan dari warga, dikarenakan aparat kepolisian diturunkan dalam jumlah besar.
Dalam aspirasinya tersebut pedagang meminta haknya untuk tetap berjualan karena sudah puluhan tahun menghuni wilayah tersebut dan memiliki keyakinan PT KAI tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah atas lahan tersebut. Endrizal menyampaikan dua opsi yang pernah dibahas bersama dprd, berupa pendekatan fasilitasi dan pendekatan hukum. Perwakilan warga tersebut akan menempuh jalur hukum terlebih dahulu dengan segera mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan tetapi tetap minta difasilitasi terkait dengan kebutuhan data untuk melakukan gugatan serta dicarikan solusi kalau kalah di pengadilan.

Senin, 25 Juli 2016

Bola Panas PPDB




Ada upaya Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk memperbaiki pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dari ke tahun termasuk pada PPDB tahun 2016. Permasalahan penetapan kriteria siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) yang yang menjadi masalah pada tahun 2015 sudah tidak ditemukan lagi. Namun, permasalahan PPDB sepertinya tetap terjadi setiap tahun. PPDB tahun 2016 disamping kasus sertifikat prestasi 'bodong', yang cukup menonjol adalah  fenomena siswa titipan di beberapa sekolah negeri.  Hal inilah yang terungkap dalam bincang malam PRFm yang membahas evaluasi PPDB 2016 Kamis 21 Juli 2016 yang lalu. Menghadirkan Endrizal Nazar (Wakil Ketua Komisi D), Irianto (Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Bandung) serta Haneda Sri Lastoto dan Nur Ade (Perwakilan OMBUSDMAN Jawa Barat), fenomena siswa titipan ini menjadi topik yang paling disorot dalam perbincangan tersebut.
Pada pemaparan awal Irianto menyampaikan temuan siswa titipan yang terus berkembang di beberapa sekolah favorit di kota Bandung, bahkan ada sebuah sekolah yang beberapa siswanya mengundurkan diri dikarenakan diterima di sekolah yang lebih favorit. Tim dari OMBUSDMAN juga menyampaikan laporan dari masyarakat mengenai temuan yang berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Walikota (Perwal tentang PPDB yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Fenomena siswa titipan ini terjadi dengan alasan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), sehingga sekolah dianggap memiliki kewenangan sepenuhnya untuk  menentukan jumlah siswa yang diterima dan rombongan belajar yang akan diselenggarakan padahal sebelumnya walikota sudah menyatakan bahwa "Tidak Ada Siswa Titipan". Sayangnya  MBS terkesan hanya untuk men'justifikasi' siswa titipan dikarenakan  sebelumnya para kepala sekolah dikumpulkan oleh pihak Disdik untuk menerima berkas siswa agar bisa ditampung disekolah yang bersangkutan padahal proses PPDB sudah berakhir . Pada akhirnya mayoritas kepala sekolah ini memanfaatkan (memberi) peluang terjadinya siswa titipan sehingga ada yang bisa diterima padahal NUN siswa tersebut tidak memenuhi syarat. Dengan alasan MBS  Dinas Pendidikan (Disdik) melemparkan bola panas ke Kepala Sekolah (Kepsek).
Menurut Endrizal, Perwal sendiri merupakan wewenang eksekutif. Untuk sekolah, sekolah harus mengikuti ketentuan yang ada berkaitan dengan daya dukung dan daya tampung sekolah agar standar pelayanan minimal pendidikan terpenuhi.Pihak sekolah memang boleh mengajukan permohonan penambahan siswa tetapi keputusan tetap ada pada dinas pendidikan tentunya setelah mempertimbangkan berbagai hal termasuk keberadaan sekolah swasta yang juga membutuhkan siswa baru. Disamping itu penambahan tentu sebelum mekanisme PPDB berakhir sehingga ada aspek keadilan bagi mayarakat yang mau mendaftar (disosialisasikan secara luas) dan transparan dalam pelaksnaannya. Seharusnya disdik fokus menntaskan siswa RMP yang belum semuanya tersalurkan ke sekolah swasta.
Demikian juga kalau ada sekolah yang alokasi jalur afirmasinya belum terisi sepenuhnya harusnya diisi oleh jalur akademis dengan nilai yang dibawahnya bukan dari siswa titipan.
Untuk Evaluasi secara keseluruhan PPDB ini, Endrizal berencana akan membawa ke komisi D sehingga bisa terurai secara jelas persoalan yang ada serta solusi yang sudah dilakukan disdik. Kalau memang ada kesalahan maka perlu diberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku.

Selasa, 14 Juni 2016

Menunggu Sekolah Tanpa Pungutan

Banyak masyarakat yang mempertanyakan pembiayaan di tingkat SMA/SMK. Harapan masyarakat sekolah 12 tahun bisa gratis. Tidak ada lagi penarikan iuran SPP, DSP, atau pungutan-pungutan yang lainnya. Apalagi sebagian besar pungutan ini lebih banyak digunakan untuk belanja pegawai. Penerapan PP No. 48 tahun 2008 juga tidak diindahkan oleh pihak sekolah, karena fakta di lapangan hampir semua sekolah tidak pernah melaporkan penggunaan dana yang terkumpul dari masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh koordinator GMPP, Hary Haryadi Santoni dalam rapat kerja komisi D bersama Dinas Pendidikan (Disdik), Bappeda, dan GMPP  pada hari Senin (13/6).
Sementara itu FAGI yang diwakili oleh Iwan Hermawan, mengatakan bahwa semester ganjil tahun pelajaran 2016/2017 SMAN di kota Bandung bisa bebas iuran bulanan. Dengan pendanaan per siswa dari BOS pusat (700.000/siswa), BPMU provinsi (100.000/siswa) dan Bawaku kota (1.000.000/siswa miskin). Sehingga jika sekolah memiliki siswa sebanyak 1000 orang maka sekolah tersebut akan menerima 1 milyar (siswa miskin ada 20 %). Dengan biaya tersebut dinilai cukup untuk biaya operasi non personalia selama 1 semester. Namun, untuk biaya operasi personalia guru dan TU honorer diperkirakan memerlukan biaya 250jt.
Elih Sudiapermana selaku Kadisdik menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran untuk pendidikan gratis tingkat SMA/SMK sebesar 480M namun saat ini baru tersedia anggaran 150 M. Untuk pungutan dinas memang melarang adanya pungutan dalam Wajib Belajar (Wajar) 9 tahun, sementara untuk sumbangan masih diperbolehkan. Rencananya untuk tahun 2017 akan dialokasikan bantuan personal untuk siswa miskin berbentuk kartu Bandung Juara. Kartu ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan siswa untuk membeli seragam, transportasi, buku dan alat tulis. Sasaran yang ditargetkan terlebih dahulu ialah dari kuota 20% yang termiskin baik sekolah negeri maupun swasta.

Program kartu Bandung Juara ini juga disepakati oleh Bappeda. Program ini akan dilaksanakan bertahap dari yang kuota 20% termiskin kemudian secara keseluruhan.
Pembahasan mengenai pendidikan gratis SMA dan SMK dalam rapat kerja kali ini berlangsung alot sehingga diperkirakan akan ada diskusi lanjutan. Dalam rapat ini, Endrizal Nazar menyampaikan perlunya komunikasi timbal balik yang berkesinambungan dilakukan pemerhati pendidikan, dinas, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menjembatani kesenjangan informasi serta sebagai forum masukan dari masyarakat terhadap dinas untuk penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik. Endrizal juga menambahkan untuk permasalahan pembiayaan dinas harus mendorong sekolah untuk transparan dalam pengelolaan anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Untuk kebutuhan anggaran 480M bisa dipenuhi dengan efisiensi ditingkat disdik serta pemkot secara keseluruhan sehingga tidak perlu melakukan pemotongan anggaran SKPD-SKPD lain . Peran komite sebagai sumber wakil sebagai perwakilan orang tua siswa harus lebih berpihak kepada orang tua bukan menjadi kepanjangan tangan sekolah seperti yang selama ini sering terjadi. Oleh karena itu dinas perlu membuat regulasi peran dan fungsi serta keterwakilan orang tua dalam komite sekolah sehingga pembelaan komite terhadap orang tua siswa lebih jelas. Tidak kalah pentingnya Endrizal juga meminta dinas untuk meningkatkan kesadaran guru PNS bahwa secara umum gaji/penghasilan lebih baik dibanding guru swasta apalagi honorer sehingga sewajarnya tidak lagi berusaha mencari penghasilan tambahan dari pungutan-pungutan yang dipungut dari orang tua siswa dengan dalih apapun.
Di akhir rapat Elih mengatakan pihak disdik akan memprioritaskan pembenahan komite pada tahun ini, sehingga akan dibuat peraturan /regulasi komite sekolah. Karena pemerintah hanya bisa mengatur manajemen sekolahnya dan tidak bisa intervensi secara langsung sesuai aturan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan