http://4.bp.blogspot.com/-MjpxfO6YxxI/Uos2MrQm8BI/AAAAAAAAAKQ/CYdQ_Twe_bA/s1600/996048_722726271088205_732148940_n.jpg Perlukah Kota Bandung Punya Perseroan Terbatas (PT)? ~ Ir. H. Endrizal Nazar

Kamis, 04 Agustus 2016

Perlukah Kota Bandung Punya Perseroan Terbatas (PT)?


Dalam rangka menggali masukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroan Terbatas (PT) Bandung Infra Investama (BII) Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kota Bandung melakukan kunjungan ke DPRD Provinsi DKI dan Kementerian Keuangan, Rabu - Kamis (2 - 3 Agustus). Rencana pembentukan PT ini dikaitkan dengan upaya Walikota Bandung untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Kota Bandung. Dengan keterbatasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maka perlu melibatkan pihak ketiga (swasta) dalam percepatan pembangunan infrastruktur kota. Dengan alasan itulah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajukan Raperda pembentukan PT Bandung Infra Investama sebagai wadah untuk menggalang investasi dan kerjasama dengan pihak ketiga.
Jakarta sebagai Ibukota Negara saat ini sedang giat-giatnya membangun infrastruktur, khususnya di bidang transportasi. Dalam hal ini Pansus V berharap mendapatkan masukan dari anggota DPRD Provinsi DKI tentang keberadaan Perseroan Terbatas daerah di DKI dan peran serta kontribusinya dalam pembangunan Kota Jakarta. Anggota DPRD DKI diwakili Wakil Ketua DPRD M Taufik dan M Bestari menyampaikan agar DPRD Kota Bandung melakukan eksplorasi secara mendalam baik terkait dengan payung hukum pendirian PT BII dan bussiness plannya, jangan sampai APBD yang dijadikan penyertaan modal tidak memberikan dampak yang signifikan dan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sama sekali. Demikian juga dalam aspek hukum pendirian PT jangan sampai menyebabkan anggota DPRD terseret ke ranah hukum.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan