Permasalahan kepastian hukum untuk anggaran siswa Rawan Melanjutkan
Pendidikan (RMP) di sekolah swasta masih dipertanyakan oleh salah satu
anggota Badan Anggaran (Bangar), Riantono ST, M.Si. Untuk menjawab
permasalahan tersebut Komisi D memfasilitasi pertemuan antara Riantono
dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam Rapat Kerja
Komisi D, Selasa (25/7).
Jadwal Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) yang tidak sama merupakan inti permasalahan tersebut.
RKUA sudah dilaksanakan terlebih dahulu sebelum PPDB usai. Masalahnya
bagaimana anggaran siswa RMP tersebut bisa dianggarkan apabila RKUA
sudah dilaksanakan sementara data baru siswa RMP belum ada karena PPDB
masih diselenggarakan? Tanya Riantono.
Karena kasus ini akan terus berulang maka dibutuhkan antisipasi untuk
tahun yang akan datang. Meskipun bagian hukum menjelaskan adanya
perubahan regulasi tata cara pemberian dana hibah, mekanisme khusus
untuk bagian pendidikan boleh menyusul setelah PPDB.
Akan tetapi bagian hukum tetap meminta Dinas Pendidikan (Disdik)
melakukan survei agar ada prakiraan berapa jumlah siswa RMP nya, karena
urusan anggaran itu merupakan bagian pemerintah kota. Disdik sendiri
mengakui kesulitan menentukan warga miskin untuk pendataan data miskin
di kota Bandung, terutama jumlahnya, disebabkan sifatnya yang
fluktuatif.
Endrizal Nazar, Wakil Ketua Komisi D, tetap meminta Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) merevisi peraturan ini, agar tidak terlalu kaku
dalam mekanisme hukumnya. Endrizal juga menambahkan bila peraturan
tersebut belum ditandatangani, masih bersifat sebagai rancangan.
0 komentar:
Posting Komentar