http://4.bp.blogspot.com/-MjpxfO6YxxI/Uos2MrQm8BI/AAAAAAAAAKQ/CYdQ_Twe_bA/s1600/996048_722726271088205_732148940_n.jpg Kado Terindah Untukmu, Guru ~ Ir. H. Endrizal Nazar

Selasa, 12 Desember 2017

Kado Terindah Untukmu, Guru

Kado terindah bagi guru honorer diakhir tahun ini adalah rencana pengesahan raperda pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tgl 23 desember 2017. Penantian panjang untuk mendapatkan honor yg layak dari pemkot bandung diharapkan bisa terealisasi paling telat 1 (satu) tahun setelah raperda ini diundangkan.
Beberapa ketentuan yg menjadi muatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan seperti anggaran untuk guru honorer. Fraksi PKS memberikan dukungan penuh adanya honorium untuk guru honorer sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung, bagi yang memenuhi persyaratan:
1. Memiliki NUPTK
2. Memiliki jam mengajar 24 jam/pekan, bagi tenaga kependidikan bekerja 37.5 jam/pekan.
Sementara upaya pencairan anggaran guru honorer tahun 2017 masih terus dilakukan yg saat ini masih menunggu telaahan TP4D krn ada problema proposal yg masuk a.n PGRI sementara PGRI tahun 2016 yg lalu jg menjadi lembaga yg mencairkan hibah bg guru honorer ini. Sementara menurut ketentuan hibah tidak bisa diberikan secara berturut2 utk satu lembaga kecuali yg diatur lain dalam ketentuan perundang2an semisal hibah utk PMI, KONI, PRAMUKA, dan KNPI.
Muatan lain yg diatur dalam raperda ini yaitu jaminan bagi siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dari tingkat SD sampai SMA utk mendapat bantuan biaya pendidikan sehingga tidak lagi dipungut oleh pihak sekolah baik yg belajar di sekolah negeri maupun swasta. Utk pendidikan tinggi, anak-anak yang berprestasi dari keluarga tidak mampu juga diberi kesempatan utk mendapatkan beasiswa bagi yg sedang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi (PT).

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan