Banyaknya sekolah swasta yang memiliki siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) namun merasa dianaktirikan oleh pemerintah terutama dalam menerima dana bantuan dari Dinas Pendidikan (Disdik), menjadi alasan utama kedatangan Yayasan SMA dan SMK Pasundan ke Komisi D pada Selasa (30/5).
Komisi D memfasilitasinya dengan menyelenggarakan audiensi bersama dengan Disdik dan BPKA. Kesalahpahaman dalam memaknai jalur RMP menjadi akar permasalahannya, sehingga terjadi ketimpangan laporan antara Pasundan dan Disdik. Karena Disdik selalu mengupayakan proposal yang diajukan sekolah, dengan adanya BOP + personal + biaya investasi. Pihak BPKA mengiyakan hal tersebut, karena di tahun 2017 ini sekolah swasta menerima hibah Bantuan Sosial (Bansos). Saat ini BPKA sendiri mengakui sedang menunggu daftar dari Disdik.
Akan tetapi karena permasalahan ini selalu berulang dan menyebabkan beban baru bagi orangtua siswa terutama ketika ada penahanan ijazah atau kartu ujian, maka Endrizal menyarankan agar bagaimana caranya supaya orangtua tidak merasa terbebani.
Komisi D memfasilitasinya dengan menyelenggarakan audiensi bersama dengan Disdik dan BPKA. Kesalahpahaman dalam memaknai jalur RMP menjadi akar permasalahannya, sehingga terjadi ketimpangan laporan antara Pasundan dan Disdik. Karena Disdik selalu mengupayakan proposal yang diajukan sekolah, dengan adanya BOP + personal + biaya investasi. Pihak BPKA mengiyakan hal tersebut, karena di tahun 2017 ini sekolah swasta menerima hibah Bantuan Sosial (Bansos). Saat ini BPKA sendiri mengakui sedang menunggu daftar dari Disdik.
Akan tetapi karena permasalahan ini selalu berulang dan menyebabkan beban baru bagi orangtua siswa terutama ketika ada penahanan ijazah atau kartu ujian, maka Endrizal menyarankan agar bagaimana caranya supaya orangtua tidak merasa terbebani.
Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan diadakannya Rapat Kerja (Raker) bersama 4 SKPD terkait pada Rabu (31/5). Raker dihadiri oleh Komisi D, Disdik, BPKA, Inspektorat dan Bapelitbang.
Kepala Disdik, Elih mengatakan akan melakukan penjadwalan ulang bersama BPKA. "BPKA menunggu Keputusan Walikota (Kepwal) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk dana hibah ini tetapi harus ada data nama sekolah, jumlah siswa, nomor rekening sekolah terlebih dahulu." ujar Dadang selaku kepala BPKA. Untuk kekurangannya bisa dimasukkan ke perubahan. Selain itu Disdik akan memfasilitasi MA swasta agar bisa masuk list RMP.
Kepala Inspektorat, Koswara menyanggah dengan memperingatkan kembali kasus pada tahun 2004 mengenai hibah berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Karena harus sesuai dengan ketentuan hukum. Sementara Bapelitbang mengikuti keputusan rapat.
Pada audiensi sebelumnya, Endrizal menegaskan bahwa untuk perubahan data dapat dilakukan dengan mengajukan anggaran perubahan. Dalam rapat tersebut Endrizal memberikan pernyataan bahwa pengajuan tetap bisa dicoba meskipun sulit. Selain itu, ia memperingatkan agar segera menganggarkan siswa-siswa yang sudah terdaftar. Ia juga mempertanyakan bagaimana mengcover yang belum teranggarkan terlebih jika jumlahnya banyak.
Untuk hal tersebut Elih menegaskan kembali akan segera berkoordinasi, dimulai dari hari Jum'at (2/6). Sementara Dadang mengatakan, jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jadwal RKUA tidak sama sehingga harus menunggu PPDB tuntas terlebih dahulu. Walaupun demikian Bapelitbang akan tetap mengusulkan lampiran RKUA susulan, apabila jadwal RKUA lebih dulu.
Dikarenakan kekhawatiran Inspektorat mengenai hal ini, dimana kewenangan SMA sudah menjadi kewenangan Provinsi sehingga seharusnya ada koordinasi terlebih dahulu antara Disdik Kota dan Disdik Provinsi, maka Komisi D menyimpulkan agar 4 SKPD tersebut mengadakan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Disebabkan sebelumnya Kemendagri menyatakan bahwa diperbolehkan memberikan dana hibah bansos akan tetapi hanya untuk sekolah swasta karena kewenangan sudah milik Provinsi
Kepala Disdik, Elih mengatakan akan melakukan penjadwalan ulang bersama BPKA. "BPKA menunggu Keputusan Walikota (Kepwal) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk dana hibah ini tetapi harus ada data nama sekolah, jumlah siswa, nomor rekening sekolah terlebih dahulu." ujar Dadang selaku kepala BPKA. Untuk kekurangannya bisa dimasukkan ke perubahan. Selain itu Disdik akan memfasilitasi MA swasta agar bisa masuk list RMP.
Kepala Inspektorat, Koswara menyanggah dengan memperingatkan kembali kasus pada tahun 2004 mengenai hibah berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Karena harus sesuai dengan ketentuan hukum. Sementara Bapelitbang mengikuti keputusan rapat.
Pada audiensi sebelumnya, Endrizal menegaskan bahwa untuk perubahan data dapat dilakukan dengan mengajukan anggaran perubahan. Dalam rapat tersebut Endrizal memberikan pernyataan bahwa pengajuan tetap bisa dicoba meskipun sulit. Selain itu, ia memperingatkan agar segera menganggarkan siswa-siswa yang sudah terdaftar. Ia juga mempertanyakan bagaimana mengcover yang belum teranggarkan terlebih jika jumlahnya banyak.
Untuk hal tersebut Elih menegaskan kembali akan segera berkoordinasi, dimulai dari hari Jum'at (2/6). Sementara Dadang mengatakan, jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jadwal RKUA tidak sama sehingga harus menunggu PPDB tuntas terlebih dahulu. Walaupun demikian Bapelitbang akan tetap mengusulkan lampiran RKUA susulan, apabila jadwal RKUA lebih dulu.
Dikarenakan kekhawatiran Inspektorat mengenai hal ini, dimana kewenangan SMA sudah menjadi kewenangan Provinsi sehingga seharusnya ada koordinasi terlebih dahulu antara Disdik Kota dan Disdik Provinsi, maka Komisi D menyimpulkan agar 4 SKPD tersebut mengadakan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Disebabkan sebelumnya Kemendagri menyatakan bahwa diperbolehkan memberikan dana hibah bansos akan tetapi hanya untuk sekolah swasta karena kewenangan sudah milik Provinsi
0 komentar:
Posting Komentar