https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvcHpkuTe891juHTcTmlNooPvjYCdUEytlLLHXcYQhvcLgWlnHKA92s4DIJHljQtqX61sOMbJDO6CcaElW0YrFS5c38lZa_vZDGN65q-UwvfTgasyNLlVKDx-wjdgyqPpJxm9WoXF3ORo/s1600/996048_722726271088205_732148940_n.jpg Ir. H. Endrizal Nazar

Senin, 04 September 2017

Beginilah Akhirnya

Permasalahan proposal dana hibah untuk sekolah swasta yang mencuat ke permukaan sejak bulan Mei silam dengan pertanyaan dari Yayasan Pasundan saat audiensi dengan Komisi D akhirnya menemukan titik temu. Setelah lempar bola antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD): Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA), Inspektorat dan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang); serta beberapa kali rapat kerja antara SKPD dan Komisi D. Jalan keluar ditemukan ketika Rabu (30/8) perwakilan Komisi D: yaitu Ahmad Nugraha, Endrizal Nazar dan Asep Sudrajat; beserta SKPD terkait menemui walikota di pendopo. Berbekal dua opsi pilihan yang diajukan, yaitu hibah atau kegiatan. Dengan kata lain permasalahan Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) di sekolah swasta ini apakah anggarannya akan masuk ke belanja langsung atau belanja tidak langsung.
Dalam pertemuan yang cukup alot itu terkadang masih banyak perbedaan pendapat antar satu SKPD dengan SKPD lainnya. Sehingga semakin sulit ditemukan jalan keluarnya, yang ada justru permasalahan semakin melebar dan ditemukan opsi ketiga. Walikota sendiri sempat kebingungan dengan jalan keluar yang ditawarkan Disdik. Namun dalam perjalanannya, beliau meyakini jika di kota lain saja bisa diterapkan, mengapa di Kota Bandung tidak?
Sehingga akhirnya diputuskanlah untuk permasalahan anggaran RMP di sekolah swasta akan masuk ke dalam kegiatan atau belanja langsung. Terlebih lagi Disdik sebagai pelakon utama mengaku sudah sangat siap. Sementara Komisi D menyetujui agar bisa meminimalisir permasalahan RMP di Kota Bandung apalagi jika termasuk dalam belanja langsung maka akan menjadi skala prioritas. Di akhir pertemuan walikota berpesan agar permasalahan pendidikan ini langsung disampaikan dalam rapat Badan Anggaran (Bangar) karena sudah terlalu molor dari target.

Kamis, 31 Agustus 2017

TOSS TB Ada di Bandung


TB atau Tuberkolosis adalah penyakit menular yang disebabkan oleh kuman TB (Mycobacterium tuberkolosis). Kuman ini menyerang tubuh manusia terutama pada paru. TB bukan penyakit turunan, bukan disebabkan oleh kutukan ataupun guna-guna.
Survei Prevalensi Naional TB tahu 2013-2014 menunjukkan angka 660/100.000, artinya terdapat 660 kasus TB dalam 100.000 penduduk. Prevalensi di Provinsi Jawa Barat menunjuk pada angka 157/100.000 penduduk pada tahun 2016 berdasarkan perhitungan estimasi insiden TB di Provinsi Jawa Barat, merupakan angka terjemahan dari Prevalensi seluruh Kab/Kota. Di Kota Bandung angka notifikasi semua kasus TB yang diobati (case notification rate/CNR) pada tahun 2016 adalah 8923 x 2.490.622/100.000 = 222 artinya sudah ditemukan penderita TB 222 diantara per 100.000 penduduk, tetapi apabila dipetakan per wilayah hanya Kota Bandung saja dari 73 Puskesmas dan 16 RS DOTS dari 30 Kecamatan hanya 8244 x 2.490.622/100.000 adalah 205, kalau dibandingkan dengan target Provinsi Jawa Barat angka ini tetap masih tinggi. Dari 31 RS yang ada di wilayah Kota Bandung baru 16 (52%) RS yang sudah DOTS, artinya masih ada 15 RS lagi harus di DOTS kan. DPM, Apotik, Klinik, BP masih belum berkontribusi terhadap penemuan TB. Keberhasilan pengobatan TB pada tahun 2015 adalah 79% dari target nasional 90%, dan masih tingginya angka loss to follow up yaitu 10% dari target <5%.
Kolaborasi TB-HIV belum optimal dilakukan di setiap layanan kesehatatan yaitu baru 7% di tahun 2016 dari target 45%. Cakupan penemuan TB Resisten Obat baru 24% dari target 60% artinya masih ada 36% yang masih belum ditemukan dan akan menyebarkan TB yang resisten.
Untuk menanggulangi kasus TB tersebut maka KNCV tubercolosis fondation melakukan penanggulangan TB dengan gerakan TOSS TB (Temukan Obati Sampai Sembuh Tuberkolosis). Merupakan kegiatan kampanye penemuan kasus TB secara aktif dan masif yang melibatkan seluruh pihak baik dari pemerintah maupun masyarakat. Gerakan TOSS TB tidak akan memberikan perubahan bila tidak dilakukan secara sinergi antara penyelenggara program TB, penyedia layanan, pasien TB dan keluarga serta masyarakat umum.
Selain itu juga diadakan Konsutasi Publik Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TB pada Hari Rabu (30/8) bertempat di Balaikota Bandung. Acara ini dibuka oleh Wakil Walikota Bandung serta dihadiri oleh perwakilan SKPD-SKPD Kota Bandung. Dalam sambutannya mang Oded memberikan pesan agar lebih banyak memberikan edukasi mengenai TB di masyarakat. Sementara Endrizal Nazar selaku perwakilan legislatif menanggapi kasus TB ini serta berupaya memberikan regulasi penanggulangan dan pengalokasian anggarannya.
Sebelum ke acara inti panitia menampilkan dua orang mantan penderita TB, Dewi Wulan dan Hari Rizkianto. Keduanya sempat mengalami TB hingga parah bahkan sampai merenggut nyawa kedua orang tua Hari. Namun, kini mereka berdua dinyatakan sembuh total karena menjalani pengobatan dengan sungguh-sungguh. RAD penanggulangan TB merupakan dokumen kebijakan daerah yang berisi komitmen untuk melakukan serangkaian tindakan, tugas atau langkah-langkah yang dirancang untuk eliminasi TB, mengacu pada kebijakan nasional terkait (RPJMN, Renstra Kementerian Kesehatan, Rencana Aksi Nasional TB, dll), seperti yang dipaparkan oleh Hery Ansari, Kepala Bapelitbang saat memberikan pengantar dalam konsultasi publik tersebut.
Sementara narasumber utama ialah Rita Ferita (Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung), Joko Siswanto (KNCV), Endrizal Nazar (DPRD) dan dimoderatori oleh Ratna Rahayu (Bapelitbang). Permasalahan TB yang tidak seperti HIV/AIDS yang sudah memiliki lembaga tersendiri menjadi sorotan dari beberapa pertanyaan audiens. Sehingga legislatif berupaya akan memberikan regulasi tersebut, karena anggaran juga tidak dibatasi. Bahkan puskesos yang akan diluncurkan oleh Dinas Sosial diharapkan menjadi solusi alternatif bagi PMKS saat rawat jalan.

Kamis, 03 Agustus 2017

RKUA VS PPDB

Permasalahan kepastian hukum untuk anggaran siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) di sekolah swasta masih dipertanyakan oleh salah satu anggota Badan Anggaran (Bangar), Riantono ST, M.Si. Untuk menjawab permasalahan tersebut Komisi D memfasilitasi pertemuan antara Riantono dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam Rapat Kerja Komisi D, Selasa (25/7).
Jadwal Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tidak sama merupakan inti permasalahan tersebut. RKUA sudah dilaksanakan terlebih dahulu sebelum PPDB usai. Masalahnya bagaimana anggaran siswa RMP tersebut bisa dianggarkan apabila RKUA sudah dilaksanakan sementara data baru siswa RMP belum ada karena PPDB masih diselenggarakan? Tanya Riantono.
Karena kasus ini akan terus berulang maka dibutuhkan antisipasi untuk tahun yang akan datang. Meskipun bagian hukum menjelaskan adanya perubahan regulasi tata cara pemberian dana hibah, mekanisme khusus untuk bagian pendidikan boleh menyusul setelah PPDB.
Akan tetapi bagian hukum tetap meminta Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan survei agar ada prakiraan berapa jumlah siswa RMP nya, karena urusan anggaran itu merupakan bagian pemerintah kota. Disdik sendiri mengakui kesulitan menentukan warga miskin untuk pendataan data miskin di kota Bandung, terutama jumlahnya, disebabkan sifatnya yang fluktuatif.
Endrizal Nazar, Wakil Ketua Komisi D, tetap meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi peraturan ini, agar tidak terlalu kaku dalam mekanisme hukumnya. Endrizal juga menambahkan bila peraturan tersebut belum ditandatangani, masih bersifat sebagai rancangan.
Kesimpulan yang didapat pada pertemuan tersebut SKPD-SKPD akan tetap mematangkan konsep, sementara pihak legislatif khususnya Badan Musyawarah (Bamus) akan memprosesnya. Apabila sudah di acc oleh Bamus maka akan dilakukan pengembalian RKUA, barulah eksekutif melengkapinya

Kamis, 20 Juli 2017

Fraksi PKS Dekat dengan Rakyat

Selain sekolah negeri dan sekolah swasta, Kota Bandung juga memiliki Sekolah Rakyat atau lebih dikenal dengan istilah sekolah terbuka. Nasib sekolah terbuka yang seolah terkatung-katung dipertanyakan oleh pak Agus dan pak Joko kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka mengeluhkan pahitnya perjalanan sekolah terbuka yang mereka kelola, khususnya di jalur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Ujungberung dan Cibaduyut. Dari mulai pengelolaan keuangan sampai dengan kurangnya tenaga pengajar. Untuk masalah pengelolaan keuangan salah satunya ialah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai peruntukan, seperti untuk membayar insentif relawan guru. Bahkan pak Joko mengakui terkadang beliau masih harus nombok sehingga berharap sekolah terbuka juga mendapatkan Bantuan Operasional Personal (BOP).
Fraksi PKS saat itu diwakili oleh Tedy Rusmawan, Endrizal Nazar dan Salmiah Rambe menerima aspirasi mereka dengan baik pada hari Rabu (19/7). Endrizal Nazar yang komisinya membawahi bagian tersebut memberikan tanggapan terlebih dahulu. Menurut Endrizal, "Sekolah terbuka merupakan sekolah negeri, sehingga pengelolaannya diatur oleh pemerintah dengan bercabang ke sekolah induk. Untuk laporan keuangannya seharusnya diperiksa oleh inspektorat." Namun Endrizal akan mencoba untuk konsultasi lebih lanjut mengenai permasalahan ini ke Dinas Pendidikan (Disdik). Pak Joko dan Pak Agus menekankan kembali agar terjadi keseragaman di seluruh sekolah terbuka serta berterimakasih kepada Fraksi PKS yang telah menerima aspirasi mereka. 

Menjelang Perda (Baru) Pendidikan

Rapat Pansus (Panitia Khusus) I kembali digelar Kamis (13/7) setelah rapat sebelumya (8/6) belum mencapai persetujuan mengenai Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Pengelolaan Pendidikan. Rapat kali ini tim naskah akademik kembali memaparkan hasil revisi dari masukan-masukan rapat terdahulu. Ketika rapat yang lalu membahas mengenai penambahan kata 'pengelolaan' pada judul, penambahan ayat serta perubahan redaksi kalimat. Untuk rapat kali ini sudah lebih terfokus mengenai pembahasan pasal per pasal yang dirasa kurang jelas atau kurang lengkap serta matriks dengan Perda lama. Endrizal Nazar selaku wakil ketua Pansus I meminta rincian lebih jelas dari matriks tersebut sehingga lebih dipahami mengapa Perda 15 tahun 2008 harus diubah.

Rabu, 21 Juni 2017

Masih Raperda Pendidikan

Panitia Khusus (Pansus) pengelolaan pendidikan kembali melaksanakan rapat bersama Dinas Pendidikan (Disdik) pada Kamis (8/6) membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan pendidikan. Rapat kali ini dipimpin oleh Endrizal Nazar selaku wakil ketua Pansus I. Beberapa masukan dari rapat sebelumnya telah diolah oleh tim naskah akademik. Secara garis besar perubahan-perubahan tersebut ialah penambahan kata "pengelolaan", penambahan ayat dan perubahan redaksi kalimat.
Hal yang ditekankan oleh Endrizal ialah mengenai mekanisme Dewan Pendidikan yang belum tercantum jelas pada pasal serta meminta matriks detail kebijakan saat ini untuk melihat apakah jauh lebih baik dari Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya. Untuk mekanisme dewan pendidikan, tim naskah akdemik berjanji akan menambahkannya dalam ayat/point. Sementara mengenai matriks, tim merasa bahwa perda ini sudah berubah lebih dari 50% sehingga lebih tepat disebut penggantian, sehingga tidak dilakukan matriks.

Senin, 05 Juni 2017

Sosialisasi PPDB 2017 Bersama Fraksi PKS

Pengelolaan SMA yang kini ditarik oleh Provinsi menyebabkan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2017 ini terbagi antara Dinas Pendidikan (Disdik) Kota yang mengelola tingkat SD - SMP serta Disdik Provinsi yang mengelola SMA, SMK dan sederajat. Selain memang peraturan PPDB yang selalu berubah setiap tahunnya. Demi membantu masyarakat, terutama yang akan mendaftarkan putra-putrinya untuk melanjutkan jenjang pendidikan maka Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengadakan acara sosialisasi PPDB 2017 dengan mengundang perwakilan Disdik Kota dan Disdik Provinsi pada Senin (29/5) bertempat di DPD PKS Kota Bandung.
Acara tersebut dimoderatori oleh Endrizal Nazar selaku Anggota Legislatif (Aleg) PKS dari Komisi D yang membidangi ranah tersebut, sementara dari Disdik Kota diwakili oleh Hadi beserta timnya dan dari Disdik Provinsi diwakili oleh Dr. Dadang Rahmat beserta timnya.
Pada sesi pertama Disdik Kota memaparkan hal-hal yang terkait dengan PPDB SD - SMP. Diawali dengan sistem PPDB SMP/MTS dari jalur akademik dan non akademik bagi siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dan non RMP beserta jadwal/kalender akademiknya. Selain itu dijelaskan pula tahapan pendaftaran dan seleksi non akademik RMP. Untuk pendaftaran non akademik RMP, persyaratan khususnya ialah menunjukkan salah satu surat keterangan baik dari Dinas Sosial (Dinsos) ataupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Tambahan untuk orangtua diberikan pula tahapan pengaduan apabila mengalami kendala saat PPDB. Kuota untuk setiap SMP/MTS sudah ditentukan jumlahnya, terkecuali sekolah-sekolah baru seperti SMPN 54, SMPN 55, SMPN 56 dan SMPN 57 yang lebih mengutamakan wilayah. Informasi lebih jelasnya bisa dilihat di website Disdik Kota Bandung pada bagian PPDB.
Pada sesi kedua Disdik Provinsi menjelaskan perbedaan PPDB tahun 2016 dan tahun 2017, dimana pada tahun 2017 semua proses dilakukan secara online cukup hanya dengan memasukkan nomor Ujian Nasional (UN) siswa sebagai kode/pin untuk mendaftar. Untuk verifikasi data dapat dilakukan di sekolah terdekat dengan rumah. Seperti tahun sebelumnya jarak akan memberikan bobot yang besar untuk penilaian. Sementara untuk pilihan sekolah, kini sekolah swasta bisa menjadi alternatif pilihan ketiga bagi siswa. Alamat link untuk PPDB dapat diakses di ppdb.jabarprov.go.id

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan