Pemuda adalah elemen perubah yang sangat
penting perannya dalam sejarah keberadaan ummat manusia. Mereka selalu tampil
menjadi pendukung utama kebenaran. Kita bisa simak bagaimana Al Quran
mengungkap sejumlah kisah pemuda sebagai pendukung para nabi dan konsisten
dengan kebenaran. “Maka tidak ada yang beriman kepada Musa,
melainkan pemuda-pemuda dari kaumnya (Musa) dalam keadaan takut bahwa Fir’aun
dan pemuka-pemuka kaumnya akan menyiksa mereka. Sesungguhnya Fir’aun itu
berbuat sewenang-wenang di muka bumi. Dan sesungguhnya dia termasuk orang-orang
yang melampaui batas.” (QS. Yunus: 83). “Kami ceritakan kepadamu (Muhammad) kisah
mereka dengan sebenarnya. Sesungguhnya mereka adalah pemuda-pemuda yang beriman
kepada Tuhan mereka dan Kami tambahkan kepada mereka petunjuk” ( QS. Al
Kahfi 13).
Cepatnya pertumbuhan da’wah Islam di Madinah
juga tidak bisa dilepaskan dari responsifnya para pemuda Madinah menerima dan
menyebarkan dakwah Islam karena secara demografi sebagian besar penduduk
Madinah adalah anak muda. Kondisi ini terjadi akibat perang panjang antara
kabilah Aus dan Khazraj yang menewaskan sebagian besar orang-orang tua mereka. Bahkan
Bung Karno juga menegaskan ‘Berikan aku 10 orang pemuda, aku akan ubah dunia’.
Demikian juga semangat persatuan Indonesia sebelum kemerdekaan dipelopori oleh
pemuda dengan “Sumpah Pemudanya”.
Ditengah derasnya arus gobalisasi yang tidak sedikit pengaruh
negatifnya, pembinaan para pemuda harus mendapat perhatian yang signifikan.
Oleh karenanya penyampaian Rancangan Perda (LK No. 04 tahun 2016) tentang
Penyelenggaraan Kepemudaan oleh Pemkot Bandung kepada DPRD mendapatkan apresiasi dari Fraksi PKS. Sebagai tindak Lanjut dari pembahasan raperda ini telah dilakukan ekspose mengenai rancangan peraturan daerah dimaksud pada hari Rabu, 24 Februari 2016 dihadapan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Bandung oleh tim penyusun Naskah Akademik didampingi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)
Dasar penulisan naskah akademik rancangan peraturan daerah (raperda) kepemudaan kota Bandung mengacu pada UU No. 40 Tahun 2009
tentang Kepemudaan. Latar belakang dari penyusunan raperda ini
dikarenakan pembangunan kepemudaan sedang meningkat, dilihat dari angka
partisipasi sekolah, menurunnya tingkat pengangguran terbuka,
meningkatnya kegiatan organisasi, meningkatnya kepemimpinan dan
kepeloporan pemuda. Terdapat juga landasan secara filosofis, yuridis,
dan sosiologis. Dalam kesempatan ekspose ini, Endrizal Nazar sebagai
salah seorang anggota pansus menyoroti belum adanya kesesuaian substansi bab per bab antara raperda dengan undang-undang serta belum munculnya muatan lokal terkait dengan karakter pemuda di daerah yang ingin dikembangkan. Pada akhir rapat pimpinan pansus meminta tim penyusun dan Dispora menyempurnakan naskah yang ada berdasarkan masukan anggota pansus untuk menjadi bahasan lebih lanjut.
0 komentar:
Posting Komentar