http://4.bp.blogspot.com/-MjpxfO6YxxI/Uos2MrQm8BI/AAAAAAAAAKQ/CYdQ_Twe_bA/s1600/996048_722726271088205_732148940_n.jpg Ekspose Raperda Kepemudaan ~ Ir. H. Endrizal Nazar

Rabu, 02 Maret 2016

Ekspose Raperda Kepemudaan





Pemuda adalah elemen perubah yang sangat penting perannya dalam sejarah keberadaan ummat manusia. Mereka selalu tampil menjadi pendukung utama kebenaran. Kita bisa simak bagaimana Al Quran mengungkap sejumlah kisah pemuda sebagai pendukung para nabi dan konsisten dengan kebenaran. “Maka tidak ada yang beriman kepada Musa, melainkan pemuda-pemuda dari kaumnya (Musa) dalam keadaan takut bahwa Fir’aun dan pemuka-pemuka kaumnya akan menyiksa mereka. Sesungguhnya Fir’aun itu berbuat sewenang-wenang di muka bumi. Dan sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Yunus: 83).  “Kami ceritakan kepadamu (Muhammad) kisah mereka dengan sebenarnya. Sesungguhnya mereka adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Tuhan mereka dan Kami tambahkan kepada mereka petunjuk” ( QS. Al Kahfi 13).
Cepatnya pertumbuhan da’wah Islam di Madinah juga tidak bisa dilepaskan dari responsifnya para pemuda Madinah menerima dan menyebarkan dakwah Islam karena secara demografi sebagian besar penduduk Madinah adalah anak muda. Kondisi ini terjadi akibat perang panjang antara kabilah Aus dan Khazraj yang menewaskan sebagian besar orang-orang tua mereka. Bahkan Bung Karno juga menegaskan ‘Berikan aku 10 orang pemuda, aku akan ubah dunia’. Demikian juga semangat persatuan Indonesia sebelum kemerdekaan dipelopori oleh pemuda dengan “Sumpah Pemudanya”
Ditengah derasnya arus gobalisasi yang tidak sedikit pengaruh negatifnya, pembinaan para pemuda harus mendapat perhatian yang signifikan. Oleh karenanya penyampaian Rancangan Perda (LK No. 04 tahun 2016) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan oleh Pemkot Bandung kepada DPRD mendapatkan apresiasi dari Fraksi PKS. Sebagai tindak Lanjut dari pembahasan raperda ini telah dilakukan ekspose mengenai rancangan peraturan daerah  dimaksud pada hari  Rabu, 24 Februari 2016 dihadapan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Bandung  oleh tim penyusun Naskah Akademik didampingi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)
Dasar penulisan naskah akademik rancangan peraturan daerah (raperda) kepemudaan kota Bandung mengacu pada UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Latar belakang dari penyusunan raperda ini dikarenakan pembangunan kepemudaan sedang meningkat, dilihat dari angka partisipasi sekolah, menurunnya tingkat pengangguran terbuka, meningkatnya kegiatan organisasi, meningkatnya kepemimpinan dan kepeloporan pemuda. Terdapat juga landasan secara filosofis, yuridis, dan sosiologis. Dalam kesempatan ekspose ini, Endrizal Nazar sebagai salah seorang anggota pansus menyoroti belum adanya kesesuaian substansi bab per bab antara raperda dengan undang-undang serta belum munculnya muatan lokal terkait dengan karakter pemuda di daerah yang ingin dikembangkan. Pada akhir rapat pimpinan pansus meminta tim penyusun dan Dispora menyempurnakan naskah yang ada berdasarkan masukan anggota pansus untuk menjadi bahasan lebih lanjut.


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan