Mengacu pada ideologi pancasila yang dititipkan di tangan pemuda serta UU No. 40 Th. 2009 dimana disebutkan usia pemuda berkisar antara 16 - 30 tahun serta adanya Raperda yang telah disetujui oleh DPRD maka diadakan diskusi publik pada hari Kamis, 10 Maret 2016 dengan narasumber Dr. H. Adhyaksa Dault (Mantan Menpora yang mencetus UU tentang kepemudaan) Ir. Endrizal Nazar (Anggota Pansus Penyelenggaraan Kepemudaan Kota Bandung) serta Soni Teguh (DISPORA Kota Bandung) dengan moderator Yudi Cahyadi, S.P. Dalam sambutannya Haru Suandharu, S.Si, M.Si menegaskan kembali pentingnya disetujui Raperda ini. Sementara itu Adhyaksa memaparkan kembali filosofi terkait UU No. 40 Th. 2009, dimana di lapangan terdapat permasalahan ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) yang terus menjabat hingga beberapa periode padahal usianya sudah tidak lagi muda. Maka dari itu Endrizal meminta masukan dari masyarakat terkait dengan Raperda ini, yang diharapkan mampu memasukan muatan lokal (mulok), keagamaan dan pembinaan karakter. Soni juga menegaskan kembali bahwa Raperda ini merupakan amanah dari Undang-Undang.
0 komentar:
Posting Komentar