http://4.bp.blogspot.com/-MjpxfO6YxxI/Uos2MrQm8BI/AAAAAAAAAKQ/CYdQ_Twe_bA/s1600/996048_722726271088205_732148940_n.jpg Audiensi BPJS dengan Dinas-Dinas Terkait ~ Ir. H. Endrizal Nazar

Senin, 21 Maret 2016

Audiensi BPJS dengan Dinas-Dinas Terkait




Kamis (17/3) berlangsung audiensi komisi D dengan BPJS, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial mengenai permasalahan penonaktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Dalam audiensi ini masyarakat melaporkan beberapa permasalahan yang dihadapi ketika berobat menggunakan KIS. Mayoritas permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat ialah ketika mendapat rujukan dari puskesmas ke Rumah Sakit swasta, namun pihak Rumah Sakit menolak disebabkan KIS yang didaftarkan ternyata sudah tidak aktif. Pihak Rumah Sakit hanya menyarankan agar memprosesnya terlebih dahulu ke Dinas Sosial. Tentu saja hal ini sangat membingungkan, karena kartu yang digunakan merupakan kartu baru dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya kalau kartu tersebut tidak aktif. Sementara permasalahan lain yang dilaporkan berupa penggunaan KIS tetapi tetap ada biaya yang harus dikeluarkan. Sehingga masyarakat mengambil kesimpulan lebih baik Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) daripada KIS.
Pihak BPJS menjelaskan program KIS ini merupakan program tahun 2015, sehingga pendistribusian KIS terkesan terburu-buru. Akibatnya tidak diperiksa secara mendetail, termasuk mengenai keaktifannya. Namun BPJS mencoba mensolusikan dengan membuat surat pemberitahuan penonaktifan KIS ke Rumah Sakit, dimana KIS dapat diaktifkan kembali dengan menghubungi Dinas Sosial.
Dinas Kesehatan turut menambahkan beberapa hal, terdapat perbedaan antara data Jamkesmas dengan data KIS. Adanya kenaikan pembayaran premi untuk periode berikutnya. Sementara kenaikan pembayaran ini tidak berbanding lurus dengan pelayanan yang diberikan. Ketika pembayaran terlambat dilakukan, misalkan baru sebulan belum membayar, untuk bulan depannya kartu sudah dinonakifkan.
Sementara Dinas Sosial memberikan alternatif agar Surat Keterangan Miskin (SKM) bisa digunakan untuk menggantikan kartu yang non aktif, dengan syarat kartu tersebut dilaporkan terlebih dahulu ke pihak pemerintah.
Wakil ketua komisi D, Endrizal Nazar, memberi masukan agar penonaktifan dilakukan lebih terstruktur. Bisa dimulai dengan pendataan terlebih dahulu, kemudian pemberian informasi kepada masyarakat. Secara keseluruhan mekanismenya harus diperbaiki. Komisi D mengambil kesimpulan BPJS harus memperbaiki kembali sistem KIS ini, termasuk di dalamnya mekanisme penerimaan pengguna BPJS di beberapa Rumah Sakit. Endrizal juga menambahkan, ketika ada perubahan status dari tidak mampu menjadi mampu juga harus dijelaskan terlebih dahulu sehingga masyarakat tidak akan kaget ketika menemukan kartunya sudah tidak aktif.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan