Rapat Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung tahun 2018 dilaksanakan Rabu (20/12) bertempat di kantor Bagian Hukum. Pimpinan Bapemperda: Tedy Setiadi, S.Sos, Folmer Siswanto M. Silalahi, ST, Ir. Endrizal Nazar; beserta Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) terkait, yaitu: Inspektorat, Dinas Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, dan Bapelitbang hadir untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) paripurna awal. Tedy Setiadi memberikan apresiasi atas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 sebelum bulan Desember. Sehingga kegiatan dapat dimulai bulan Januari, hanya saja diminta komitmen untuk penjadwalan. Sementara masukan untuk Panitia Khusus (Pansus) ialah dengan meminta pendampingan untuk dewan agar pembahasan tidak terlalu panjang. Hal senada disampaikan pula oleh Folmer, dimana pemantapan Pansus Raperda sangat diperlukan. Adapun syarat untuk 5 Raperda paripurna awal, yaitu: secara administratif berupa naskah akademik, secara prosedural, substantif melalui revisi-revisi, serta hubungan sebab-akibat dari Raperda tersebut. Endrizal sendiri menyampaikan agar jadwal terbagi menjadi 2 tahapan yang terdiri atas 3 Pansus, untuk tim pendamping secara rinci disebutkan selain tim pendamping permanen, kesiapan SKPD dan tim naskah akademik juga dibutuhkan, baik koordinasi maupun draft naskah akademik. Endrizal juga berharap pertemuan lebih intensif.
Berdasarkan hasil rapat tersebut masukan dari pimpinan Bapemperda berupa sinkronisasi Perda yang bersinggungan/berkaitan sehingga disepakatilah dari 5 Raperda awal yang diajukan menjadi 3 bagian saja. Untuk tahapan sesuai urutan:
1.
Pencabutan
atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung
2.
Pencabutan
atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan
Penanaman Modal Daerah
3.
Pencabutan
atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Perizinan
4.
Pencabutan
atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Sampah
Pencabutan atas
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan,
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
0 komentar:
Posting Komentar