Panitia Khusus (Pansus) 1 berhasil merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan pada bulan Desember 2017, setelah dilaksanakan rapat sejak bulan Juni. Pansus 1 terdiri dari anggota DPRD yang diketuai oleh Achmad Nugraha, Endrizal Nazar, beserta jajarannya; Dinas Pendidikan, Bagian Hukum, BPKA, Bapelitbang, serta Dinas-Dinas terkait lainnya.
Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan berisi 9 Bab dan 89 Pasal. Raperda kali ini untuk judul diberi tambahan kata "Pengelolaan." Penambahan ayat dan perubahan redaksi kalimat terdapat dalam Raperda yang menggantikan Perda No. 15/2008.
0 komentar:
Posting Komentar