https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvcHpkuTe891juHTcTmlNooPvjYCdUEytlLLHXcYQhvcLgWlnHKA92s4DIJHljQtqX61sOMbJDO6CcaElW0YrFS5c38lZa_vZDGN65q-UwvfTgasyNLlVKDx-wjdgyqPpJxm9WoXF3ORo/s1600/996048_722726271088205_732148940_n.jpg Januari 2018 ~ Ir. H. Endrizal Nazar

Rabu, 31 Januari 2018

Kartu Bandung Pintar atau Kartu Bandung Juara


Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Pendidikan (Disdik) tahun Anggaran 2018 tetap memfokuskan pada Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dan Kartu Bandung Juara bagi SD dan SMP, hal tersebut dipaparkan pada Rapat Kerja Komisi D, Rabu (19/1). Program lain yang juga tetap menjadi fokus Disdik ialah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Non Formal, Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Manajemen Pelayanan Pendidikan, Penyelenggaraan Sekolah Gratis, Inovasi Pendidikan, Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan SD dan SMP, serta Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBN.
Pimpinan Rapat, Endrizal Nazar, menanyakan daya serap Disdik yang belum optimal di 2017 akan tetapi terdapat peningkatan di beberapa kegiatan. Daya serap yang belum optimal, disebabkan kendala dari segi Sumber Daya Manusia (SDM). Kebutuhan meningkat sehingga ada anggaran yang naik meski serapan belum optimal. Selain itu juga, adanya perubahan sistem dan peningkatan kualitas. Sehingga ada program yang bertambah.
Berita baik lainnya ialah akan ada tambahan insentif bagi guru yang belum sertifikasi, karena kalau yang sudah sertifikasi sudah mendapat insentif di atas Upah Minimum Rata-rata (UMR). Untuk sertifikasi yang belum, jangka waktu menunggu selama 2 bulan untuk pencairan. Akan ada juga bantuan dari Provinsi untuk sekolah terbuka dan buku.

Pemuda Dakwah, Aksi Prabu (?) dari Dispora

Selasa (16/1) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) mendapat giliran untuk Rapat Kerja bersama Komisi D. Sebelum disampaikan realisasi anggaran tahun 2017, terlebih dahulu dijelaskan mengenai tugas dan fungsi Dispora adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga. Pada tahun 2017, jumlah belanja sebesar 76.92% dengan rekapitulasi anggaran seluruh program kegiatan sebesar 72.34%. Rencana kerja anggaran di tahun 2018 masih sama dengan program di tahun 2017, namun lebih kepada mengembangkan. Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan oleh pihak Dispora ketika Endrizal Nazar selaku pimpinan rapat menanyakan, mengapa anggaran meningkat tetapi 6 kegiatan dihilangkan? Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan memberikan contoh pada program pemuda dakwah yang sekarang tinggal disebarkan untuk mengaplikasikan apa yang telah didapat, begitu juga dengan pemuda-pemuda yang mengikuti program membaca Al-Qur'an. Untuk program kegiatan pengembangan kewirausahaan pemuda, di tahun 2018 Dispora menargetkan akan tercipta 1,600 orang. Selain itu akan ada aplikasi yang bisa diunduh di playstore untuk program penambahan wirausaha baru ini.

Selasa, 30 Januari 2018

Program DPPKB di 2018

Senin (15/1) Komisi D menyelenggarakan Rapat bersama dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) membahas mengenai Realisasi Kinerja tahun 2017 dan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2018. Pada tahun Anggaran 2018 secara garis besar Rencana Kerja difokuskan pada Program Keluarga Berencana (KB), Program Penyuluhan dan Penggerakan, serta Program Pengendalian Penduduk. Masukan dari Endrizal Nazar selaku pimpinan rapat kepada Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) terkait ialah anggaran harus berbanding lurus dengan kinerja, kampanye digital untuk generasi zaman now. Diakhir rapat, Endrizal juga meminta agar SKPD siap mengundang Komisi D untuk program-programnya, tidak hanya Komisi D yang mengundang SKPD, tapi juga sebaliknya.

Jumat, 26 Januari 2018

Baksos PKS Cicendo

DPC Cicendo mengadakan Bakti Sosial (Baksos), 14 Januari 2018 bertempat di Kantor RW 06 Kelurahan Pajajaran. Acara ini dihadiri oleh para Ketua RT. Selain diadakannya penjualan sembako murah, penjualan layak pakai dan pemeriksaaan kesehatan, panitia juga memperkenalkan Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dari PKS, Siti Marfu'ah dan Husni Ahmadi. Pada sesi diskusi dengan Anggota Legislatif (Aleg) Dapil 1, Endrizal Nazar, dipaparkan mengenai keberlangsungan tekait dengan Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD. Kedua lembaga ini harus saling mendukung. Sudah ada perbaikan walaupun masih ada yang belum. Inilah yang mendorong PKS untuk mengusung Mang Oded untuk menuntaskan program-program yang sudah berlangsung. Karena Mang Oded merupakan kader PKS dan keberlangsungan pemerintahan perlu didukung oleh DPRD. Terlebih dinamika DPRD kadang tidak sepakat dengan Pemkot. Harapannya DPRD 2019 PKS kuat, semua program bisa lebih lancar. Program-program pemerintah bisa lebih terasa dengan sinergitas kedua lembaga tersebut. Temasuk santunan Rp 2,000,000 untuk rakyat miskin. Penanggulangan kemiskinan juga. Subsidi untuk sekolah swasta bisa lebih besar juga honor guru-guru honorer. Launching UHC (Universal Health Covered) tanggal 29 Desember 2017 sebagai pengganti KIS. Dalam arti tidak ada pasien yang tidak dilayani. Dulu orang tidak mampu bayar, nunggak. Sekarang bisa dialihkan. Tidak langsung dibekukan/dinonaktifkan kartunya.
Komisi-komisi lainnya juga merupakan bagian yang tidak tepisahkan dari DPRD.
Kemudahan-kemudahan itu tergantung dukungan dari kepala daerah dan wakilnya serta seluruh anggota dewannya.

Selasa, 23 Januari 2018

Coming Soon Puskesos


Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) menyampaikan realisasi program dan kegiatan tahun anggaran 2017 serta rincian program dan kegiatan tahun anggaran 2018 dalam Rapat Kerja Komisi D, Jum'at (12/1). Capaian Indikator Utama (IKU) Dinsosnangkis salah satunya ialah jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang terlayani. Pada tahun 2017 PMKS yang terlayani sebesar 47.41% sementara capaian kinerja realisasi anggarannya sebesar 79.97% Untuk prioritas pembangunan Kota Bandung tahun 2018 berfokus pada penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan PMKS. Program yang bertambah di tahun 2018 ialah program perlindungan sosial bencana, program pemberdayaan PMKS, program pelayanan terpadu kemiskinan, serta program inventarisasi dan identifikasi data PMKS.
Program pelayanan terpadu satu pintu masyarakat miskin ditanyakan perkembangannya oleh Endrizal Nazar selaku Wakil Ketua Komisi D. Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dan One Stop Services adalah pelayanan satu pintu untuk kesehatan dan pendidikan. Puskesos yang merupakan realisasi dari program pelayanan terpadu kemiskinan dijanjikan akan selesai 100%, pelayanan puskesos bertempat di Rancacili sementara One Stop Service dan data terpadu layanan kemiskinan bertempat di Cipamokolan sedangkan untuk verifikasi dan validasi data dilaksanakan oleh Garda PPKS di setiap RW. Demikian disampaikan oleh pihak Dinsosnangkis. Kelompok miskin yang bisa ditangani oleh Dinsosnangkis hanya kelompok 2 - 4 (miskin, hampir miskin dan rentan miskin), untuk kelompok sangat miskin dengan charity.

Rabu, 17 Januari 2018

Lika-liku UHC


Universal Health Coverage (UHC) merupakan program kerja sama Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan BPJS yang dibahas pada Rapat Kerja Komisi D, Selasa (26/12). Adanya UHC untuk mempermudah masyarakat miskin agar mendapat jaminan kesehatan. SKTM yang sudah diberlakukan akan dialihkan menjadi JKN, sehingga masyarakat umum dijamin kesehatannya oleh pemerintah. JKN 95%, sementara anggaran UHC sebesar 5% dikelola oleh Dinas Kesehatan bersama BPJS. Perbedaan dengan kebijakan sebelumnya ialah pasien hanya cukup membawa KTP ke Rumah Sakit, tidak lagi menggunakan SKTM dan juga tidak dipersulit dengan tunggakan-tunggakan kepada BPJS karena sudah dijamin oleh pemerintah.
Akan tetapi, sejak launching 29 Desember lalu beberapa permasalahan sudah ditemukan. Sehingga akhirnya Komisi D mempertanyakan kembali program UHC ini pada saat Rapat Kerja dengan Dinas Kesehatan, Kamis (11/1) dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi D, Endrizal Nazar. Beberapa permasalahan yang ditemukan itu, ialah:
1. Tidak bisa langsung mencetak kartu JKN, kalau tidak ada rekomendasi dari Dinas Sosial.
2. Dana pengklaiman tidak akan keluar kalau tidak ada No. JKN.
3. BPJS tidak mau menerima yang menunggak, padahal seharusnya per 1 Januari langsung mendapat jaminan.
4. Rumah Sakit mengembalikan pasien UHC ke Dinas Sosial
Pada kesempatan tersebut pihak BPJS tidak hadir sehingga permasalahan ini dibahas kembali dalam agenda Rapat Kerja Komisi D, Selasa (16/1). Dalam pertemuan tersebut pihak BPJS menyampaikan bahwa BPJS beserta Dinas Sosial (Dinsos), Dinkes dan Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah menyamakan data akan tetapi di BPJS masih banyak data yang belum tercatat sebagai warga Bandung. Pendataan di Dinas Sosial sudah selesai hari Senin, karena dimulai sejak Jum'at sore. Sebagai usulan untuk mempermudah pendataan, digunakanlah Google Sheet agar pasien tidak bolak-balik Rumah Sakit, Dinkes, atau sampai harus ke Dinsos. BPJS menyetujuinya, walaupun untuk pasien yang memiliki tunggakan sebelum UHC tetap wajib membayar tunggakan sebelumnya sedangkan setelah diberlakukan UHC pasien dijamin oleh pemerintah. Sehingga pasien cukup membayar/menyicil/mencari jaminan untuk tunggakan sebelum diberlakukan UHC. Jika pasien membutuhkan rekomendasi melalui Dinsos dengan perantara Google Sheet tadi. Karena dalam UHC 100% sudah dijamin, hanya tinggal membawa KTP ke Rumah Sakit dengan syarat perawatan di kelas 3. Endrizal menekankan agar relasi hubungan Dinkes dan Rumah Sakit diperjelas terlebih dahulu. Untuk itu Rapat Kerja dengan pihak Rumah Sakit akan diagendakan kembali agar ke depannya tidak terjadi kesalahpahaman lagi.

Selasa, 16 Januari 2018

Pra Pembentukan Perda 2018

Rapat Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung tahun 2018 dilaksanakan Rabu (20/12) bertempat di kantor Bagian Hukum. Pimpinan Bapemperda: Tedy Setiadi, S.Sos, Folmer Siswanto M. Silalahi, ST, Ir. Endrizal Nazar; beserta Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) terkait, yaitu: Inspektorat, Dinas Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, dan Bapelitbang hadir untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) paripurna awal. Tedy Setiadi memberikan apresiasi atas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 sebelum bulan Desember. Sehingga kegiatan dapat dimulai bulan Januari, hanya saja diminta komitmen untuk penjadwalan. Sementara masukan untuk Panitia Khusus (Pansus) ialah dengan meminta pendampingan untuk dewan agar pembahasan tidak terlalu panjang. Hal senada disampaikan pula oleh Folmer, dimana pemantapan Pansus Raperda sangat diperlukan. Adapun syarat untuk 5 Raperda paripurna awal, yaitu: secara administratif berupa naskah akademik, secara prosedural, substantif melalui revisi-revisi, serta hubungan sebab-akibat dari Raperda tersebut. Endrizal sendiri menyampaikan agar jadwal terbagi menjadi 2 tahapan yang terdiri atas 3 Pansus, untuk tim pendamping secara rinci disebutkan selain tim pendamping permanen, kesiapan SKPD dan tim naskah akademik juga dibutuhkan, baik koordinasi maupun draft naskah akademik. Endrizal juga berharap pertemuan lebih intensif. 
Berdasarkan hasil rapat tersebut masukan dari pimpinan Bapemperda berupa sinkronisasi Perda yang bersinggungan/berkaitan sehingga disepakatilah dari 5 Raperda awal yang diajukan menjadi 3 bagian saja. Untuk tahapan sesuai urutan:


1.      Pencabutan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung
2.      Pencabutan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah
3.      Pencabutan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perizinan
4.      Pencabutan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah
Pencabutan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

Kamis, 04 Januari 2018

GOAL

Panitia Khusus (Pansus) 1 berhasil merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan pada bulan Desember 2017, setelah dilaksanakan rapat sejak bulan Juni. Pansus 1 terdiri dari anggota DPRD yang diketuai oleh Achmad Nugraha, Endrizal Nazar, beserta jajarannya; Dinas Pendidikan, Bagian Hukum, BPKA, Bapelitbang, serta Dinas-Dinas terkait lainnya.
Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan berisi 9 Bab dan 89 Pasal. Raperda kali ini untuk judul diberi tambahan kata "Pengelolaan." Penambahan ayat dan perubahan redaksi kalimat terdapat dalam Raperda yang menggantikan Perda No. 15/2008.

Rabu, 03 Januari 2018

Sukasari Bersiap Memenangkan Dakwah





Kader DPC Sukasari, Sabtu (16/12) mengadakan Konsolidasi DPC Sukasari bertempat di Bakso Boedjangan. Acara konsolidasi tersebut dihadiri olehpengurus DPD PKS, BCAD Daerah Pemilihan (Dapil 1) serta Anggota Legislatif (Aleg) dari Dapil 1 selaku narasumber.

Ketua DPC Sukasari, bpk Aldes memberikan pengantar sebelum acara dimulai. Kemudian ust Endrizal memberikan taujih bahwa politik merupakan bagian dari dakwah sehingga dalam perjuangan politik harus ikhlas, jangan hanya datang ketika ada imbalan.

Sebagai contoh, kita hanya datang jika ada komsumsinya atau datang karena acaranya di restoran. Dilanjutkan kembali dengan taujih penguatan dari Sekretaris DPD, ust Iman. Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) adalah bagian dari penugasan dakwah bukan karena keinginan pribadi. Karena ada yang sudah menghindar-menghindar tapi tetap saja dicalonkan. Dalam acara tersebut juga diperkenalkan BCAD dari Dapil 1, bpk Khairullah dan ibu Sri Adillah Parikasih. Tak lupa juga diperkenalkan BCAD Provinsi dari Kota Bandung dan Cimahi, bpk Endrizal Nazar. Pada sesi diskusi, ibu Ningsih banyak menceritakan tentang sekolah ibu dan Seksi Perempuan dan Ketahanan Keluarga (SPKK).

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan