http://4.bp.blogspot.com/-MjpxfO6YxxI/Uos2MrQm8BI/AAAAAAAAAKQ/CYdQ_Twe_bA/s1600/996048_722726271088205_732148940_n.jpg UHC Oh UHC ~ Ir. H. Endrizal Nazar

Kamis, 05 April 2018

UHC Oh UHC


Permasalahan Universal Health Coverage (UHC) yang berbelit antara BPJS dengan Rumah Sakit terutama pasien yang menunggak, membuat Komisi D mengambil tindakan dengan mengadakan Rapat Kerja yang mengundang perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Murwoto beserta Dinas Kesehatan Kota dan Provinsi, BPJS Jawa Barat, Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) terkait serta Direktur Utama Rumah Sakit se-Kota Bandung. 95% warga sudah didaftarkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan persyaratan KTP + KK, otomatis menjadi peserta UHC. Faktanya penolakan tetap terjadi di Rumah Sakit karena ruangan penuh, padahal seharusnya Rumah Sakit langsung mencarikan Rumah Sakit baru sehingga pasien tetap dilayani dengan baik. Sementara BPJS memberikan pemaparan bahwa 95% dari penduduk sudah UHC per 1 Januari 2019 dengan prinsip gotong royong atau CSR dengan perusahaan-perusahaan. Menurut Murwoto, berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 anggaran untuk UHC sebesar 10 - 30% dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Database juga harus valid (by name, by address) sehingga anggarannya terukur dan tidak berat di utang serta fokus pada masyarakat miskin. Untuk database kriteria persyaratan harus jelas. Dasar hukumnya harus jelas. Bisa juga dengan penggunaan Bantuan Sosial (Bansos) atau Hibah. Untuk permasalahan UHC secara global, dasar hukum menjadi pernyataan. Dimana SOP, mekanisme, prosedurnya, anggaran tercantum di dalamnya. Sebagai contoh diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal). Regulasi BPJS juga perlu diperbaiki terutama permasalahan yang menunggak sehingga jalan keluar untuk permasalahan UHC kali ini sebelum ada Perwal mengenai UHC, SKTM masih tetap berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan