https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvcHpkuTe891juHTcTmlNooPvjYCdUEytlLLHXcYQhvcLgWlnHKA92s4DIJHljQtqX61sOMbJDO6CcaElW0YrFS5c38lZa_vZDGN65q-UwvfTgasyNLlVKDx-wjdgyqPpJxm9WoXF3ORo/s1600/996048_722726271088205_732148940_n.jpg Agustus 2016 ~ Ir. H. Endrizal Nazar

Senin, 22 Agustus 2016

Terima Tamu Kunjungan Kerja




Endrizal Nazar menerima kunjungan Ketua DPRD Kabupaten Agam berkaitan dengan susunan perangkat daerah, Senin (22/8). Setelah menerima kunjungan dari Ketua DPRD Kabupaten Agam, Endrizal juga menerima Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Trenggalek. Kunjungan Kerja (Kunker) berkaitan dengan fungsi dan mekanisme Bamus.

Ijazah yang Tertahan


Orang tua siswa SMKN 10 datang ke komisi D untuk mengadukan nasib anaknya yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah, Jum'at (19/8). Hal ini dikarenakan di akhir persekolahan anak tersebut tidak melaksanakan pembayaran serta baru menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), padahal selama ini anak tersebut selalu membayar uang sekolah. Ketika menceritakan permasalahannya, baru diketahui bahwa orang tua siswa tersebut belakangan ini mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu lagi melakukan pembayaran. Komisi D mempertanyakan hal tersebut kepada Dinas Pendidikan (Disdik). Disdik mengakui bahwa ada beberapa hal yang luput dari perhatian Disdik karena tidak ada laporan ke pihak terkait, selain itu pula mekanisme SKTM yang tidak dipahami membuat pihak orang tua bingung. Endrizal Nazar, selaku Wakil Ketua Komisi D menyarankan kepada Disdik untuk memberikan edaran kepada orang tua tentang kebijakan-kebijakan terkait (pungutan, SKTM, penahanan ijazah, dll). Endrizal juga menegaskan agar tidak ada lagi kasus penahanan ijazah di sekolah-sekolah negeri, terlebih lagi sekolah negeri merupakan sekolah pemerintah. Dalam rapat kerja tersebut terungkap pula masalah-masalah lainnya, salah satunya permasalahan siswa yang tidak diperbolehkan mengikuti ujian karena belum membayar SPP.

Senin, 15 Agustus 2016

Betulkah Kemiskinan Menurun?


Itulah salah satu pertanyaan yang dilontarkan peserta reses Anggota DPR RI Ledia Hanifa di Madrasah Al-hidayah Kelurahan Sukabungah Kecamatan Sukajadi, Jum'at 12 Agustus 2016. Pertanyaan ini muncul terkait dengan pernyataan Presiden yang menyatakan daya beli masyarakat turun, bukankah dengan turunnya daya beli masyarakat yang terjadi sebaliknya yaitu kemiskinan meningkat. Reses yang dilakukan didampingi oleh Anggota DPRD Kota Bandung dari Dapil 1 Endrizal Nazar, memaparkan beberapa program pemerintah yang merupakan mitra kerja Komisi 8 dimana Ledia Hanifa menjadi salah seorang Wakil Ketua Komisi. Program tersebut antara lain meningkatnya alokasi peserta program keluarga harapan dari 3,5 juta menjadi 6 juta pada tahun 2016 ini. Ledia berharap program ini bisa mengurangi angka kemiskinan. Dalam penjelasannya menanggapi pertanyaan peserta reses di atas Ledia mengungkapkan memang seharusnya dengan penurunan daya beli, angka kemiskinan meningkat. Disamping itu Ledia juga menjelaskan kalau ada data warga miskin yang tidak sesuai (sudah meninggal atau sudah tidak miskin lagi) maka berdasarkan musyawarah warga dengan aparatur kewilayahan (Kelurahan) bisa dilakukan usulan perbaikan data warga miskin, sehingga penerima bantuan yang diperuntukkan bagi warga miskin tepat sasaran. Berkaitan dengan upaya mengurangi angka kemiskinan Endrizal menambahkan Pemerintah Kota Bandung juga menggulirkan Program Kredit Melati untuk bantuan permodalan tanpa bunga dan tanpa anggunan. Program ini hanya bisa diakses secara berkelompok untuk mengantisipasi kredit macet (tanggung renteng antar anggota). Selain itu ada juga program pelatihan yang dikelola oleh beberapa SKPD pemkot disamping juga bisa diusulkan melalui Program PIPPK yang alokasi anggarannya diperuntukkan bagi RW, PKK Kelurahan, Karang Taruna Kelurahan dan LPM Kelurahan. Reses ini juga dihadiri oleh Lurah Sukabungah serta tokoh masyarakat di RW 2.  

Kamis, 04 Agustus 2016

Perlukah Kota Bandung Punya Perseroan Terbatas (PT)?


Dalam rangka menggali masukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroan Terbatas (PT) Bandung Infra Investama (BII) Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kota Bandung melakukan kunjungan ke DPRD Provinsi DKI dan Kementerian Keuangan, Rabu - Kamis (2 - 3 Agustus). Rencana pembentukan PT ini dikaitkan dengan upaya Walikota Bandung untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Kota Bandung. Dengan keterbatasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maka perlu melibatkan pihak ketiga (swasta) dalam percepatan pembangunan infrastruktur kota. Dengan alasan itulah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajukan Raperda pembentukan PT Bandung Infra Investama sebagai wadah untuk menggalang investasi dan kerjasama dengan pihak ketiga.
Jakarta sebagai Ibukota Negara saat ini sedang giat-giatnya membangun infrastruktur, khususnya di bidang transportasi. Dalam hal ini Pansus V berharap mendapatkan masukan dari anggota DPRD Provinsi DKI tentang keberadaan Perseroan Terbatas daerah di DKI dan peran serta kontribusinya dalam pembangunan Kota Jakarta. Anggota DPRD DKI diwakili Wakil Ketua DPRD M Taufik dan M Bestari menyampaikan agar DPRD Kota Bandung melakukan eksplorasi secara mendalam baik terkait dengan payung hukum pendirian PT BII dan bussiness plannya, jangan sampai APBD yang dijadikan penyertaan modal tidak memberikan dampak yang signifikan dan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sama sekali. Demikian juga dalam aspek hukum pendirian PT jangan sampai menyebabkan anggota DPRD terseret ke ranah hukum.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan