http://4.bp.blogspot.com/-MjpxfO6YxxI/Uos2MrQm8BI/AAAAAAAAAKQ/CYdQ_Twe_bA/s1600/996048_722726271088205_732148940_n.jpg Persiapan PPDB Tahun Pelajaran 2016 ~ Ir. H. Endrizal Nazar

Senin, 25 April 2016

Persiapan PPDB Tahun Pelajaran 2016





Dalam rangka uji publik untuk persiapan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2016, Komisi D mengundang Dinas Pendidikan Kota Bandung dan Camat se-Kota Bandung serta perwakilan Lurah dalam Rapat Kerja pada Kamis (14/4/2016). Rapat Kerja Komisi D kali ini membahas verifikasi siswa miskin dalam rangka Persiapan PPDB tahun 2016. Untuk memenuhi kuota akan diadakan verifikasi siswa miskin terlebih dahulu untuk memenuhi kuota sebanyak 20% untuk sekolah negeri. Jika siswa miskin melebihi kuota akan disalurkan ke sekolah swasta terdekat dengan biaya ditanggung Pemkot Bandung sehingga dipastikan tidak boleh ada siswa di Kota Bandung yang tidak bisa melanjutkan sekolah terkendala alasan biaya. Dalam kesempatan ini Kadisdik Kota Bandung menegaskan seleksi awal dipilih berdasarkan tempat tinggal. "Sekolah terbaik adalah sekolah yang dekat dengan rumah, bukan sekolah favorit. Sebagai contoh sekolah yang UN-nya tertinggi bukan dari sekolah favorit, yang pemenang olimpiade juga bukan dari sekolah favorit. Selain itu hal ini juga dinilai dari tingkat kebosanan selama di perjalanan, sehingga saat di sekolah sudah tidak semangat belajar. Secara sosial pun kalau sekolahnya jauh dan jadwalnya padat, maka interaksi sosialnya akan kurang." ujar Dr. Elih Sudiapermana, M.Pd selaku kepala Dinas Pendidikan dihadapan Camat dan Lurah se-Kota Bandung. 
Seleksi berikutnya berdasarkan akademik. Masyarakat rentan yang anaknya berpotensi sebaiknya menggunakan jalur akademik sehingga masih ada peluang untuk bisa masuk ke sekolah yang diinginkan. Kalaupun tidak lolos seleksi akan dipilihkan sekolah yang terdekat, bisa ke sekolah swasta dengan tetap dibebaskan biayanya. Sementara untuk jalur prestasi yang menjadi acuan adalah skor akumulasi dari keseluruhan kejuaraan yang pernah diikutinya, baik secara berjenjang maupun tidak berjenjang.
Dalam rapat kerja ini terungkap permasalahan krusial yaitu masih biasnya pemahaman antara Dinas Pendidikan dengan aparat kewilayahan (Camat dan Lurah) tentang kriteria miskin dan yang berhak mengeluarkannya. Untuk menengahi persoalan ini wakil ketua Komisi D Endrizal Nazar meminta kriteria kemiskinan yang digunakan harus versi Pemkot Bandung yang sekarang berada dibawah kendali Tim Penanggulangan Kemiskinan Kota (TKPK). Dalam hal ini Dinas Pendidikan hanya sebagai pengguna (bukan punya kriteria sendiri) berdasarkan kriteria yang dtetapkan TKPK. Aparat kewilayahan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan serta sekolah bekerjasama untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap orang miskin baru yang belum masuk data TKPK. Tentu saja keluarnya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tetap menjadi kewenangan aparat kewilayahan berdasarkan kriteria TKPK.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan