http://4.bp.blogspot.com/-MjpxfO6YxxI/Uos2MrQm8BI/AAAAAAAAAKQ/CYdQ_Twe_bA/s1600/996048_722726271088205_732148940_n.jpg Ekspose Raperda Ketahanan Keluarga ~ Ir. H. Endrizal Nazar

Kamis, 14 April 2016

Ekspose Raperda Ketahanan Keluarga


Pada hari Senin, 11 April 2016 dilaksanakan ekspose rancangan peraturan daerah tentang Ketahanan Keluarga dihadapan panitia khusus (Pansus) II DPRD Kota Bandung oleh tim penyusun Naskah Akademik dari Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) didampingi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB). Naskah Akademik Raperda ini membahas Tentang Keluarga dan Kesejahteraan Keluarga di kota Bandung beserta ancamannya seperti HIV/AIDS, kriminalitas, dll. Poin-poin dalam raperda ini diantaranya definisi keluarga, ketahanan keluarga, keluarga sejahtera, ketentuan yang harus dirumuskan, dan lain-lain. 
Berubahnya sistem keluarga pada pola pengasuhan zaman dulu dan sekarang, sebagai contoh kalau dulu kepada orangtua harus sopan dan hormat sementara sekarang orangtua dianggap sebagai teman menjadi salah satu hal yang juga diatur dalam raperda ini. Demikian juga ada keluarga yang pola pengasuhannya keras disamping dengan pola lemah lembut. Keras disini bukan berarti terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sementara untuk contoh kasus bisa dilihat dari maraknya westernisasi yang juga berpengaruh terhadap keluarga, sehingga berdampak terhadap relasi dan ketahanan keluarga. Westernisasi sendiri berbeda dengan modernisasi. Dalam modernisasi masih terdapat akulturasi dengan budaya setempat sementara dalam westernisasi semua budaya diserap tanpa ada penyaringan terlebih dahulu. Dari paparan ini wakil ketua komisi D, Endrizal Nazar menyoroti belum munculnya data empiris (lapangan) yang berkaitan dengan kasus-kasus yang terjadi dalam keluarga semisal tingkat perceraian, kasus kekerasan dalam rumah tangga, trauma anak karena pertengkaran/perceraian. Hal ini penting sebagai dasar untuk memperkuat muatan (isi) raperda yang akan dibahas. Termasuk tim penyusun naskah akademik dan draf raperda perlu melakukan sinkronisasi dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan