https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvcHpkuTe891juHTcTmlNooPvjYCdUEytlLLHXcYQhvcLgWlnHKA92s4DIJHljQtqX61sOMbJDO6CcaElW0YrFS5c38lZa_vZDGN65q-UwvfTgasyNLlVKDx-wjdgyqPpJxm9WoXF3ORo/s1600/996048_722726271088205_732148940_n.jpg Ir. H. Endrizal Nazar

Senin, 23 Juli 2018

Bandung Peduli Disabilitas


Pengesahan undang-undang penyandang disabilitas No. 8 Tahun 2016 menjadi momentum bagi penyandang disabilitas sebagai langkah awal perwujudan kesetaraan dan kesejahteraan hidup penyandang disabilitas yang merupakan indikator pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM). Langkah awal tersebut dimulai dengan mengenal penyandang disabilitas serta memastikan prinsip-prinsipnya terpenuhi. Sehingga akan lebih memudahkan pelaku kepentingan dari berbagai stakeholder untuk mengimplementasikan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di wilayah kerjanya.

Pemerintah Kota Bandung di tahun ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait disabilitas. Agar Raperda ini betul-betul mewadahi hak-hak disabilitas, komunitas disabilitas di Kota Bandung sepakat untuk mengadakan Focus Grup Discussion (FGD) agar Raperda tersebut tepat sasaran dan implementatif. FGD tersebut dilaksanakan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Sabtu (21/7) dengan mengundang komunitas disabilitas serta beberapa lembaga terkait.

Endrizal Nazar hadir sebagai tamu undangan dari DPRD Kota Bandung. Dalam sambutannya Endrizal  memberikan dukungan terhadap adanya Perda ini, karena saat ini sudah ada perda dibidang ketenagakerjaan yang memberikan hak bagi disabiltas untuk mendapatkan pekerjaan  di perusahaan swasta dan institusi pemerintah. Namun selama ini hak ini belum terlaksana secara baik karena sarana prasarana yang ada tidak mendukung. Terkait infrastruktur, Endrizal juga sangat mendukung agar Kota Bandung terwujud sebagai kota yang ramah disabilitas. Ada dua hal yang menjadi masukan Endrizal terkait pembahasan raperda yang saat ini masih dinahas ditingkat Pemerintah Kota:
  1. Raperda ini harus terus dikawal oleh komunitas disabilitas, terutama komunitas yang hadir dalam FGD. Poin-poin masukan disabilitas harus detail dan jelas serta masuk ke bab dan pasal yang ada.
  2. Mengoptimalkan pembahasan bersama Pemerintah Kota sebelum raperda ini masuk menjadi agenda pembahasan DPRD. Hal ini mengingat keterbatasan waktu DPRD dalam membahas raperda yang waktu pembahasannya setiap tahun terbagi menjadi 3 catur wulan. Setiap catur wulan ditargetkan bisa mengesahkan raperda yang sudah menjadi agenda program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang jumlahnya bisa belasan bahkan puluhan raperda setiap tahun. Apalagi pembahasan di DPRD melibatkan semua stakeholders terkait sehingga alokasi pembahasan utk setiap stakeholders akan terbatas.

 

Sabtu, 21 Juli 2018

Harapan itu Masih Ada


Rabu (18/7) perwakilan forum BKM Kota Bandung memyambangi Endrizal Nazar di DPRD Kota Bandung. Siti Khadijah dan Endeh menyampaikan unek-uneknya mengenai Kota Bandung terutama dalam masa kepemimpinan Walikota kemarin. Selain mempermasalahkan ketidakpuasan atas beberapa pencapaian yang belum tercapai, Endeh juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sistem zonasi PPDB saat ini. Endrizal menanggapi semua keluhan dengan baik dan bersiap untuk terjun langsung demi memperbaiki kinerja Walikota terpilih berikutnya. Tanggapannya mengenai sistem zonasi saat ini memang semua harus mengikuti sistem dari pemerintah pusat, namun karena sebelumnya Kota Bandung baru saja mengesahkan Perda Pendidikan sehingga Bandung sepenuhnya tidak menganut sistem zonasi, masih ada kuota untuk jalur prestasi dan lainnya. Akan tetapi dikarenakan waktu pengesahan Perda mendekati PPDB, pelaksanaan belum bisa dilaksanakan secara sempurna.

Senin, 25 Juni 2018

Pentingnya Pendidikan Karakter

Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah mulai diolah lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung.
Kamis (7/6) bertempat di Hotel Tebu, Disdik melaksanakan ekspose Kajian Implementasi Inovasi Pendidikan Bandung Juara dan Pokok-Pokok Pikiran Peraturan Walikota (Perwal) Kota Bandung tentang Pendidikan Karakter Bandung Masagi. Acara dihadiri oleh pihak internal Disdik serta pihak eksternal, berupa stakeholder dan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD). Selain dihadiri oleh pihak-pihak terkait, Endrizal Nazar dan Prof. Ganjar (ex. Rektor unpad) juga turut ambil bagian dalam acara tersebut.
Prof. Ganjar memberikan masukan-masukannya terhadap paparan yang diberikan oleh tim peneliti 'Bandung Masagi', sesaat setelah pemaparan selesai dilaksanakan. Sementara Endrizal memberikan tanggapannya agar pendidikan karakter yang diberikan mengaitkan antara budaya dan agama. Budaya yang bisa berubah, perubahan yang lebih baik.
Endrizal juga menekankan, "Jangan berfokus pada output, sehingga anggaran habis selesai pula programnya."

Jumat, 18 Mei 2018

Semi Rayonisasi PPDB 2018

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menjabarkan perencanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 dalam Rapat Kerja bersama Komisi D, Rabu (16/5). PPDB kali ini bersifat semi rayonisasi, dimana 90% Zonasi, 5% Prestasi dan 5% di luar Zonasi yang akan mengakomodir Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam sekolah inklusi. Berdasarkan Peraturan Menteri, mengurangi zonasi menjadi 50% dan 40% untuk akademik. Sementara untuk sekolah-sekolah perbatasan 10% di luar Kabupaten/Kota.
Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) sendiri akan diberikan kuota minimal sebesar 20% dengan menggunakan SKTM/KIP/KIS/KPS/Kartu identitas lainnya. Penggunaan kartu sebagai tanda bukti tidak mampu sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal). Pilihan sekolah ada 3, dimana pilihan 1 dan 2 sekolah negeri, sedangkan pilihan 3 sekolah swasta. Agar ketika siswa tersebut tidak diterima di sekolah negeri sudah otomatis pasti diterima di sekolah swasta.
Endrizal Nazar mempertanyakan mengenai data siswa RMP tersebut. Dinas Sosial (Dinsos) memberikan jawaban bahwa verifikasi data miskin di Dinsos dilakukan pada bulan Mei dan November, karena pendataan dilakukan oleh kewilayahan (RT, RW, Kelurahan, dll). Endrizal juga menambahkan agar data RMP dari Dinsos cepat digulirkan ke Disdik.
Disdik juga mengingatkan jadwal PPDB tahun 2018 sebagai berikut.
Pendaftaran: 2 - 6 Juli 2018
Pengumuman: 9 Juli 2018
Daftar Ulang: 10 - 11 Juli 2018
Perpanjangan Pendaftaran: 11 - 12 Juli 2018
Pengumuman Hasil Perpanjangan: 13 Juli 2018
Perpanjangan Daftar Ulang: 14 Juli 2018
Hari Pertama Sekolah: 16 Juli 2018

Kamis, 17 Mei 2018

Menuju PPDB 2018

Agenda tahunan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam rangka mensosialisasikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali diselenggarakan pada Kamis (10/5) bertempat di DPD PKS Kota Bandung. Acara tersebut mengundang narasumber dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung dan Disdik Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan dimoderatori oleh Endrizal Nazar selaku Ketua Fraksi PKS.
Untuk Disdik Kota membawahi TK - SMP sementara Disdik Provinsi membawahi SMA. Dalam PPDB tahun 2018 untuk SMP menjadi 3 bagian, yaitu: 
Zonasi 90% (termasuk Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP)), 
Zonasi Bertahap (50% Zonasi + 40% Akademik), dan
Zonasi Perbatasan (80% dalam daerah + 10% luar daerah).
Sementara untuk jalur prestasi, "Berita menggembirakan bagi peserta melalui jalur prestasi, tahun ini tidak ada tes cukup dengan menunjukkan bukti sertifikat/medali. Namun jika memilih SMK akan ada tes khusus minat bakat." Kata Edy Suparjoto, Perumus Peraturan Walikota (Perwal) PPDB. Meskipun untuk jalur prestasi ini diutamakan untuk pemegang Juara I, II dan III.
Sementara untuk SMA kuota terbagi menjadi:
20% Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM),
5% Warga Penduduk Setempat (WPS),
5% Penghargaan Maslahat Guru (PMG) dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK),
10% Prestasi, dan
50% Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN).
Bagi KETM selain digratiskan akan diprioritaskan terutama untuk fasilitasi.

Selasa, 08 Mei 2018

Publikasi dan Sosialisasi Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melaksanakan publikasi dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Secara garis besar Perda ini berisi tentang akses pendidikan dasar, pendidik dan tenaga kependidikan, proses belajar mengajar serta fasilitas bagi siswa yang tidak mampu dengan jumlah 12 Bab dan 84 Pasal. Diharapkan Perda ini mendekati sempurna karena pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) nya saja sudah memakan waktu kurang lebih 1 tahun pembahasan.
Untuk akses pendidikan dasar difokuskan pada pembiayaan pendidikan dengan jaminan bagi warga Kota Bandung sampai Perguruan Tinggi, yaitu melalui beasiswa tidak mampu dan beasiswa prestasi. Siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) juga diharapkan tidak diberikan surat edaran permintaan sumbangan.
Sementara untuk pendidik dan tenaga kependidikan yaitu dengan memperhatikan kesejahteraan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah sarunya dengan kewajiban pemberian honorarium sebesar Upah Minimum Kerja (UMK). "Ini sudah menjadi komitmen bersama. Apakah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kita mampu mengalokasikan dana sebesar itu? Pemkot punya waktu 1 tahun untuk merumuskan langkah-langkahnya." Kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Endrizal Nazar.
Dijelaskan Endrizal, Pemkot dapat meningkatkan potensi pendapatan dalam APBD yang selama ini masih belum optimal. Ia mencontohkan, pendapatan pajak reklame yang dalam 2 tahun terakhir mengalami penurunan signifikan. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Pemkot untuk menunda pelaksanaan amanat Perda tersebut.
Endrizal menyatakan, nasib para guru honorer menjadi permasalahan menahun di Kota Bandung. Jalan keluarnya juga belum memuaskan semua pihak karena DPRD terus mendapatkan aduan dan keluhan. Ia berharap agar Perda ini menjadi payung perbaikan kesejahteraan para guru honorer.
Ada tugas besar dari Perda ini, yaitu membuat aturan-aturan turunan sedikitnya 10 Peraturan Walikota (Perwal) Kota Bandung yang harus diterbitkan.

Kamis, 03 Mei 2018

Terima Tamu Kunjungan Kerja

Endrizal Nazar menerima kunjungan DPRD Kabupaten Badung dari Komisi I dan Komisi IV, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Dalam pengantarnya, DPRD Kabupaten Badung meminta penjelasan terkait perpustakaan dan kearsipan serta mengenai disabilitas. Dimulai dengan pembahasan mengenai minat baca yang mempengaruhi daya baca, karena ini termasuk permasalahan anak sekolah. SOTK Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Peraturan Daerah (Perda) Perpustakaaan serta Perda Arsip yang diajukan sebagai referensi untuk Dinas Terkait oleh Endrizal. Sementara untuk pembahasan mengenai disabilitas, dijelaskan bahwa Kota Bandung sudah berupaya untuk memasukkan hak-hak disabilitas di semua lini. Sebagai contoh yang sudah menjadi Perda ialah di Pendidikan, dimana sekolah inklusi mulai diberlakukan dimana-mana. Sehingga kaum disabilitas tidak hanya terkotak-kotak di Sekolah Luar Biasa (SLB) saja. Tidak lupa juga Perda Ketenagakerjaan, dimana memberikan peluang untuk disabilitas sebesar 2% di pemerintahan dan 1% di swasta.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan