http://4.bp.blogspot.com/-MjpxfO6YxxI/Uos2MrQm8BI/AAAAAAAAAKQ/CYdQ_Twe_bA/s1600/996048_722726271088205_732148940_n.jpg Guru Honor Madrasah Bertanya ~ Ir. H. Endrizal Nazar

Sabtu, 24 Maret 2018

Guru Honor Madrasah Bertanya

Adanya Peraturan Daerah (Perda) baru pendidikan salah satunya mengubah bantuan guru honor Pegawai Negeri Sipil (PNS) dialihkan dari hibah menjadi belanja kegiatan di Dinas Pendidikan (Disdik). Sehingga tidak ada lagi hibah di 2018 karena difokuskan di belanja kegiatan. Hal ini menyebabkan tidak bisa dialokasikan kepada guru-guru dibawah Kementerian Agama (Kemenag). Itulah yang dipertanyakan oleh guru-guru honor madrasah kepada Komisi D. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dan menjelaskan asal-muasalnya dipertemukanlah para guru-guru honor madrasah dengan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) terkait. Disdik menjelaskan ketika sudah masuk belanja kegiatan pengalokasian difokuskan hanya pada kewenangan Disdik. Di luar Disdik lepas, seperti halnya pengelolaan SMA yang sudah ditarik oleh provinsi, walaupun untuk sekolah-sekolah swasta masih bisa menerima hibah dari Disdik. Sehingga untuk guru-guru honor madrasah hanya bisa diusulkan hibah oleh Kemenag. Kemenag sendiri mengatakan memang mengusulkan hibah di tahun 2018 dan naik hampir 100% dari tahun sebelumnya. Akan tetapi sayangnya tidak ada pengalokasian hibah di Kemenag untuk guru honorer. Endrizal Nazar menyayangkan sifat hibah yang bisa ditolak, itulah mengapa Komisi D mendorong agar Disdik lebih mengalokasikan di belanja kegiatan. Karena belanja kegiatan itu lebih pasti. Selain itu hibah juga tidak bisa diperjuangkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Ke depannya diharapkan Kemenag mampu menangani masalah ini dengan lebih optimal.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan