Tanggal 2 Mei merupakan tanggal yang biasa diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Berkaitan dengan hardiknas tersebut serta masih dalam rangka berjalannya proses uji publik terkait Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2016 di Kota Bandung, Komisi D dan Dinas Pendidikan menerima audiensi dari GMPP - FPTK - Fortusis yang mengajukan masukan perbaikan Perwal PPDB 2016.
Diantara masukan tersebut diantaranya berisi tentang :
-
Siswa
Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) pendaftarannya kolektif dan sekolahnya
disalurkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik).
-
Mekanisme
pengaduan harus lebih rinci.
-
Database
siswa RMP harus dilengkapi.
- Pilihan pertama di wilayahnya diberi insentif.
-
Sistem
seleksi siswa RMP melalui mekanisme skoring.
-
Perlu
dimasukkan prestasi keagamaan untuk non muslim.
-
Kuota
jalur afirmasi dari jalur lain tidak mengurangi kuota afirmasi RMP.
-
Jadwal
pengumuman jalur akademis tidak berdekatan Idul Fitri.
-
Penghapusan
pasal kewenangan SMA dan SMK melakukan pungutan.
Disdik menerima dengan baik aspirasi tersebut sebagai bahan masukan memperbaiki kekisruhan PPDB dua tahun terakhir, dimana walikota didemo besar-besaran mengenai PPDB ini, terutama untuk jalur afirmasi. Endrizal Nazar selaku Wakil Ketua Komisi D memberikan usulan untuk mengatasi ketika kuota siswa RMP untuk sekolah negeri melebihi 20 %, Disdik harus memiliki parameter yang jelas siapa yang diterima 20 % di sekolah negeri tersebut walaupun semua siswa RMP tetap disalurkan ke sekolah yang ada. Ketidakjelasan parameter ini bisa berakibat kasus tahun lalu akan terulang, ketika kuota afirmasi melebihi target.
Audiensi dilaksanakan pada hari Senin (2/5) bertempat di ruang komisi D. Selain mengenai siswa RMP yang mengikuti jalur afirmasi, dipertanyakan pula bagaimana dengan kuota anak guru yang juga termasuk dalam jalur afirmasi. Anak-anak guru apakah termasuk dalam kuota 20% minimal yang dilindungi Undang-Undang (UU). Endrizal menambahkan, agar kuota anak guru ini dikeluarkan dari yang 20%. Sementara untuk data-data yang sudah ada bisa dijadikan acuan, sehingga tidak perlu diverifikasi ulang secara total. Untuk verifikasi sendiri merupakan tugas kewilayahan.