http://4.bp.blogspot.com/-MjpxfO6YxxI/Uos2MrQm8BI/AAAAAAAAAKQ/CYdQ_Twe_bA/s1600/996048_722726271088205_732148940_n.jpg Nasib Guru Honorer yang Menggantung ~ Ir. H. Endrizal Nazar

Senin, 21 November 2016

Nasib Guru Honorer yang Menggantung


Kabar yang beredar di masyarakat mengenai kesulitan pencairan dana hibah guru honorer disebabkan oleh PGRI menolak mengelola dana hibah tersebut, padahal dalam Peraturan Walikota (Perwal) tercantum PGRI yang melakukan pengelolaan tersebut. Setelah dikaji dalam Rapat Kerja Komisi D pada hari Kamis (13/10) ditemukanlah akar dari permasalahan tersebut, dimana pengelolaan ini menjadi tanda tanya karena adanya permasalahan antara FAGI dan PGRI. Pihak PGRI mengakui bingung dengan tercantumnya PGRI di Perwal padahal tidak mengajukan proposal. Sementara pihak FAGI bersedia dan sudah mengajukan proposal tetapi secara kelembagaan belum memenuhi syarat sebagai penerima hibah karena belum berbadan hukum. Keputusan terakhir yang tercatat di Inspektorat dikelola oleh PGRI/FAGI. Kebingungan inilah yang akhirnya menyebabkan pencairan dana hibah guru honorer belum berjalan semestinya. Endrizal Nazar selaku Wakil Ketua Komisi D memberi masukan agar mekanisme mengikuti norma tidak hanya berdasarkan kesepakatan agar pencairan tetap berjalan.
Selain kebingungan mengenai pengelolaan tersebut terungkap juga pada tahun 2015 permasalahan guru honorer yang mendapatkan dana hibah ganda karena disamping terdata di FGII (lembaga penyalur hibah guru honorer tahun 2015), juga terdata di Kemenag (Guru TPQ). Endrizal memberikan saran kedepan agar permasalahan penyaluran ini tidak lagi terjadi, tunjangan guru honorer dimasukkan kedalam alokasi belanja kegiatan Disdik dengan memperhitungkan beban kerja minimal sebagai kriteria guru honorer yang bisa mendapatkan tunjangan (insentif). Namun perlu dibahas lebih lanjut payung hukum yang bisa dijadikan rujukan pengalokasian ini.
Setelah kurun waktu dua minggu, permasalahan pengelolaan dana hibah ini masih belum menemukan jalan keluarnya. Sehingga diputuskanlah kembali diadakannya pertemuan di balaikota (27/10) antara Sekretaris Daerah (Sekda), Komisi D, Disdik, PGRI, FAGI, Kejaksaan Negeri (Kejari), Inspektorat, DPKAD, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, dan TP4D. Dalam pertemuan tersebut PGRI kembali menyatakan menolak untuk mengelola dana hibah tersebut kalau tidak ada jaminan secara hukum. Sementara FAGI sudah siap mengelola karena sudah melakukan validasi dan verifikasi data. Sekda memberikan instruksi kepada Disdik untuk melakukan verifikasi akhir. Agar perubahan pengelola dari PGRI menjadi FAGI bisa segera dilakukan, FAGI harus menyelesaikan kelengkapan badan hukum yang dipersyaratkan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan