Komisi D yang saat itu hanya diwakili oleh Endrizal Nazar dan Salmiah Rambe yang notabene berasal dari Fraksi PKS serta seorang Anggota Legislatif (Aleg) dari Fraksi Golkar mau mendengarkan keluh kesah mereka. Bahkan mengundang seluruh Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) terkait dari mulai Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) dan Bagian Kesra. Disdik yang sudah memulai dengan Peraturan Daerah (Perda) pelayanan pendidikan inklusi di semua jenjang baik formal maupun non formal. Disusul dengan Disnaker yang juga memberi kuota untuk kaum disabilitas. Serta SKPD lainnya yang bersiap untuk merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Disabilitas sesuai dengan UU No. 26 tahun 2009. Endrizal mengapresiasi pemerintah Kota yang sudah terlebih dahulu memikirkan kesejahteraan untuk kaum disabilitas, tinggal segera mengimplementasikan UU tersebut dalam perumusan naskah akademik. Endrizal juga menekankan agar seluruh SKPD ikut merumuskan dengan serius.