http://4.bp.blogspot.com/-MjpxfO6YxxI/Uos2MrQm8BI/AAAAAAAAAKQ/CYdQ_Twe_bA/s1600/996048_722726271088205_732148940_n.jpg Juni 2017 ~ Ir. H. Endrizal Nazar

Rabu, 21 Juni 2017

Masih Raperda Pendidikan

Panitia Khusus (Pansus) pengelolaan pendidikan kembali melaksanakan rapat bersama Dinas Pendidikan (Disdik) pada Kamis (8/6) membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan pendidikan. Rapat kali ini dipimpin oleh Endrizal Nazar selaku wakil ketua Pansus I. Beberapa masukan dari rapat sebelumnya telah diolah oleh tim naskah akademik. Secara garis besar perubahan-perubahan tersebut ialah penambahan kata "pengelolaan", penambahan ayat dan perubahan redaksi kalimat.
Hal yang ditekankan oleh Endrizal ialah mengenai mekanisme Dewan Pendidikan yang belum tercantum jelas pada pasal serta meminta matriks detail kebijakan saat ini untuk melihat apakah jauh lebih baik dari Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya. Untuk mekanisme dewan pendidikan, tim naskah akdemik berjanji akan menambahkannya dalam ayat/point. Sementara mengenai matriks, tim merasa bahwa perda ini sudah berubah lebih dari 50% sehingga lebih tepat disebut penggantian, sehingga tidak dilakukan matriks.

Senin, 05 Juni 2017

Sosialisasi PPDB 2017 Bersama Fraksi PKS

Pengelolaan SMA yang kini ditarik oleh Provinsi menyebabkan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2017 ini terbagi antara Dinas Pendidikan (Disdik) Kota yang mengelola tingkat SD - SMP serta Disdik Provinsi yang mengelola SMA, SMK dan sederajat. Selain memang peraturan PPDB yang selalu berubah setiap tahunnya. Demi membantu masyarakat, terutama yang akan mendaftarkan putra-putrinya untuk melanjutkan jenjang pendidikan maka Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengadakan acara sosialisasi PPDB 2017 dengan mengundang perwakilan Disdik Kota dan Disdik Provinsi pada Senin (29/5) bertempat di DPD PKS Kota Bandung.
Acara tersebut dimoderatori oleh Endrizal Nazar selaku Anggota Legislatif (Aleg) PKS dari Komisi D yang membidangi ranah tersebut, sementara dari Disdik Kota diwakili oleh Hadi beserta timnya dan dari Disdik Provinsi diwakili oleh Dr. Dadang Rahmat beserta timnya.
Pada sesi pertama Disdik Kota memaparkan hal-hal yang terkait dengan PPDB SD - SMP. Diawali dengan sistem PPDB SMP/MTS dari jalur akademik dan non akademik bagi siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dan non RMP beserta jadwal/kalender akademiknya. Selain itu dijelaskan pula tahapan pendaftaran dan seleksi non akademik RMP. Untuk pendaftaran non akademik RMP, persyaratan khususnya ialah menunjukkan salah satu surat keterangan baik dari Dinas Sosial (Dinsos) ataupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Tambahan untuk orangtua diberikan pula tahapan pengaduan apabila mengalami kendala saat PPDB. Kuota untuk setiap SMP/MTS sudah ditentukan jumlahnya, terkecuali sekolah-sekolah baru seperti SMPN 54, SMPN 55, SMPN 56 dan SMPN 57 yang lebih mengutamakan wilayah. Informasi lebih jelasnya bisa dilihat di website Disdik Kota Bandung pada bagian PPDB.
Pada sesi kedua Disdik Provinsi menjelaskan perbedaan PPDB tahun 2016 dan tahun 2017, dimana pada tahun 2017 semua proses dilakukan secara online cukup hanya dengan memasukkan nomor Ujian Nasional (UN) siswa sebagai kode/pin untuk mendaftar. Untuk verifikasi data dapat dilakukan di sekolah terdekat dengan rumah. Seperti tahun sebelumnya jarak akan memberikan bobot yang besar untuk penilaian. Sementara untuk pilihan sekolah, kini sekolah swasta bisa menjadi alternatif pilihan ketiga bagi siswa. Alamat link untuk PPDB dapat diakses di ppdb.jabarprov.go.id

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan