http://4.bp.blogspot.com/-MjpxfO6YxxI/Uos2MrQm8BI/AAAAAAAAAKQ/CYdQ_Twe_bA/s1600/996048_722726271088205_732148940_n.jpg Mei 2016 ~ Ir. H. Endrizal Nazar

Selasa, 31 Mei 2016

Benarkah Ada Malpraktik di RSKIA Kota Bandung?


Pada hari selasa (24/5) Komisi D menerima laporan dugaan kasus malpraktik di RSKIA dari masyarakat. Kasus tersebut menyebabkan tidak terselamatkannya bayi, serta ada yang terpaksa diangkat rahimnya. Pihak RSKIA membenarkan terkait laporan kematian bayi yang terjadi, tetapi bukan akibat kesalahan tim dokter melainkan disebabkan sudah meninggalnya calon bayi di dalam kandungan atau lahir dengan berat badan rendah. Pada kesempatan rapat tersebut Komisi D memberikan kesempatan kepada keluarga pasien menyampaikan keluhan dan tuntutannya secara langsung kepada klinik, RSKIA, dan dokter yang menangani. Karena kasus ini harus ditangani oleh pihak-pihak terkait terutama yang berkaitan dengan tim medis maka DPRD yang saat itu diwakili oleh Ir. Endrizal Nazar sebagai pimpinan rapat, memberikan dua opsi yaitu mengadukan ke majelis kode etik kedokteran atau mengambil jalan damai.

Selasa, 24 Mei 2016

Realisasi Anggaran Dinas Sosial?


Senin (23/5) dilaksanakan Rapat Kerja Komisi D. Rapat dipimpin oleh Ir. Endrizal Nazar selaku Wakil Ketua Komisi D. Agenda pembahasan rapat mengenai Realisasi Anggaran Tahun 2016 oleh Dinas Sosial (Dinsos). Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) memberikan pelaporan realisasi anggaran dan memaparkan prosentasi anggaran per program di Dinsos. Berdasarkan data keseluruhan baru 3.30% yang terserap dari realisasi anggaran. Menurut Kadinsos rendahnya serapan anggaran ini disebabkan proses lelang pembangunan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang menyerap anggaran paling besar baru mau dilaksanakan, disamping itu ada beberapa pekerjaan yang sudah dilaksanakan tapi belum dibayar. Namun, Dinsos meminta penambahan anggaran untuk perencanaan interior Puskesos, peningkatan kapasitas operator pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), penanganan orang terlantar, dan lain-lain. Sebagai penutup Endrizal meminta kepada Dinsos agar anggaran berbanding lurus dengan kualitas kinerja.

Selasa, 10 Mei 2016

Sebuah Refleksi Hari Pendidikan Nasional Terkait PPDB 2016





Tanggal 2 Mei merupakan tanggal yang biasa diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Berkaitan dengan hardiknas tersebut serta masih dalam rangka berjalannya proses uji publik terkait Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2016 di Kota Bandung, Komisi D dan Dinas Pendidikan menerima audiensi dari GMPP - FPTK - Fortusis yang mengajukan masukan perbaikan Perwal PPDB 2016.
Diantara masukan tersebut diantaranya berisi tentang :

-          Siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) pendaftarannya kolektif dan sekolahnya disalurkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik).
-          Mekanisme pengaduan harus lebih rinci.
-          Database siswa RMP harus dilengkapi.
-     Pilihan pertama di wilayahnya diberi insentif.
-          Sistem seleksi siswa RMP melalui mekanisme skoring.
-          Perlu dimasukkan prestasi keagamaan untuk non muslim.
-          Kuota jalur afirmasi dari jalur lain tidak mengurangi kuota afirmasi RMP.
-          Jadwal pengumuman jalur akademis tidak berdekatan Idul Fitri.
-          Penghapusan pasal kewenangan SMA dan SMK melakukan pungutan.

Disdik menerima dengan baik aspirasi tersebut sebagai bahan masukan memperbaiki kekisruhan PPDB dua tahun terakhir, dimana walikota didemo besar-besaran mengenai PPDB ini, terutama untuk jalur afirmasi. Endrizal Nazar selaku Wakil Ketua Komisi D memberikan usulan untuk mengatasi ketika kuota siswa RMP untuk sekolah negeri melebihi 20 %, Disdik harus memiliki parameter yang jelas siapa yang diterima 20 % di sekolah negeri tersebut walaupun semua siswa RMP tetap disalurkan ke sekolah yang ada. Ketidakjelasan parameter ini bisa berakibat kasus tahun lalu akan terulang, ketika kuota afirmasi melebihi target.
Audiensi dilaksanakan pada hari Senin (2/5) bertempat di ruang komisi D. Selain mengenai siswa RMP yang mengikuti jalur afirmasi, dipertanyakan pula bagaimana dengan kuota anak guru yang juga termasuk dalam jalur afirmasi. Anak-anak guru apakah termasuk dalam kuota 20% minimal yang dilindungi Undang-Undang (UU). Endrizal menambahkan, agar kuota anak guru ini dikeluarkan dari yang 20%. Sementara untuk data-data yang sudah ada bisa dijadikan acuan, sehingga tidak perlu diverifikasi ulang secara total. Untuk verifikasi sendiri merupakan tugas kewilayahan.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan